"Kalau tanya nanti akan dibuat begini, buat begini, ya tanya yang membuat, jangan tanya kami."
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengeklaim belum menerima pagar laut di Tangerang, Banten untuk proyek reklamasi. Nusron mengatakan selama letak pagarnya masih di laut, maka bukan tanggung jawab kementeriannya.
"Kalau selama di darat itu rezimnya tergantung hutan apa tidak hutan. Kalau hutan ya kehutanan, kalau bukan hutan ya di kami. Kalau tanya nanti akan dibuat begini, buat begini, ya tanya yang membuat, jangan tanya kami. Kalau sudah sampai sini, sudah dibuat, baru ke sini, nah baru kami bertindak. Kan orang melakukan penindakan kalau belum ada perbuatannya kan belum boleh melakukan penindakan," ujar Nusron kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Nusron mengatakan tudingan pagar laut untuk reklamasi masih pada tahap menduga-duga. Meski begitu, dia mengeklaim ikut memantau perkembangan temuan pagar laut itu.
Nusron menekankan pagar laut di Tangerang merupakan tanggung jawab dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP).
Sebelumnya, pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer ditemukan di perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar dari bambu itu masih menjadi misteri, karena hingga kini tidak diketahui siapa pemilik atau yang membuatnya.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Riyono menduga pagar itu digunakan untuk menangkap sedimen laut.
"Itu tujuannya untuk menangkap sedimen laut yang kalau terjadi proses ombak ke pinggir dan kalau ada posisi menangkap sedimen, tentu saya menduga memang ada rencana proses pengurukan atau reklamasi," ucapnya kepada KBR, Jumat (10/1/2025).
Baca juga:
- Pagar Laut Ilegal di Banten, DPR Bakal Panggil KKP dan Pemprov
- Jadi Misteri, Siapa yang Mampu Bikin Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer?