RUU Masyarakat Adat mendesak dibahas untuk mengatasi konflik agraria dan kerusakan lingkungan, dengan 687 konflik agraria dalam 10 tahun terakhir.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Agus Luqman

KBR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Habib Syarief Muhammad menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sudah sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan.
Ia khawatir, jika RUU itu tidak segera diperjuangkan, konflik terkait masyarakat adat akan terus berlanjut, terutama dengan berlanjutnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilakukan pemerintah.
Selain itu, kerusakan lingkungan yang terus terjadi juga menjadi faktor penting yang harus segera diperhatikan.
Menurut Habib, eksploitasi dan eksplorasi lingkungan yang tak terkendali telah menyebabkan kerusakan yang parah di berbagai daerah, sementara upaya pemulihan ekologi masih belum efektif.
"RUU Hukum Masyarakat Adat nampaknya sudah sangat mendesak. Di satu pihak, daerah-daerah ini sudah hancur karena dari tahun ke tahun yang namanya eksploitasi dan eksplorasi lingkungan ekologi itu terus berjalan. Dan aturan-aturan yang berlangsung, misalnya aturan untuk bagaimana merawat kembali, atau bagaimana menghijaukan kembali, itu tidak jalan. Jadi kalau (RUU) hukum masyarakat adat tahun ini (tidak disahkan) kita khawatir," ujar Habib di kompleks parlemen, Senin (30/12/2024).
Menurut catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam sepuluh tahun terakhir, terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat.
Konflik-konflik ini terjadi di atas lahan seluas 11,07 juta hektar, yang mengakibatkan lebih dari 925 warga masyarakat adat dikriminalisasi. Dari jumlah tersebut, 60 orang mengalami kekerasan dari aparat negara, dan satu orang meninggal.
RUU Masyarakat Hukum Adat telah diusulkan sejak 2010. RUU ini masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebanyak tiga kali periode DPR, dari 2010 hingga 2024.
Data Terkait:
- Jumlah Konflik Agraria: 687 konflik agraria di wilayah adat dalam 10 tahun terakhir.
- Luas Lahan Terlibat: 11,07 juta hektar tanah adat yang terlibat dalam konflik.
- Korban: 925 warga masyarakat adat dikriminalisasi; 60 orang mengalami kekerasan; 1 orang meninggal dunia.
- Usulan RUU: RUU Masyarakat Hukum Adat telah diusulkan sejak 2010 dan tiga kali masuk Prolegnas.
Baca juga:
- Penantian 14 Tahun RUU Masyarakat Adat, Hanya Bolak-balik Masuk Prolegnas Prioritas
- Pemerintah Merampas 11 Juta Hektare Lahan Masyarakat Adat