THR akan dibayar paling cepat dua minggu sebelum hari raya Idulditri.
Penulis: Astri Septiani
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh Aparatur Negara (ASN) di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Kepastian itu setelah Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
"Untuk THR dan gaji ke-13 besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo saat konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Prabowo juga memastikan tunjangan kinerja (tukin) yang menjadi komponen THR akan dibayarkan 100 persen.
Prabowo menyebut, THR akan dibayar paling cepat dua minggu sebelum hari raya Idulditri.
THR mulai dicairkan tanggal 17 Maret tahun 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada Juni 2025.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran," kata dia.
Prabowo juga menyebut selama Ramadan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat. Kebijakan tersebut mulai dari penurunan harga tiket pesawat 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri, penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD dan bonus hari raya untuk mengemudi dan kurir online.
Baca juga:
- Menaker: Bonus Hari Raya Pengemudi Ojol Sebesar 20% Pendapatan Bulanan
- Bonus THR Ojol dan Kurir Berdasarkan Keaktifan Kerja, SPAI: Diskriminatif!