ragam
Meski Sempat Dipertanyakan, Baleg Setuju Revisi UU Minerba Jadi Inisiatif DPR

"Ini termasuk tanggung jawab saya kepada konstituen saya di Jakarta Timur bahwa anggotanya belum sempat baca naskah akademik sebelum bikin undang-undang. "

Penulis: Wahyu Setiawan

Editor: Rony Sitanggang

Google News
Revisi UU Minerba
Baleg DPR sepakat revisi UU Minerba jadi inisiatif DPR, Senin (20/01/25). (Baleg)

KBR, Jakarta- Beberapa anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkritik pembahasan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu-bara (UU Minerba) yang dinilai cepat tanpa partisipasi publik. Kritik salah satunya dilontarkan Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan.

Dia mengatakan baru mendapat naskah akademik revisi UU Minerba 30 menit sebelum rapat dimulai.

"Terus terang saya juga menjadi salah satu orang yang mempertanyakan soal naskah akademik tadi. Ya kayaknya kok enggak mungkin kami bikin undang-undang tanpa membaca naskah akademik, lalu dikirim 30 menit sebelumnya panjangnya 78 halaman. Mohon izin saya belum sempat baca, mohon izin, mohon maaf saya belum sempat baca. Ini termasuk tanggung jawab saya kepada konstituen saya di Jakarta Timur bahwa anggotanya belum sempat baca naskah akademik sebelum bikin undang-undang. Yang kedua pimpinan terkait dengan meaningfull participation, ini mau kita ke manakan ini barang," kata Nababan dalam rapat Baleg, Senin (10/1/2025).

"Bagaimana kita menjustifikasi stakeholder dari minerba yang begitu banyak sehingga kita mem-bypass dan melewati meaningfull participation itu," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PKS Muhammad Kholid mengingatkan agar DPR melibatkan partisipasi publik sebagaimana putusan MK.

Dia mengatakan, banyak produk undang-undang yang mental di MK karena masalah partisipasi publik yang minim.

"Kalau kami tidak merujuk pada putusan MK, maka proses legislasi kita tidak memiliki legitimasi," ujarnya.

Kritik juga disampaikan Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Benny K Harman. Dia mempertanyakan keputusan Baleg menggelar rapat di luar masa sidang atau dilaksanakan saat reses.

"Tentu kagetnya bukan soal rapat Balegnya, tapi kagetnya berarti ada hal yang sangat penting," katanya.

Dalam rapat tersebut, ada beberapa pasal yang akan direvisi di Undang-Undang Minerba. Salah satunya adalah pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dan badan usaha secara prioritas.

Baca juga:

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Senin (21/01/25) jelang tengah malam resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan diambil setelah rapat seharian penuh sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga akhirnya disepakati pada pukul 23.14 WIB tadi malam.

"Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, kepada para anggota Baleg dalam sidang pleno, Senin (21/01/25).

Sebanyak delapan atau seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba dibahas ke tingkat selanjutnya bersama pemerintah.

RUU Minerba
Baleg DPR

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...