NASIONAL
'Anak Berkonflik dengan Hukum Makin Banyak, Makin Muda Usia'
Bila menggunakan sistem peradilan pidana khusus ABH, maka anak-anak itu harusnya dikembalikan lebih dulu kepada keluarganya.
AUTHOR / Fadli Gaper
-
EDITOR / Agus Luqman
KBR, Jakarta - Jumlah Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) saat ini semakin banyak. Mereka juga semakin muda usianya.
Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, bila menggunakan sistem peradilan pidana khusus ABH, maka anak-anak itu harusnya dikembalikan lebih dulu kepada keluarganya.
Tapi sulitnya, menurut Andy, keluarga yang bersangkutan adalah keluarga yang juga menciptakan anak-anak dengan potensi dan risiko melakukan kekerasan.
"Dalam catatan Komnas Perempuan tahun 2023, ada 62 anak yang menjadi pelaku kekerasan yang biasanya kita sebut sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum ABH. Dan ada 389 anak dalam rentang usia 13 hingga 17 tahun. Kalau kita menggunakan sistem peradilan anak ya, anak-anak ini dikembalikan dulu ke dalam keluarganya," ujar Andy saat acara Konferensi Pengetahuan Dari Perempuan di Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menambahkan, Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan dikembalikan kepada keluarganya, harus mendapat pendampingan.
Selain itu, harus diupayakan mengubah pola mengasuh anak di dalam keluarga tersebut. Semua ini untuk menciptakan rehabilitasi total dari paradigma perilaku ABH yang dikembalikan kepada keluarganya untuk dididik ulang.
Andy juga berharap, ABH yang dikembalikan kepada keluarganya, jangan sampai menerima pendidikan dengan model punitif. Artinya, dihukum seolah-olah bahwa itu semua adalah kesalahan total dari si anak.
Pendidikan model punitif ini biasanya tanpa merefleksi, bahwa si anak adalah hasil dari sebuah ekosistem didalam proses tumbuh kembangnya, baik itu di keluarga, di sekolah dan akibat dari eksposur digital.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM juga menyoroti tren peningkatan ABH di tanah air. Kondisi demikian membuat adanya dorongan publik agar pemerintah melakukan langkah yang lebih efektif guna mencegah terjadinya ABH.
Apalagi, secara konstitusional hak-hak anak telah dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca juga:
- Perundungan Santri Berujung Maut, Polres Sukoharjo: Pelaku dan Korban Anak-anak
- Perundungan di Sekolah, Hukum Jangan Tumpul ke Gerombolan Pelaku
- Kasus Anak Terjerat Hukum Meningkat, Ini yang Harus Dilakukan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!