ragam
Jadi Misteri, Siapa yang Mampu Bikin Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer?

"Kami sebenarnya melihat tidak mungkin kegiatan di laut itu tidak diketahui."

Penulis: Muthia Kusuma, Astri Septiani, Ardhi Ridwansyah

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
Jadi Misteri, Siapa yang Mampu Bikin Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer?
Petugas PSDKP KKP menyegel lokasi pemagaran laut di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Harianto

KBR, Jakarta - Pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer ditemukan di perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar dari bambu itu masih menjadi misteri, karena hingga kini tidak diketahui siapa pemilik atau yang membuatnya.

Menurut Manajer Kampanye Tata ruang dan Infrastruktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Dwi Sawung, mustahil pembangunan pagar laut itu tidak diketahui oleh pemerintah.

"Kami sebenarnya melihat tidak mungkin kegiatan di laut itu tidak diketahui apalagi kalau saat ini kan informasi sudah beredar dengan lebih cepat dan mudah ya," kata dia kepada KBR, Jumat (10/1/2025).

Dia menduga ada pihak yang sengaja melindungi pembuatan pagar bambu yang membentang luas di perairan Tangerang tersebut.

"Yang sulit kan sebenarnya soal penindakannya karena ada pihak-pihak yang melindungi kegiatan-kegiatan tersebut, sehingga mereka yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan tidak berani melakukan penindakan," katanya.

"Dan sebenarnya juga perlu dibuka juga selama ini kan tidak jelas ya batas-batas proyek strategis nasional yang ada di sana itu seperti apa, sejauh mana, juga tidak jelas selama ini," tambahnya.

Sejak Agustus 2024

Pejabat (PJ) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengatakan sudah mengetahui keberadaan pagar bambu itu sejak Agustus 2024 lalu.

"Sudah lama dan itu pun sejak September 2024 KAI sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama," ucap Andi di Tangerang, Senin (13/1/2025), dikutip dari ANTARA.

Namun Pemkab Tangerang hingga kini belum mengetahui secara pasti pemilik dari proyek tersebut.

Menurutnya, seluruh rangkaian perizinan hingga pengelolaan kawasan pesisir pantai merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi dan pusat.

Diduga untuk Reklamasi

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Riyono mengeklaim telah melihat langsung pagar laut tersebut. Dia menjelaskan pagar itu terbuat dari bambu sebesar lengan orang dewasa.

Dilihat dari modelnya, dia menduga pagar itu digunakan untuk menangkap sedimen laut.

"Itu tujuannya untuk menangkap sedimen laut yang kalau terjadi proses ombak ke pinggir dan kalau ada posisi menangkap sedimen, tentu saya menduga memang ada rencana proses pengurukan atau reklamasi," ucapnya kepada KBR, Jumat (10/1/2025).

Baca juga:

Dia mengatakan Komisi IV DPR berencana memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mendalami keberadaan pagar laut tersebut.

"Kami akan tindaklanjuti pasca pengecekan lapangan, dengan teman-teman di Komisi IV saya sudah sampaikan ke kawan-kawan juga nanti akan kami panggil teman-teman KKP, akan kami panggil pemerintah provinsi karena itu menjadi salah satu kewenangan pengawasan di provinsi, kemudian akan kami dalami informasi-infomasi itu agar ini tidak mengganggu masyarakat terutama saya concern ke teman-teman nelayan ini," ujarnya.

Baca juga: Pagar Laut Ilegal di Banten, DPR Bakal Panggil KKP dan Pemprov

Dia mengeklaim berbincang dengan beberapa nelayan setempat terkait adanya pagar itu. Dia mengatakan, keberadaan pagar bambu itu menyulitkan aktivitas nelayan mencari ikan.

"Ini menghalangi sekaligus mengganggu teman-teman nelayan yang mereka akan mencari ikan, itu yang menjadi concern saya karena dengan adanya pagar laut itu pasti menambah beban solar untuk teman nelayan karena harus mutar dari wilayah pelabuhan,," ucapnya.

Ultimatum

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi ultimatum kepada pemilik dan pelaku pemasangan cerucuk bambu tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono memberi waktu 20 hari kepada pemilik pagar untuk membongkar sendiri pagar tersebut. Jika tidak, KKP akan membongkar paksa.

"Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada perizinannya," ucap Ipunk, Jumat (10/1/2025).

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklaim telah mengidentifikasi terduga pemasang pagar tersebut. Namun belum mau mengungkap identitas terduga pelaku.

Pagar Laut
Banten

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...