DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi Undang-Undang. Apa saja perubahannya?
Penulis: Heru Haetami
Editor: Agus Luqman

KBR, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu disetujui seluruh anggota DPR dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
"Sidang dewan yang terhormat. Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," kata Adies, Selasa (18/2/2025).
"Setuju," jawab anggota.
Revisi UU Minerba menghasilkan 9 poin perubahan. Antara lain Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah.
Kemudian, Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui: a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan, b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan, c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Baca juga:
- Jatam: RUU Minerba Berbahaya dan Tidak Transparan!
- Anggota Baleg DPR Akui Pembahasan Revisi UU Minerba Terburu-buru
Selengkapnya perubahan pada Revisi UU Minerba:
1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.
3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
a. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
b. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan
c. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.
8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.