ragam
Darurat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Komdigi Segera Terbitkan Aturan

Data Komdigi menunjukkan, sebanyak 9,17 persen pengguna internet berasal dari kelompok usia 12 tahun ke bawah, dengan rata-rata bermain lebih dari 3-4 jam.

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Muthia Kusuma

Google News
medsos
Ilustrasi medsos di ponsel (FOTO: Pexels dot com)

KBR, Jakarta- Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan soal pembatasan usia anak-anak bermain media sosial (medsos). Nantinya Presiden Prabowo Subianto yang akan mengumumkan langsung pembatasan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut, peraturan itu sangat penting untuk segera diterbitkan mengingat situasinya sudah sangat mendesak. Data Komdigi menunjukkan, sebanyak 9,17 persen pengguna internet berasal dari kelompok usia 12 tahun ke bawah, dengan rata-rata bermain lebih dari 3-4 jam.

"ini mencerminkan betapa besar daya tarik dunia digital bagi anak-anak, dan tanpa pengawasan mereka dapat dengan mudah tersesat di ruang digital ini. kemudian lebih dari itu 13 persen anak-anak diketahui memiliki akun rahasia yang tidak diketahui oleh orang tua mereka. Jadi itu selama mereka bisa membuat akun sendiri, maka rentan anak-anak memiliki akun-akun rahasia yang tidak diketahui oleh orang tua mereka. fakta ini memperjelas bahwa kita perlu melakukan lebih banyak upaya dalam memastikan anak-anak kita tetap terlindungi saat menjelajahi dunia digital," ujar Meutya di Hari Keamanan Berinternet 2025 bersama Google, Selasa (18/2).

Baca juga:

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid juga menyoroti banyaknya anak-anak yang menjadi korban judi online (judol) dan pornografi. Ia pun menegaskan pihaknya sudah menyiapkan berbagai upaya untuk memberantas judol dan konten pornografi ini.

"Men-takedown saja tidak cukup. Harus ada tindakan-tindakan lainnya dan harus didukung oleh berbagai perusahaan teknologi termasuk Google. Sebagai langkah konkret pemerintah telah memperkuat regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang ITE dengan melakukan penyusunan Tata Perlindungan Anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang ini yang sedang atau sudah memasuki tahap akhir," katanya.

Baca juga:

    Data Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi atau NCMEC yang berbasis di Amerika menunjukkan, dalam empat tahun terakhir ada lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak di Indonesia.

    Sementara riset Indonesia Indicator mencatat, dalam satu semester tahun 2024 saja ada hampir 25 ribu unggahan kekerasan digital pada anak di media sosial.

    Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sebanyak 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun terperangkap jeratan judi online.

    Beberapa negara menerapkan regulasi untuk mewujudkan ruang digital ramah anak. Amerika Serikat memiliki Undang-Undang Perlindungan Internet Anak. Korea Selatan memiki aturan kuat melindungi privasi anak-anak di dunia maya. Sedangkan Australia baru-baru ini membuat aturan melarang anak berusia 16 tahun bermain medsos.

    Komidgi
    pembatasan anak di medsos
    internet ramah anak
    perlindungan anak di ruang digital

    Berita Terkait


    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Loading...