Keberadaan pagar laut itu telah diketahui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sejak 14 Agustus 2024.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Sindu

KBR, Jakarta– Komisi IV (Kelautan) DPR RI bakal memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait pagar laut 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono mengatakan pemanggilan akan dilakukan bulan ini, setelah masa reses usai 20 Januari 2025.
“Kita akan tindaklanjuti pascapengecekan lapangan, dengan teman-teman di Komisi IV saya sudah sampaikan ke kawan-kawan juga nanti akan kita panggil teman-teman KKP, akan kita panggil pemerintah provinsi karena itu menjadi salah satu kewenangan pengawasan di provinsi, kemudian akan kita dalami informasi-infomasi itu agar ini tidak mengganggu masyarakat terutama saya concern ke teman-teman nelayan ini,” ucapnya kepada KBR, Jumat, (10/1/2025).
Menurut Riyono, pendalaman informasi perlu dilakukan karena pemerintah pusat maupun daerah hingga aparat keamanan tidak tahu soal pembangunan pagar laut, siapa yang membangun serta tujuannya.
Riyono menyebut pagar laut itu sudah disegel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Kamis, 09 Januari 2025.
“Ya, kita apresiasilah walaupun mungkin orang mengatakan terlambat, tetapi untuk pencegahan dan tindakan itu tidak ada kata terlambat sebenarnya selama itu melanggar aturan,” tuturnya.
Kata dia, pagar laut tersebut sudah dipastikan ilegal tak berizin.
“Dipastikan itu tidak memiliki izin, ini yang semakin menguatkan bahwa itu adalah kegiatan ilegal yang tidak dibenarkan oleh peraturan, apakah itu atas nama proyek strategis nasional atau proyek provinsi/kabupaten semua harus mengikuti aturan perundang-undangan di NKRI,” pungkasnya.
Privatisasi?
Sebelumnya, pagar sepanjang 30,16 kilometer di perairan laut di Kabupaten Tangerang, Banten, menghebohkan sebagian masyarakat. Pagar itu melintasi enam kecamatan, yaitu, Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Telukanaga.
Pemagaran dilakukan menggunakan bambu, paranet, dan juga pemberat berupa karung berisi pasir. Kementerian dan sejumlah lembaga negara mengeklaim tak mengetahui, dan mengaku tak mengeluarkan izin soal pagar laut.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyebut, pagar itu bentuk awal dimulainya privatisasi laut. Menurutnya, perairan itu akan diprivatisasi untuk berbagai kepentingan seperti reklamasi maupun pertambakan.
“KIARA melihat ini adalah bentuk awal dari perampasan ruang laut. Jika di-check melalui Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten–atau yang disebut sebagai Perda RTRW Banten yang terintegrasi–status pemanfaatan zona ini beberapa di antaranya adalah perikanan tangkap, dan perikanan budidaya,” tegas Susan, seperti dikutip KBR dari rilis KIARA, Jumat, 10 Januari 2025.
"Akan tetapi, perda tersebut juga memiliki berbagai masalah seperti tidak adanya pelibatan dan partisipasi penuh dan bermakna dari Masyarakat Pesisir, khususnya nelayan dan perempuan nelayan kecil dan tradisional, serta pembudidaya ikan kecil, sehingga pengetahuan dan ruang-ruang yang mereka kelola tidak diakui oleh negara," imbuhnya.
Pembiaran
Hasil penelusuran KIARA mengungkap, keberadaan pagar laut itu telah diketahui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sejak 14 Agustus 2024. Lalu, pada 4-5 September 2024, Tim DKP bersama Polisi Khusus (Polsus) dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meninjau lokasi perairan pemagaran laut.
“Sehingga dari rentang waktu bulan Agustus atau September 2024 hingga Januari 2025, KKP telah mengetahui adanya pemagaran laut tersebut, akan tetapi tidak ada tindakan yang serius dan tegas yang dilakukan KKP hingga akhirnya isu ini tersebar di publik pada awal tahun 2025. Ini membuktikan bahwa KKP telah melakukan pembiaran terjadinya pemagaran laut di Kabupaten Tangerang,” jelas Susan.
Baca juga: