ragam
RUU TNI di Prolegnas 2025, Ancaman Kembalinya Dwifungsi ABRI?

Di dalam pasal 47 itu hanya terbatas untuk a b c dan d. Tapi sekarang banyak (TNI aktif) di berbagai kementerian. Ini menurut saya pelanggaran dasar terhadap UU TNI

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Resky Novianto

Google News
TNI
Ilustrasi TNI. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Pada pertengahan Februari 2025, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) penunjukan wakil pemerintah terkait Revisi Undang-Undang TNI. Proses legislasi revisi UU itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025).

"Setuju," jawab para anggota.

Revisi antara lain akan mengubah batas usia pensiun anggota TNI dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun, wacana keterlibatan prajurit aktif dalam aktivitas bisnis, hingga memperluas penempatan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan RUU TNI untuk memperkuat fungsi dan kinerja prajurit. Dia pun membantah RUU TNI bakal menghidupkan lagi Dwifungsi ABRI.

"Saya rasa ndak ada ya, itu tidak ada. Prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, ya, karena sekarang PNS sudah pensiunnya 60 tahun," katanya.

Sementara itu, Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen Alvis Anwar menegaskan pihaknya akan turut mengawal revisi ini dan memperhatikan masukan dari berbagai pihak.

Ia pun memastikan revisi ini tetap akan sesuai dengan tugas pokok TNI.

"Masalah revisi undang-undang TNI, ya ini kita kan menyetarakan dengan PNS ya. Kalau PNS kan usia pensiunnya 60 tahun ya. Kemudian kebutuhan organisasi juga perlu diperhatikan. Mungkin itu juga yang menjadi pertimbangan dari penyusun regulasi undang-undang ini. Jadi ini mungkin saya rasa sudah diperhitungkan ya (segala halnya)," ujar Alvis kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip Senin (3/3/2025).

"Artinya pola karir kita ini sudah jelas di TNI itu, udah ada aturannya, udah ada langkah-langkahnya, dan itu semua sudah dipertimbangkan,” tambahnya.

Baca juga:

- Cegah Kongkalikong Perluasan Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil

Di lain pihak, Setara Institute mengingatkan potensi loyalitas ganda jika prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil.

Menurut Peneliti senior Setara Institute, Ismail Hasani, diperlukan kajian yang mendalam serta tujuan yang jelas dalam membahas soal revisi Undang-Undang TNI.

"Saya ingin sedikit mengingatkan bahwa kalau diatur secara over ini agak berbahaya. Kalau mengandaikan TNI bisa profesional di satu kementerian tertentu, pertanyaannya adalah satu loyalitasnya akan ke mana ini?. Betul pada presiden nomor satu tapi kan ada organisasi nanya ini kan juga sering menimbulkan ketegangan. Loyalitasnya pada posisi yang mana begitu," ”ujar Ismail dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, Selasa (4/3/2025).

"Kedua kalau dia melakukan tindak pidana umum mau dibawa ke mana? karena dia menjabat di jabatan sipil, tapi pribadi yang bersangkutan adalah anggota kan bingung. Sementara undang-undang peradilan militer tidak pernah kita pikirkan," imbuhnya.

Ismail Hasani menilai pembahasan revisi Undang-Undang TNI semestinya menyasar soal jaminan kesejahteraan para prajurit, serta kejelasan terkait mekanisme pengadilan militer.

Kata dia ini jauh lebih efektif dan bermanfaat untuk TNI berbenah diri, dan menekan angka pidana yang tersangkut prajurit.

Baca juga:

Loyalitas Ganda Hingga Kesejahteraan Prajurit Jadi Sorotan di Revisi UU TNI

Senada, Peneliti Senior Imparsial Al Araf mengatakan seharusnya TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil secara terbatas.

Namun faktanya, kata dia, sebanyak 2.500-an prajurit TNI aktif disebut menduduki jabatan sipil di tahun 2023.

"Tapi praktiknya data Babinkum TNI menyebutkan, ini waktu saya diskusi di Lemhanas 2023, itu 2.500 prajurit ada duduk di jabatan sipil. Ini tolong di-crosscheck kembali. Karena saya pakai data waktu presentasi Babinkun di masa tersebut yang menurut saya sudah melampaui yang diatur di dalam UU TNI tahun 2004," kata Al Araf.

"Apa implikasinya? Ada pelanggaran terhadap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Karena di dalam pasal 47 itu hanya terbatas untuk a b c dan d. Tapi sekarang banyak (TNI aktif) di berbagai kementerian. Ini menurut saya pelanggaran dasar terhadap UU TNI," jelasnya.

Al Araf menyebut masuknya TNI aktif ke jabatan sipil akan mengganggu birokrasi dan meritokrasi atau sistem merit. Selain itu, karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berpotensi terganggu.

Menurut Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 10 jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI.

Jabatan-jabatan tersebut semisal; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, dan Badan Intelijen Negara.

TNI
RUU TNI
Dwifungsi TNI

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...