ragam
Musim Tangkap Aktivis Berlanjut Usai Pegiat Lingkungan Dera dan Munif Ditahan

Sebelum kasus Dera dan Munif, sejumlah aktivis HAM dan lingkungan ditangkap tahun ini. Mengapa kriminalisasi terus berlanjut?

Penulis: Naomi Lyandra

Editor: Resky Novianto

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
s
Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, keduanya merupakan Aktivis Lingkungan dari Jawa Tengah. Foto: Instagram LBH Semarang

KBR, Jakarta- Musim tangkap aktivis terus berlanjut, usai polisi menahan dua aktivis lingkungan yakni Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Selain keduanya, aktivis lingkungan dari Pegunungan Kendeng, Gunretno, juga diperiksa polisi terkait laporan dugaan penghalangan usaha pertambangan.

Tim Kuasa hukum Dera dan Munif, Nasrul Saftiar Dongoran menyebut penangkapan dan penahanan terkesan dipaksakan. Sebab, kata dia, tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan keduanya.

“Peristiwa yang tidak jelas tindak pidananya,” ujar Nasrul dalam siaran Ruang Publik KBR, Jumat (5/12/2025).

Nasrul menyoroti putusan penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap kliennya.

“Di situ letak asal main tangkap dari pihak kepolisian,” tuturnya.

Meski begitu, kata dia, Dera dan Munif tetap gugih menyuarakan pembelaan terhadap isu lingkungan walaupun mengalami tekanan psikologis di tahanan.

“Jangan takut dan terus berjuang untuk demokrasi dan perjuangan lingkungan itu pesan mereka,” jelas Nasrul.

Lebih Dari 200 Tokoh Beri Jaminan Dera dan Munif

Lebih dari 200 orang yang terdiri dari sejumlah tokoh nasional, akademisi, dan mahasiswa telah mengajukan untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Dera dan Munif.

Penangguhan penahanan diajukan oleh perwakilan Tim Hukum Suara Aksi yang mendampingi Dera dan Munif bersama dengan sejumlah penjamin pada Jumat 5 Desember 2025.

Rapat sejumlah orang di Polrestabes Semarang.
Penangguhan penahanan Dera dan Munif diajukan oleh perwakilan Tim Hukum Suara Aksi yang mendampingi Dera dan Munif bersama dengan sejumlah penjamin pada Jumat 5 Desember 2025. Foto: Instagram LBH Semarang
Advertisement image

Para perwakilan yang merupakan tokoh lintas agama hingga akademisi juga beraudiensi dengan jajaran petinggi Polrestabes Semarang di Mapolrestabes Semarang, Kecamatan Semarang Selatan.

Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita), Setyawan mengatakan pihaknya mewakili beberapa tokoh lintas agama mulai dari Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh, Sekjen Asosiasi FKUB Indonesia KH Taslim Sahlan, hingga Pendeta Aryanto Nugroho dari DPP Sinode Gereja Jemaat Allah Global Indonesia (JAGI).

Selain itu, ada pula tokoh penjamin yang merupakan putri Presiden ke-4 Republik Indonesia (RI), Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yakni Alissa Wahid dan Inayah Wahid hingga Ahli Hukum Tata Negara yang juga Tokoh dalam Serial Dirty Vote 2, Feri Amsari.

Desak Pembebasan Dera-Munif yang Berencana Menikah

Para penjamin berharap polisi bisa segera menangguhkan penahanan terhadap Dera dan Munif, yang direncanakan menikah dalam beberapa hari ke depan.

Mereka meminta kedua pasangan yang disebut hendak menikah 11 Desember itu, untuk segera dibebaskan.

Apa Tanggapan Polisi?

Permintaan penangguhan penahanan terhadap Dera dan Munif kepada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi bakal dipertimbangkan.

"Surat sudah masuk ke Kapolrestabes, akan kami kaji dulu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/12/2025) seperti dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan proses hukum terhadap kedua aktivis tersebut masih dalam proses penyidikan. Mereka, katanya, ditahan berkaitan dengan unggahannya di media sosial saat demonstrasi pada Agustus 2025.

“Masih didalami, ada beberapa barang bukti yang masih dianalisis," katanya.

Infografis penjelasan Pasal 28 UU ITE tentang berita bohong dan SARA, serta tujuan revisi UU ITE untuk keadilan dan kepastian hukum.
Infografis penjelasan Pasal 28 UU ITE tentang berita bohong dan SARA, serta tujuan revisi UU ITE untuk keadilan dan kepastian hukum. Foto: ANTARA
Advertisement image

Kronologi Penangkapan dan Penahanan Dua Aktivis

Polrestabes Semarang menangkap Adetya Pramandira (staf WALHI Jawa Tengah) dan Fathul Munif (Aksi Kamisan Semarang) pada Kamis 27 November 2025 di Semarang.

Dera dan Munif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan sejak 24 November 2025.

Keduanya ditahan di tempat berbeda, yakni di rutan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. Polisi menangkap dan menuding mereka melakukan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025.

Mengutip dari laporan Amnesty International, Pada 26 November 2025, Dera melakukan perjalanan dari Jakarta ke Semarang setelah mendampingi warga Sumberejo dan Dayunan untuk melaporkan dugaan kriminalisasi ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Gakkum KLHK di Jakarta.

Pada 27 November 2025 pukul 02.30 WIB Dera tiba di kantor WALHI Jawa Tengah dan menunggu kedatangan Munif. Mereka meninggalkan kantor WALHI Jateng bersama-sama pada pukul 03.37 WIB sebelum akhirnya disergap oleh 24 personel polisi secara sewenang-wenang pada pukul 06.45 WIB.

Hentikan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan

Sementara Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Octania Wynn melihat kasus Dera dan Munif merupakan bagian dari pola kriminalisasi terhadap aktivis yang menyampaikan kritik dan getol mengadvokasi perjuangan warga untuk lingkungan.

“Kami melihat bahwa ini merupakan praktik pemidanaan yang dipaksakan. Aktivis dan pegiat hak asasi manusia yang menyuarakan hal yang begitu penting, itu kerap kali mendapatkan kriminalisasi dari kebijakan,” ujar Octa dalam siaran Ruang Publik KBR, Jumat (5/12/2025).

Ia menyoroti dua aspek utama soal pelanggaran legalitas dan penggunaan pasal-pasal karet, khususnya UU ITE.

“Ada celah banyak bagi aparat penegak hukum untuk mensangkakan orang-orang tadi… agar menimbulkan efek jera,” terangnya.

Octania menilai ketidakseriusan negara memenuhi tuntutan reformasi kepolisian sebagai faktor utama berulangnya kriminalisasi.

“Pemidanaan ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak serius dalam memenuhi tuntutan reformasi di kepolisian, ini merupakan preseden buruk,” tegasnya.

Pengumuman penangkapan Adetya Pramandira, staf WALHI Jawa Tengah, dan Fathul Munif oleh Polrestabes Semarang.
Seruan di Media Sosial untuk pembebasan Dera dan Munif. Sumber: Amnesty International Indonesia
Advertisement image

Media Sosial “Sasaran Empuk” Pemidanaan Aktivis

Sementara itu, Pegiat Lingkungan, Daniel Tangkilisan, menilai kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan menjadi fenomena buruk yang dilanggengkan. Ia menyebut aktivitas berkomentar di media sosial dapat menjadi dasar pengkriminalisasian aktivis.

“Yang dipermasalahkan adalah komentar terhadap komentar terhadap komentar. Berkomentar pun itu jadi dihitamkan gitu,” dalam siaran Ruang Publik KBR, Jumat (5/12/2025).

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang akrab disapa Daniel merupakan Aktivis lingkungan Karimunjawa dibebaskan dari vonis 7 bulan penjara setelah bandingnya diterima oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Sebelumnya, Frits diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara karena terbukti melanggar UU ITE atas unggahan video tercemarnya Pantai Karimunjawa. Dia bahkan sempat ditahan dan hampir menjadi narapidana.

Komisi Reformasi Polri Dukung Pembebasan Dera dan Munif

Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Polri segera membebaskan dua aktivis lingkungan hidup bernama Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif yang menjadi tersangka penghasutan.

“Mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025) dikutip dari ANTARA.

Mahfud mengungkapkan, saat keduanya ditangkap, mereka baru mengetahui bahwa telah menjadi tersangka penghasutan dalam unjuk rasa Agustus 2025 lalu.

“Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November, dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” tutur Mahfud MD yang juga merupakan Eks Menko Polhukam.

Mahfud MD dan sejumlah tokoh nasional memberikan keterangan di depan mikrofon dalam sebuah acara resmi.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Advertisement image

Aktivis Lingkungan Dilindungi ANTI SLAPP

Komisi menilai bahwa Dera dan Munif dilindungi ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) karena keduanya merupakan aktivis lingkungan hidup.

“Kami minta ketentuan tentang anti-SLAPP; perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian,” tutur Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

Ia menambahkan bahwa perihal Anti-SLAPP telah tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup tahun 2009.

Dalam pasal tersebut, ujar Jimly, disebutkan bahwa orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata.

“Maka dari itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap agar Dera dan Munif bisa dibebaskan karena secara eksplisit dilindungi undang-undang,” terangnya.

Seorang pria Asia berkemeja kotak-kotak merah dan berkacamata bundar menatap lurus ke depan.
Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Delpedro Hegelian. Foto: Instagram Lokataru
Advertisement image

Marak Kasus Penangkapan Aktivis

Sebelum kasus Dera dan Munif, sejumlah aktivis HAM dan lingkungan ditangkap. Sebut saja Direktur Lokataru Delpedro Marhaen; Staf Lokataru, Muzaffar Salim; Admin Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar, hingga Aktivis HAM Laras Faizzati.

Bahkan ada ratusan aktivis yang berdemonstrasi pada Agustus 2025 lalu masih ditahan di sejumlah kota di Tanah Air.

Para aktivis HAM ini dituding melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik Edisi Khusus KBR Media

Baca juga:

Sebagian Wilayah Aceh Masih Terisolasi, Ada Korban Ditemukan Terjebak di Dalam Mobil

Banjir-Longsor Sumatra: Kerugian Ditaksir Rp 68-200 Triliun Tapi Anggaran Bencana Rp 500 Miliar

Dera
Munif
aktivis lingkungan
Aktivis
Kriminalisasi
pegiat
dera dan munif


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...