Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai sesuai perhitungan yang ditetapkan.
Penulis: Wahyu Setiawan
Editor: R. Fadli

KBR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online. Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai sesuai perhitungan yang ditetapkan.
"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf a di atas, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi," kata Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Dia menekankan, pemberian bonus hari raya tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan oleh perusahaan.
"Pemberian bonus hari raya keagamaan in merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," ujarnya.
"Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan kurir dan pengemudi ojek online akan mendapat bonus hari raya di tahun ini. Kepala negara memerintahkan seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi atau angkutan online untuk memberi bonus hari raya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.
"Saat ini terdapat kurang lebih 250 ribu pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time, yang tidak full time bekerja. Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini, kami serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," kata dia saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025).
Presiden Prabowo berharap pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik Idulfitri dalam keadaan yang baik.
Baca juga:
- Usai Digeruduk, Kemnaker Janji akan Perjuangkan THR Ojol
- Ojol Tak Dapat THR, SPAI: Dipaksa Kerja saat Lebaran 2024