ragam
Anggota Baleg DPR Akui Pembahasan Revisi UU Minerba Terburu-buru

Pembahasan dilakukan dalam waktu sehari. Rapat sempat ditutup pada siang harinya karena beberapa anggota mengkritik proses pembahasan yang cepat tanpa partisipasi publik.

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
Revisi UU Minerba
Rapat Pleno Baleg DPR membahas revisi UU Minerba, Senin (20/01/25). (Youtube Baleg)

KBR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira mengakui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dilakukan terburu-buru. Apalagi rapat digelar di masa reses.

"Kemarin itu belum masuk masa sidang. Tapi kalau ada atas izin pimpinan DPR ya tentu boleh boleh saja itu dibahas. Tapi memang itu suatu urgensi khusus dan harus cepat-cepat dilakukan karena situasi khusus misalnya. Nah tapi kan sebenarnya tidak ada hal yang sangat luar biasa kan. Tapi ya sudahlah. Yang lebih kami persoalkan kemarin bahwa itu suatu undang-undang yang menyangkut perubahan itu perlu lebih banyak melibatkan partisipasi masyarakat, nah ini yang tidak dilakukan," ujar Andreas kepada KBR, Selasa (21/1/2025).

Dia menegaskan tidak ada lobi-lobi dalam pengambilan keputusan.

Dalam paparan rapat di Baleg, revisi dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

"Undang-undang ini masuk di dalam prolegnas kumulatif. Prolegnas kumulatif itu adalah perubahan yang perlu dilakukan keputusan MK. Di dalam putusan MK itu lebih pada pasal-pasal yang menyangkut terkait perubahan. Sehingga kemudian disepakati lagi. Ada substansi-substansi baru yang kemudian dimasukin untuk memberikan jawaban atas apa yang dimaksudkan dengan perubahan itu," katanya

Namun, dia mempertanyakan poin-poin perubahan di luar perintah MK. Salah satunya terkait izin pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, perlu pembahasan yang lebih dalam untuk memastikan agar tidak ada prosedur yang cacat dalam revisi itu.

"Pendidikan itu harusnya kan sebagaimana fungsi dan perannya, mengajar dan mendidik, bukan mengurusi pengelolaan tambang. Ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi (Dikti)," ujarnya.

Rapat Kilat

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.

Pembahasan dilakukan dalam waktu sehari, Senin (20/1/2025). Rapat sempat ditutup pada siang harinya karena beberapa anggota mengkritik proses pembahasan yang cepat tanpa partisipasi publik.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mengatakan baru mendapat naskah akademik revisi UU Minerba 30 menit sebelum rapat dimulai.

"Terus terang saya juga menjadi salah satu orang yang mempertanyakan soal naskah akademik tadi. Ya kayaknya kok enggak mungkin kami bikin undang-undang tanpa membaca naskah akademik, lalu dikirim 30 menit sebelumnya panjangnya 78 halaman," kata Nababan dalam rapat Baleg, Senin (10/1/2025).

"Bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari minerba yang begitu banyak sehingga kita mem-bypass dan melewati meaningfull participation itu," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PKS Muhammad Kholid mengingatkan agar DPR melibatkan partisipasi publik sebagaimana putusan MK.

Dia mengatakan, banyak produk undang-undang yang mental di MK karena masalah partisipasi publik yang minim.

"Kalau kami tidak merujuk pada putusan MK, maka proses legislasi kita tidak memiliki legitimasi," ujarnya.

Rapat Baleg kemudian dilanjutkan pada malam harinya. Pada pukul 23.14 WIB, Baleg sepakat menjadikan RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR.

Baca juga:

RUU Minerba
Baleg DPR
DPR RI

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...