NASIONAL

Airlangga: Berkas Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap

pendaftaran dijadwalkan pukul 10.00 WIB

AUTHOR / Shafira Aurel

prabowo
Prabowo Subianto (kiri) bersalaman dengan Airlangga Hartarto di Kantor DPP Golkar Jakarta, Sabtu (21/10/23). (FOTO: ANTARA /Sigid Kurniawan/hp).

KBR, Jakarta- Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memastikan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, besok atau hari terakhir masa pendaftaran. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut, pendaftaran dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Ia memastikan, seluruh berkas dan persyaratan telah lengkap.

"Ya tentu besok pak Prabowo dan mas Gibran akan mendaftar pada pagi hari, dan tentunya akan didampingi oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM)," ujar Airlangga, kepada wartawan di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menambahkan, rencananya pendaftaran itu akan didampingi seluruh ketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju. Diantaranya Golkar, PAN, Demokrat dan lainnya. Namun, rencana teknis pendaftaran itu masih dirapatkan di tingkat sekretaris jenderal.

Baca juga:

Ketua KPU Hasyim Asyari dalam rilis di laman KPU mengatakan, usai pendaftaran, tahapan selanjutnya yaitu verifikasi dokumen syarat pencalonan, kemudian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Saat ini, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftar dan menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024," kata Hasyim di Media Center KPU, Senin, (16/10/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi teknis KPU RI, Idham Kholik menjelaskan, bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024.

"Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham.

Baca juga:

Idham juga mengingatkan wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.

"Kami juga sudah menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal capres cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan. Karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima. Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (19-25 Oktober 2023, red)," tutup Idham.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!