ragam
Kematian Arya Daru: Polisi Klaim Bukan Dibunuh, Kompolnas Sebut Penyelidikan Masih Terbuka

Kompolnas mengatakan bahwa proses penyelidikan masih terbuka dan dapat dibuka kembali jika muncul bukti baru yang signifikan.

Penulis: Ken Fitriani, Siska Mutakin

Editor: Resky Novianto

Google News
arya daru
Prosesi Pemakaman Arya Daru Pangayunan. Foto: Tangkapan Layar Video ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi kesimpulan polisi bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan bahwa proses penyelidikan masih terbuka dan dapat dibuka kembali jika muncul bukti baru yang signifikan.

"Apabila memang ada informasi yang baru yang perlu didalami oleh penyelidik dan kemudian didalami penyelidik itu ternyata menjadi bukti baru, tentu kita akan mendorong bisa dilakukan penyelidikan kembali. Jadi terbuka, yang penting ada bukti baru," kata Yusuf kepada KBR, Kamis (31/7/25).

Sebelumnya, Kompolnas menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendalaman menyeluruh atas hasil penyelidikan tersebut, termasuk pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

Yusuf menyebut penyelidikan dilakukan berdasarkan penalaran awal bahwa peristiwa ini diduga sebagai tindak pidana pembunuhan.

“Merujuk pada prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk memahami apakah suatu kematian merupakan peristiwa pidana atau bukan,” jelasnya.

Yusuf menjelaskan serangkaian tindakan penyelidikan telah dilakukan, mulai dari pengumpulan barang bukti, analisis CCTV, hingga pemeriksaan digital forensik dan otopsi oleh ahli dari RSCM serta Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR).

"Kami sekali lagi sudah melakukan penalaran secara luas dengan penalaran bahwa ini diduga peristiwa pidana, tapi dari pendalaman itu tidak mendapatkan dukungan fakta-fakta yang cukup yang dapat disimpulkan bahwa ini peristiwa pidana,” tutur Yusuf.

“Tapi sebagaimana yang sudah dihasilkan dan sudah disampaikan kemarin bahwa belum ditemukan unsur tindak pidana," imbuhnya.

Salah satu temuan penting yang menjadi perhatian adalah kondisi lakban pada jenazah korban. Namun, Yusuf menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap lakban tersebut, tidak ditemukan sidik jari orang lain selain milik korban sendiri.

"Lakban itu kalau ada jejak sidik jari orang lain itu akan teridentifikasi, tapi dari lakban itu setelah diperiksa sidik jarinya hanya sidik jari almarhum," ungkapnya.

red
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM mengunggah ucapan bela sungkawa atas meninggalnya salah satu alumni mereka, Arya Daru Pangayunan.

Bagaimana dengan ponsel ADP yang Belum Ditemukan?

Terkait handphone korban yang hingga kini belum ditemukan, Yusuf mengatakan, meskipun perangkat tersebut belum ditemukan secara fisik, data dari handphone tersebut masih bisa dilacak melalui perangkat lain yang terkoneksi, seperti notebook korban.

"Karena ada bukti-bukti, barang bukti lain yang mendukung, termasuk device yang itu terkoneksi dengan handphone yang belum ditemukan itu, sehingga urgensinya, bobotnya bisa berkurang, sehingga tanpa itu bukti lain juga mendukung dan telah menjelaskan," jelas Yusuf.

Meski begitu, Kompolnas mencatat, handphone yang hilang bisa saja menyimpan petunjuk atau fakta baru yang penting. Karena itu, pencarian terhadap perangkat tersebut tetap didorong.

Keluarga ADP Tepis Hasil Penyelidikan Awal

Salah satu keluarga yang merupakan kakak ipar almarhum, Meta Bagus mengatakan, kesimpulan yang disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih bersifat sementara. Sebab, proses penyelidikan masih berjalan sehingga belum dapat dikomentari secara substantif.

"Sampai saat ini kan memang penyelidikan masih berlangsung dan ini kan kesimpulan yang disampaikan juga masih dalam proses pendalaman juga dari beliau-beliau dari kepolisian,” katanya saat ditemui di kawasan Banguntapan, Bantul, DIY, Selasa (29/7/2025).

Meski demikian, ujar Bagus, keluarga hingga saat ini masih meyakini bahwa almarhum bukanlah pribadi seperti yang digambarkan dari hasil analisis digital yang dipaparkan pihak kepolisian.

Dalam rilis tersebut, polisi mengungkap ada bukti digital forensik, surat elektronik korban sejak 2013 hingga 2021 yang menunjukan ada keinginan kuat almarhum untuk mengakhiri hidupnya.

"Kami menyakini bahwa almarhum tidak seperti itu," ujar Bagus.

ADP Tak Pernah Ceritakan Beban Berat 

Terkait dengan temuan digital forensik berupa email pribadi almarhum yang dikaitkan dengan dugaan mengakhiri hidup, Bagus menyebut hal itu sebagai ranah privat dan menolak untuk memberikan komentar lebih jauh.

"Sepemahaman dan sepengamatan kami, almarhum itu sampai sejauh ini tidak pernah menceritakan beban-beban berat yang ada,” ungkapnya.

"Namanya kita konsultasi mengenai berbagai macam hal terkait dengan materi apapun itu saya rasa itu hal pribadi ya, jadi saya tidak mengomentari hal tersebut," imbuh Bagus.

red
Kakak ipar almarhum Arya Daru Pangayunan, Meta Bagus, saat ditemui di kediamannya di Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, Selasa (29/7/2025). (Foto : KBR/Ken).

Keluarga Minta Publik Kawal Kasus ADP

Bagus menambahkan, keluarga masih mempercayai aparat penegak hukum akan bekerja berdasarkan kaidah yang benar. Ia juga meminta publik dan media untuk turut mengawal jalannya penyelidikan dengan empati dan keseimbangan.

"Kita semua percaya bahwa kita adalah bagian dari masyarakat, bahwa keadilan adalah milik bersama. Pada waktunya nanti kami juga percaya kebenaran akan terungkap dengan membawa terang, dan membawa keadilan dan ketenangan," katanya.

Dijelaskan Bagus, saat ini keluarga sedang fokus menjaga hati dan pikiran istri serta anak-anak almarhum. Sebab kasus kematian adik iparnya ini sangat membuat keluarga syok dan berduka.

"Sejauh ini istri almarhum juga mengikuti proses yang diperlukan oleh pihak berwajib. Ini bukan proses yang mudah untuk menjalani, mencapai ini. Kami atas nama keluarga, mohon doanya kepada masyarakat, teman-teman pers,” terangnya.

Proses Hukum Masih Terbuka, Jika Ditemukan Bukti Baru

Kompolnas juga mengingatkan bahwa status perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan hal ini mengindikasikan proses hukum masih bersifat terbuka, dan apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang signifikan, penyelidikan bisa dilanjutkan kembali.

“Sebaliknya, jika kasus sudah masuk tahap penyidikan dan kemudian dihentikan, maka membuka kembali proses akan jauh lebih sulit karena membutuhkan proses hukum seperti pra-peradilan,” jelasnya.

Kompolnas menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan menjamin bahwa transparansi serta akuntabilitas tetap dijaga demi kepercayaan publik dan keluarga korban terhadap proses hukum yang berjalan.

Alasan Polisi Sebut Kematian Arya Daru Tanpa Keterlibatan Orang Lain

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tanpa keterlibatan orang lain.

"Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7/2025) dikutip dari ANTARA.

red
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kanan) bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat pegawai negeri sipil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: ANTARA


Wira juga menambahkan bahwa kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.

"Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," katanya.

Wira menyebutkan, kesimpulan tersebut juga diambil dari beberapa ahli yang menyebutkan tidak ada tanda-tanda tewasnya Arya Daru akibat kekerasan dari orang lain.

Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil No.22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di antaranya mengundang sebanyak 26 saksi dan melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada 24 saksi karena 2 (dua) saksi lainnya belum dapat hadir.

"Penyelidik juga telah mengamankan barang bukti sebanyak 103 barang bukti dari beberapa tempat terkait dengan profil Korban, di antaranya di kantor, rumah kos dan juga telah mengamankan barang bukti dari keluarga korban dan saksi-saksi lain," tutupnya.

Baca juga:

Spekulasi Kematian Diplomat Arya Daru dan Teka-Teki Isu TPPO

Arya Daru
Diplomat
Kemlu
Polisi
Kompolnas

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...