Puan mengatakan hal-hal yang dicurigai tidak akan terjadi.
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengeklaim Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengandung pasal yang melanggaran aturan apapun. Dia juga membantah revisi akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
"Ada tiga pasal yang sebenarnya sudah dibahas, sudah mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat dan tidak ada pelanggaran. Sudah tidak ada hal yang kemudian itu melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal ke depannya tercederai," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Sementara itu menanggapi sorotan publik soal rapat pembahasan revisi di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Puan menyerahkan hal itu kepada kesekjenan.
"Ya itu tanyakan kepada kesekjenan apakah kemudian itu melanggar atau tidak," kata Puan.
Sebelumnya, Ketua Panja Revisi UU TNI Utut Adianto mengeklaim revisi sudah sesuai prosedur.
"Hukum acara dan mekanisme sudah terpenuhi, tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang diragukan lagi," klaim politikus PDIP itu di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Guru Besar Unpad Soal RUU TNI: Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi
Sebelumnya, Panja Revisi UU TNI DPR bersama pemerintah mengadakan rapat pembahasan revisi di Hotel Fairmont Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil mengecam rapat yang ditengarai dilakukan secara tertutup.
Sejumlah aktivis menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI yang digelar Komisi I dan pemerintah di hotel Fairmont. Dalam aksi itu, sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan masuk ke ruang rapat dan menyatakan penolakan terhadap revisi UU TNI.