"Kalau hanya lulus Akademi Militer, mohon maaf ya kami kan belajarnya hanya bertempur Pak."
Penulis: Shafira Aurel, Heru Haetami
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Pemerintah dan DPR mulai membahas revisi Undang-Undang TNI, usai rancangan tersebut masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satu ketentuan yang ditengarai tengah digodok yakni perluasan penempatan TNI di jabatan sipil.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan kewenangan TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil harus dicermati. Salah satu yang dikhawatirkan adalah potensi ketimpangan atau konflik antara prajurit aktif dengan masyarakat sipil.
"Menurut hemat saya tidak relevan lagi kalau (revisi UU TNI ini) dihubungkan pada akan kembalinya kepada dwifungsi ABRI. Tetapi (penempatan jabatan sipil) ini harus benar-benar selektif ya dalam menempatkannya. Justru yang saya pribadi takutkan adalah kasihan kepada PNS-PNS nya," ujar Hasanuddin dalam rapat di Komisi I DPR, Senin (3/3/2025).
TB Hasanuddin mendorong ada kajian yang lebih mendalam terkait rencana perluasan posisi TNI di jabatan sipil.
Dia mengingatkan supaya tidak ada kongkalikong dalam menempatkan prajurit aktif di jabatan sipil.
"Dia memang sangat dibutuhkan dan kemudian harus sesuai permintaan menterinya, dan yang ketiga juga harus kapabel. Oh dia lulusan IPB, ya harus tempatkan di Kementerian Pertanian. Kalau hanya lulus Akademi Militer, mohon maaf ya kami kan belajarnya hanya bertempur Pak," katanya.
Baca juga:
- Prabowo Saat Rapim TNI-Polri: Jangan Arogan, Pangkat dari Rakyat
- Menhan Dorong Revisi UU TNI, Apa Alasannya?
Menurut Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), terdapat 10 jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI. Jabatan-jabatan tersebut adalah:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Lembaga Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
Sorotan juga disampaikan Imparsial. Mereka menilai revisi UU TNI terkesan dipaksakan. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengeklaim belum melihat dan menerima naskah akademik maupun draf RUU yang dibahas di Komisi 1 DPR.
"Salah satu substansi di dalam revisi undang-undang TNI kali ini juga terkait dengan jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif atau militer aktif. Nah, dalam revisi tersebut itu disebutkan bahwa TNI atau militer aktif dapat menduduki jabatan sipil lain yang dibutuhkan oleh presiden. Nah, ini tentu memberikan tafsir yang sangat luas bagi presiden untuk bisa menempatkan TNI aktif atau prajurit militer aktif di berbagai jabatan sipil, lembaga atau kementerian," kata Ardi kepada KBR, Senin (3/3/2025).
Dia menduga perluasan penempatan TNI di jabatan sipil makin menguat karena Presiden Prabowo Subianto berasal dari kalangan militer.
"Rasa-rasanya sulit untuk mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak menempatkan TNI aktif di berbagai jabatan sipil saat ini yang pada pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo sendiri. Karena beberapa faktor, yang pertama latar belakang Presiden Prabowo sendiri yang dari militer tentu cara pandang dari Presiden akan lebih cenderung menggunakan militer itu untuk terlibat dalam berbagai persoalan atau mengatasi berbagai persoalan bangsa," kata dia.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur juga mendesak pemerintah dan DPR tidak melanjutkan pembahasan revisi UU TNI.
"Ini kembali ke zaman di mana negara dikuasai kekuasaan berbasis militer. Yang tentu dalam pelaksanaannya akan represif, tidak mengenal diskusi dan dialog lebih dalam lagi gitu. Dan ini juga kemudian masuk kembali ke dalam bisnis militer," ujar Isnur kepada KBR, Kamis (20/2).
Baca juga:
- Pelibatan TNI di Banyak Sektor, YLBHI: Ada Operasi Militer Besar-besaran
- Melanggar UU TNI, Batalkan Pengangkatan Dirut Bulog
Janji Evaluasi
Pemerintah berjanji akan mengevaluasi penempatan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil. Itu disampaikan Wakil Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus, menanggapi pernyataan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengatakan prajurit TNI harus pensiun jika ingin masuk ke dunia politik praktis dan pemerintahan.
Lodewijk mengeklaim evaluasi akan dilakukan melalui revisi UU TNI.
"Ya tentunya akan ada evaluasi. Contoh mungkin seperti Kabulog. Oh apakah dia harus sipil? Kalau rupanya ketentuan di situ tentunya sipil, maka yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini. Nah seperti itu kan. Sebenarnya gampang, katakan pak jenderal ini mau pilih berbakti di pemerintahan sipil? (Bulog) atau tetap di TNI," ujar Lodewijk di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Hariyanto menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk melalui revisi UU TNI.
Dia menegaskan akan mengawal revisi ini dan memperhatikan masukan dari berbagai pihak.