ragam
Tolak Revisi UU TNI Disahkan, Gerakan Publik Harus Diperkuat

Gerakan bukan hanya menghadapi pemerintah, tapi juga kekuatan militer yang kini sudah menunjukkan perbedaan pandangan dengan publik.

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
tni
Demo Indonesia Gelap di sekitar patung kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025). (KBR/Hafizh)

KBR, Jakarta - Gerakan publik dinilai perlu diperkuat untuk menolak revisi Undang-Undang TNI yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025).

Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan tanpa tekanan yang kuat dari masyarakat, revisi ini bisa lolos dengan mudah karena didukung oleh koalisi besar di parlemen.

"Gerakan-gerakan publik seberapapun besarnya itu bisa menghalang-halangi. Terlebih kalau kemudian gerakan publik itu tidak solid. Tidak solid, bukan karena publik tidak menginginkan soliditas, tapi yang kita saksikan beberapa waktu lalu, setiap ada gerakan publik sering kali ada gerakan-gerakan kontra misalnya dari kelompok berpengaruh termasuk juga dari kelompok yang menginisiasi sebagai alat propaganda dan lain-lainnya," kata Dedi dalam diskusi publik, Selasa (17/3/2025).

Dedi menilai pemerintah dan DPR tetutup dan kurang melibatkan partisipasi publik dalam membahas RUU ini. Kata dia, proses legislasi yang berlangsung cepat dan tidak transparans menunjukkan pola kerja yang cenderung otoriter dan mengabaikan aspirasi masyarakat.

Menurutnya jika gerakan publik tidak solid, penolakan terhadap RUU ini bisa berakhir sia-sia.

"Jika rakyat dan mahasiswa bergerak, mereka bukan hanya menghadapi pemerintah, tapi juga kekuatan militer yang kini sudah menunjukkan perbedaan pandangan dengan publik," ujarnya.

Dedi menegaskan publik harus terus menggalang penolakan terhadap revisi ini. Hanya dengan tekanan yang kuat dan konsisten, demokrasi serta supremasi sipil bisa tetap terjaga di Indonesia.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI mengambul keputusan pengesahan tingkat pertama revisi UU TNI, Selasa (18/3/2025). Semua fraksi di DPR sepakat membawa revisi ke paripurna.

Revisi UU TNI membahas tiga pasal yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 tentang usai pensiun bagi prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.

Baca juga:

RUU TNI
Dwifungsi TNI
DPR RI

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...