Polres Sukoharjo melakukan olah TKP, mengotopsi jenazah dan memeriksa 12 orang.
Penulis: Yudha Satriawan
Editor: Agus Luqman

KBR, Solo - Kepolisian Polisi menangani kasus dugaan penganiayaan seorang santri hingga tewas di salah satu pondok pesantren di Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo Sigit menyatakan polisi sudah mendatangi lokasi kejadian mengumpulkan saksi dan barang bukti.
"Kejadian Senin kemarin di salah satu ponpes di Grogol Sukoharjo. Laporan kejadian Nomor 73 tahun 2024 di SPKT Polres Sukoharjo. Sudah kita terima dan langsung respon. Pertama, kita lakukan olah Tempat Kejadian Perkara, sudah kita datangi. Kedua, kita sudah ke RS tempat jenazah diotopsi. Kemudian kita sudah data 12 orang untuk dimintai keterangan. Kami membenarkan, menangani, mendalami, adanya dugaan penganiayaan di bawah umur. Korban dan pelaku masih berusia anak," kata Sigit, Selasa (17/9/2024).
Baca juga:
- Perundungan di Sekolah, Hukum Jangan Tumpul ke Gerombolan Pelaku
- Korban Perundungan di SMA Binus School Simprug Mengadu ke DPR
Sigit menjelaskan pasca laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukoharjo bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sukoharjo langsung bertindak cepat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut Sigit, korban meninggal dan para pelaku masih di bawah umur.
Dalam kasus ini, seorang santri di salah satu ponpes di Grogol Sukoharjo, berinisial AK meninggal awal pekan ini.
Santri kelas 8 tersebut diduga korban penganiayaan oleh teman sepondoknya. Informasi yang beredar, korban dipalak sejumlah teman sepondok dan mengalami kekerasan.
Jenazah sudah diotopsi dan diambil keluarganya untuk dimakamkan rumah duka di Solo.
Baca juga: