Semua laporan itu, menurut Bima Arya, menjadi pekerjaan rumah kementeriannya untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Penulis: Astri Septiani, Fadli
Editor: R. Fadli

KBR, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, layanan hotline Kemendagri menerima ratusan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada.
Di antara lebih dari 300 laporan masyarakat itu ada juga yang isinya terkait kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Semua laporan itu, menurut Bima Arya, menjadi pekerjaan rumah kementeriannya untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan.
"Atensi kita bersama terkait prinsip netralitas. Kami mendapat banyak aduan dari warga melalui jalur hotline di Kemendagri, kami sampaikan kemarin diatas 300 laporan itu. Sebagian tentang ketertiban, sebagian lagi tentang justru laporan terhadap Bawaslu, dan sebagian lagi tentang netralitas ASN. Dan kami melihat bahwa ada dampak setidaknya mengurangi pergerakan-pergerakan yang terindikasi melanggar aturan," ujar Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Komisi II DPR (20/11/2024)
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menambahkan, sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN kini sedang ditindaklanjuti. Antara lain di Kabupaten Gayo Lues, Aceh; Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara; dan Kabupaten Karangasem, Bali.
Pemberian sanksi netralitas ASN, menurut Bima Arya, dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam hal ini Bupati atau Pelaksana Tugas Bupati.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kasus-kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN harus cepat dituntaskan agar tidak menimbulkan fitnah dan kekisruhan Pilkada.
Tegakkan Putusan MK
Di lain pihak, Anggota Komisi II DPR yang membidangi Kepemiluan, Fauzan Khalid mengingatkan semua pihak untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi, tentang ancaman sanksi pidana bagi aparat negara dan TNI/Polri yang tidak netral dalam proses Pilkada.
Fauzan meminta semua pelaku pelanggatan netralitas di Pilkada diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.
"MK sudah memutuskan 136 tanggal 14 November kemarin, aparatur sipil negara TNI-Polri yang tidak netral itu bisa dipidana. Dan kita semua sangat penting untuk melaksanakan semua aturan itu. Ini kadang-kadang sudah dihukum tidak dilanjutkan. Saya dapat info bapak camat di Karangasem misalnya, Pak pejabat Gubernur Bali, sudah dapat rekomendasi dari Bawaslu dan BKN, tapi tidak diberi sanksi juga oleh pejabat bupati. Padahal sudah ada rekomnya baik dari Bawaslu maupun dari BKN," kata Fauzan saat rapat kerja dengan Kemendagri, Rabu (20/11/2024).
Selain pejabat daerah, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem, Fauzan Khalid juga mengingatkan, ada potensi ketidaknetralan pejabat-pejabat vertikal yang juga memiliki pengaruh di daerah.
Contohnya, para penyuluh di desa-desa yang bekerja di bawah Kementerian Agama. Fauzan berharap, para pejabat vertikal yang tidak netral juga harus diberikan sanksi bila tidak netral di Pilkada.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada. Adapun sanksi bagi pelanggarnya berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta.
Baca juga:
Pejabat Cawe-Cawe di Pilkada, Sanksi Diminta Berefek Jera