ragam
Bara Perjuangan Delpedro Cs Tak Pernah Padam

Keluarga menegaskan penjara hanya bisa mengurung tubuh Delpedro, namun tidak dengan ide atau gagasannya.

Penulis: Naomi Lyandra

Editor: Resky Novianto

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Aktivis berorasi dengan tangan terikat rantai di tengah aksi protes.
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Foto: Dok Pedeo Project

KBR, Jakarta- Bara perjuangan Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lain tak pernah padam, kendati terus-menerus menghadapi tantangan untuk bisa bebas dari penahanan sejak 1 September 2025 lalu.

Polisi menuding Direktur Lokataru Foundation itu telah menghasut dan merekrut pelajar (anak-anak) untuk melakukan aksi unjuk rasa anarkis pada Agustus-September 2025.

Meski begitu, menurut Delpiero Hegelian, membantah keterlibatan adik kandungnya yang dianggap menjadi pemicu aksi demonstrasi besar-besaran tersebut. Ia menegaskan masa kecil Delpedro tumbuh dalam keluarga akademisi yang hangat dan demokratis.

“Memang agak sedikit menggelitik ketika tudingan dari pemerintah bahwa Delpedro adalah seorang penghasut. Kalaupun dia menghasut, saya rasa yang dia hasut itu nuraninya sendiri,” ujar Delpiero dalam dialog Ruang Publik Edisi Khusus, 12 November 2025.

Ia turut menyentil sikap aparat penegak hukum yang mengabaikan permohonan penangguhan penahanan Delpedro dari sejumlah pihak.

“Sejarah itu selalu mencatat mereka yang selalu diam, enak-enakan di atas kekuasaan biasanya mereka yang paling cepat terlupakan oleh sejarah,”ucapnya.

Kriminalisasi Struktural yang Menimpa Delpedro

Kakak kandung Delpedro ini melihat ada pola struktural dalam kasus yang sedang menimpa adiknya tersebut. Namun, ia menegaskan keluarga tidak ingin menjadikan kasus ini sebagai cerita duka.

“Ini bukan hanya tentang Delpedro sebenarnya tapi tentang sistem yang belum selesai memahami keseimbangan antara menjaga ketertiban dan melindungi kebebasan. Ini adalah potret bagaimana negara memperlakukan warganya yang berani bersuara,” tegasnya.

Delpiero juga menyinggung bagaimana aparat lebih fokus pada administrasi ketimbang substansi keadilan.

“Hukum tanpa keadilan itu mungkin seperti tubuh tanpa jiwa. Hukum semestinya menjadi ruang rasionalitas bukan hanya sekedar administrasi kekuasaan,” tuturnya.

Gibran Rakabuming Raka mengenakan kacamata dan earphone saat mengikuti sesi wawancara daring KBRmedia.
Delpiero Hegelian, Kakak kandung Delpedro Marhaen. Sumber: Youtube KBR Media
Advertisement image

Janggal dan Penuh Rekayasa

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi Tim penasihat hukum Delpedro, Muhammad Al Ayyubi Harahap menilai kasus ini penuh kejanggalan sejak awal.

Menurutnya, penangkapan hingga penahanan Delpedro dan sejumlah aktivis oleh Polda Metro Jaya dinilai tak sesuai prosedur. Sebab, penangkapan dilakukan sebelum alat bukti dibeberkan.

“Yang mereka lakukan itu bukan murni untuk penegakan hukum. Mereka sibuk mempertahankan kekuasaannya,” ujar Ayyubi dalam dialog Ruang Publik Edisi Khusus, 12 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa Delpedro langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa sebagai saksi, menabrak aturan KUHAP. Termasuk soal SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang tak pernah dikirimkan.

“Ada tiga tujuannya. Akuntabilitas, melindungi hak asasi manusia, menghindari kesewenang-wenangan. Nah, itu semua ditabrak. Dalam tujuh hari (SPDP, red) mestinya dikirim pemberitahuan, (tapi) itu tidak ada sama sekali,” ungkapnya.

Polisi Cari Celah Kesalahan Delpedro Cs

Sementara itu, M. Nabil Hafizhurrahman, yang merupakan Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Tim penasihat hukum Delpedro Cs, menyoroti dasar patroli siber kepolisian yang tidak jelas dan berpotensi menyasar akun pribadi siapa pun.

“Ada tindakan patroli siber yang belum jelas dasar hukumnya. Baru pas masuk diperiksa baru dicari tahu di dalamnya ada apa aja,” ujarnya dalam dialog Ruang Publik Edisi Khusus, 12 November 2025.

Nabil menilai barang bukti yang dikaitkan kepada Delpedro tidak relevan, termasuk selebaran posko pengaduan yang dituduh sebagai alat penghasutan.

“Di posko pengaduan itu gak ada tulisan ‘ayo kita bakar kantor polisi’,” jelasnya.

Nabil menyebut penegakan hukum kini menjadi ironi, apalagi dengan penangkapan serampangan Delpedro dan sejumlah aktivis lain.

“Ketika seseorang ditangkap tanpa dijelaskan alasan penangkapannya, itu menabrak KUHAP, Perkapolri, dan Perkabareskrim,” tuturnya.

Pengunjuk rasa memegang poster menuntut pembebasan Delpedro, Syahdan, Muzaffar, Khariq, dan semua massa aksi yang ditangkap.
Sejumlah aktivis dan simpatisan dari berbagai elemen masyarakat sipil membentangkan poster dukungan terhadap Delpedro Cs di PN Jakarta Selatan, 17 Oktober 2025. Foto: ANTARA
Advertisement image

Polisi Abaikan Jaminan dari Istri Gus Dur dan Sejumlah Tokoh

Sinta Nuriyah, istri Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bersama sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), seperti mantan Menteri Agama Lukman Hakim, Komaruddin Hidayat, Gomar Gultom dan Erry Riyana Hardjapamekas siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Pernyataan itu mereka sampaikan setelah membesuk Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lain yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Sinta Wahid menyampaikan keprihatinannya atas penahanan sejumlah aktivis di Polda Metro Jaya

"Pertama-tama, memang kami semua dari Gerakan Nurani Bangsa, dari tokoh-tokoh tua, merasa prihatin dengan terjadinya penahanan-penahanan seperti ini," kata Sinta kepada wartawan setelah membesuk para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya, Selasa 23 September 2025 dikutip dari ANTARA.

Sinta menilai mereka adalah anak-anak bangsa yang akan meneruskan perjuangan bangsa ke depan.

“Mereka ingin mewujudkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdaulat, bebas bersuara, bebas berpendapat,” tambahnya.

Ia juga menyebut penahanan terhadap para aktivis merupakan kesalahpahaman.

"Mungkin dengan ada satu dua kata yang sedikit melenceng sehingga mereka mendapat perlakuan seperti ini," ungkapnya.

Tokoh berbaju batik dan peci berbicara di mikrofon dikelilingi kerumunan, termasuk wanita di kursi roda, dalam sebuah acara.
Sinta Nuriyah, istri Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid (duduk di kursi roda) bersama sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), seperti mantan Menteri Agama Lukman Hakim, Komaruddin Hidayat, Gomar Gultom dan Erry Riyana Hardjapamekas memberikan keterangan kepada pers setelah membesuk para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/9/2025). ANTARA/Risky Syukur
Advertisement image

Dukungan Lintas Negara

Sejumlah aktivis, mahasiswa dan politisi di Malaysia yang tergabung dalam Sekretariat HIMPUN Malaysia, menyampaikan memorandum solidaritas melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, atas penangkapan dan penahanan sejumlah aktivis di Indonesia.

Memorandum diserahkan para aktivis Malaysia kepada perwakilan KBRI Kuala Lumpur, di depan Gedung KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis 11 Sepember 2025 dikutip dari ANTARA.

"Hari ini kami menyerahkan memorandum berkenaan isu penangkapan terhadap sejumlah aktivis di Indonesia oleh kepolisian," kata Juru bicara Sekretariat HIMPUN Malaysia Wong Kueng Hui.

Dalam memorandum itu, Sekretariat HIMPUN Malaysia meminta sejumlah hal antara lain, pembebasan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Mujaffar Sakin, dan sejumlah aktivis lain seperti Syahdan Hussien, Khariq Anhar serta semua rakyat Indonesia yang ditahan atas alasan yang tidak benar.

Aktivis Malaysia mengkritik penggunaan undang-undang dengan pasal karet untuk menjerat para aktivis.

Mereka juga meminta setiap negara demokrasi, dalam hal ini pemerintah di Indonesia, senantiasa menghormati dan menjamin keselamatan rakyatnya dalam menyampaikan aspirasi.

Penyerahan petisi korban jiwa oleh seorang wanita kepada pria dalam aksi demonstrasi.
Sejumlah aktivis, mahasiswa dan politisi di Malaysia yang tergabung dalam Sekretariat HIMPUN Malaysia, menyerahkan memorandum kepada perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (11/9/2025). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Advertisement image

Delpedro Ditahan Kejati DKI Jakarta

Polda Metro Jaya telah melimpahkan para tersangka kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 ke Kejaksaan.

Salah satu tersangka, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, sempat berorasi dari dalam mobil tahanan saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menegaskan bahwa penahanan ini bukan tentang dirinya atau rekan-rekannya, melainkan soal masa depan anak muda.

“Semua harus dibebaskan. Makin ditekan, makin melawan!” pekik Delpedro.

Berkas Delpedro Cs Sudah Lengkap

Berkas kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebut proses pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dilakukan ke pihak Kejati DKI Jakarta pada 29 Oktober 2025.

"Benar (sudah lengkap)," kata Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025 dikutip dari ANTARA.

Selain Delpedro, sejumlah aktivis yang ditahan yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Praperadilan Delpedro Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang putusan praperadilan 27 Oktober 2025, menolak permohonan empat aktivis yang ditangkap pasca-aksi massa di akhir Agustus 2025.

Para aktivis itu adalah Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim (dua pegiat HAM dari Lokataru Foundation), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (aktivis Aliansi Mahasiswa Penggugat asal Riau). Hakim juga menolak permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan.

Keempat aktivis tersebut mengajukan praperadilan sebagai pihak pemohon untuk menguji keabsahan penangkapan, penyitaan, penahanan hingga penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sebagai tersangka, para aktivis dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Potret pria Asia berkacamata bulat dengan rambut pendek rapi mengenakan kemeja kotak-kotak, sesuai untuk berita atau profil.
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Foto: Dok Instagram @Lokataru_Foundation
Advertisement image

Meski Tak Adil, Keluarga Yakin Delpedro Bersemangat

Delpiero Hegelian memastikan sang adik tetap bersemangat dan tampil lebih tegar ketika keluarga datang menjenguk di tahanan.

“Delpedro menyampaikan ketika bertemu, dia mengatakan bahwa ini bukan hanya soal dirinya saja. Ini mengenai banyak hal suara anak muda, suara masyarakat yang direpresi dan juga adanya pengerdilan ruang sipil,” ungkapnya.

Delpiero mengaku keluarga merasakan kegetiran sejak proses penangkapan, penggeledahan, hingga persidangan.

“Kami menyaksikan bahwa adanya kegagapan dari pemerintah dalam memperhatikan ruang atau melindungi ruang bersuara untuk masyarakatnya,” terangnya.

“Proses hukum ini justru seringkali begitu kuat ketika menyentuh orang yang bersuara tapi seringkali justru lemah ketika harus menyentuh kekuasaan,” lanjut Delpiero.

Delpedro Tidak Akan Kehilangan Ide Meskipun Dipenjara

Bagi Delpiero, penjara hanya bisa menahan tubuh adiknya, tetapi tidak pada ide-idenya.

“Penjara itu hanya bisa mengurung badannya Pedro aja, dia tidak bisa menutup ide atau gagasan Pedro,” terangnya.

Delpiero kembali menegaskan, masalah Delpedro bukan sekadar persoalan hukum, tetapi penanda kemunduran ruang sipil di Indonesia.

“Veritas, kebenaran akan membebaskanmu. Dan saya yakin itu yang akan terjadi dalam kasus ini. Semakin ditekan, semakin melawan,” pungkasnya.


Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik Edisi Khusus KBR Media

Baca juga:

- Kriminalisasi Aktivis yang Berlanjut Usai Delpedro dkk Ditangkap

Dari Ledakan SMAN 72 Jakarta hingga Siswa SMP Meninggal di Tangsel, Kapan Kasus Bullying Usai?

Delpedro
Delpedro Marhaen
Aktivis
Kriminalisasi
Agustus
Demo
Demo Agustus


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...