NASIONAL

135 Rohingya Terdampar di Aceh Besar

”Pakai perahu kayu 15x4 persegi mereka tiba disini, mereka juga memiliki tanda pengenal dari UNHCR."

AUTHOR / Erwin Jalaludin

135 Rohingya terdampar di Aceh Besar
135 Rohingnya terdampar di pantai Dusun Lubuk, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (10/12/23). (Ist/Erwin)

KBR, Aceh Besar- Gelombang manusia perahu pengungsi kemanusiaan Rohingya asal Negara Myanmar kembali terdampar di  pantai Dusun Lubuk, Desa Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, sekira pukul 08.00 Wib, Ahad Pagi (10/12). Tercatat, ada 135 orang imigran Rohingya tiba diperairan itu menggunakan perahu kayu.

Juru Bicara Pusat Pengendalian dan Juru Bicara Pusat Pengedalian Operasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Iqbal mengatakan, para imigran hampir sebagian besar imigran itu mengantongi identitas pengenal yang dikeluarkan oleh United Nations High Commissioners for Refugees (UNHCR).

”Informasi awal memang pagi mereka  mendarat di situ, Kita masyarakat untuk tidak berbaur. Cuma untuk penanganan dan perhatian dari Muspika sudah di lokasi dan unsur Pemerintah Daerah Aceh Besar juga sudah ada,” tutur Iqbal menjawab KBR, Minggu (10/12/23).


Berdasarkan data secara keseluruhan imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Besar berjumlah 135 orang. Terdiri dari Laki-laki 35 orang, perempuan 65 orang dan Anak-anak berjumlah 35 orang.

”Pakai perahu kayu 15x4 persegi mereka tiba disini, mereka juga memiliki tanda pengenal dari UNHCR. Belum ada keterangan resmi mau ditempatkan dimana, karena petugas lagi mendata, baik UNHCR, TNI/Polri, dan Imigrasi, ” lanjutnya.

red

Baca juga:

Polisi Tangkap 3 Penyelundup dan 6 Rohingya Yang Kabur  

Aparat Kepolisian menggagalkan penyeludupan 6 orang pengungsi Rohingya yang meloloskan diri dari tempat penampungan sementara bekas Kantor Imigrasi Punteut, Kota Lhokseumawe, Aceh. Selain itu polisi juga menangkap 3 pelaku penyeludupan imigran tersebut berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).

Kapolres Lhokseumawe, Henki Ismanto mengatakan, penangkapan ini terjadi lantaran maraknya Rohingya yang kabur di pengungsian dalam dua pekan terakhir. Selanjutnya, sebut Dia, polisi melakukan pengembangan dan menangkap 6 Rohingya yang kabur bersama 3 tersangka dugaan penyeludupan kasus tersebut.

”Kita amankan di belakang  GOR Unimal saat hendak mengantar ke depan Pos Hotel Lido Graha, menunggu bus yang mengangkut ke wilayah timur. Dengan menggunakan Bus PMTOH telah menunggu telah dipersiapkan nantinya menjelang dinihari, berarti jam sekira jam 02.00 Wib akan melintas ke arah timur menuju kearah Medan, Sumatra Utara, ” kata Henki Ismanto dalam konferensi pers dihalaman Mapolres setempat, Jum’at (8/12).

Kapolres Lhokseumawe, Henki Ismanto menegaskan,  sedang memburu otak pelaku penyeludupan berinisial KH asal Malaysia dengan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus menyelidiki lebih lanjut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

”Karena sudah marak yang kabur Kita bentuk tim pengintaian, yang mana dari kamp dibawa kabur pakai mobil Xenia ke bagian belakang GOR Universitas Malikussaleh Uteunkot. Pada pukul 02.00 Wib Dinihari, rencana akan dibawa ke Provinsi Sumatera Utara menggunakan tumpangan Bus PMTOH,” ungkapnya.

red

Tersangka penyeludupan Rohingya ditangkap kepolisian Kota Lhokseumawe, Aceh, Jumat (08/12/23). (KBR/Erwin Jalaluddin).

Para tersangka  penyeludupan Rohingya  dijerat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dengan denda senilai Rp120-Rp600 juta. Ketiganya   merupakan warga Lhokseumawe, yaitu RM, HU dan DA.

Kepolisian menyita barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Xenia, 3 unit ponsel, 2 Kartu Tanda Penduduk, dan uang senilai Rp1,8 juta.

”Tersangka mengaku mendapatkan Rp300 juta untuk setiap Rohingya yang berhasil dibawa kabur dari kamp pengungsian. Imigran itu dibawa kabur dari pagar bagian belakang tempat penampungan di bekas Kantor Imigrasi,” papar Kapolres Lhokseumawe, Henki Ismanto.

Sedangkan, untuk enam Rohingya yang  ditangkap akan ditempatkan kembali ke tempat penampungan di bekas Kantor Imigrasi Punteut, Lhokseumawe. Masing-masing atas nama Ismail (18), Hadayet Ullah (19), Rohidullah (19), Mainuddin (20), Razu (20), dan Muhammad Syakil (23).


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!