indeks
Pejabat Cawe-Cawe di Pilkada, Sanksi Diminta Berefek Jera

“Saya juga berharap Bawaslu dapat bersikap tegas, adil, dan tidak tebang pilih dalam menjalankan fungsi pengawasan."

Penulis: Ardhi Ridwansyah, Astri Septiani

Editor: Muthia Kusuma

Google News
Gibran
Wapres Gibran Rakabuming berfoto dengan anggota Bawaslu usai mengikuti apel pengawasan tahapan masa tenang,di Jakarta, Rabu, (20/11/2024). (FOTO: ANTARA/Fauzan)

KBR, Jakarta- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjaga netralitas dalam menjalankan fungsi pengawasan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dia juga meminta Bawaslu tidak tebang pilih dalam menjalani fungsi pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan saat Gibran memimpin acara Konsolidasi Nasional dan Apel Siaga Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan, dan Perhitungan Suara pada Pilkada 2024 di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

“Saya juga berharap Bawaslu dapat bersikap tegas, adil, dan tidak tebang pilih dalam menjalankan fungsi pengawasan. Bawaslu juga harus terus meningkatkan sinergi dengan KPU, DKPP, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan seluruh komponen masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut Gibran menginstruksikan kepada jajarannya untuk memastikan pelaksanaan masa tenang yang dimulai pada 24 November, benar-benar sesuai ketentuan yang berlaku serta terus kawal tahapan pilkada mulai dari pencoblosan, proses penghitungan sampai penetapan.

“Jika ada sengketa pemilu tolong dikawal penuh pastikan semua pihak mendapatkan haknya dan bisa mengajukan gugatan sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.

Baca juga:

Pada kesempatan berbeda, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ucap Rini melalui keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).

MenPAN-RB merinci beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang sering terjadi di kalangan ASN. Di antaranya adalah keterlibatan dalam pendanaan kampanye, penggunaan anggaran negara untuk kepentingan politik, mobilisasi massa, dan intimidasi terhadap ASN lain.

"Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik," ungkap Rini.

Rini menegaskan bahwa ASN memiliki hak politik, namun hanya terbatas pada hak memilih di bilik suara. Ia menekankan pentingnya netralitas ASN untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kepentingan politik.

"ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum," jelasnya.

Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan dan pedoman untuk memastikan netralitas ASN. Salah satunya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh beberapa kementerian dan lembaga. SKB ini memberikan panduan bagi ASN mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.

"Pedoman tersebut salah satu perlindungan bagi ASN agar midah memahami hal-hal yang tak seharusnya dilakukan, SKB tersebut juga menjadi dasar bagi ASN untuk memberikan penjelasan apabila berada dalam situasi yang berpotensi pelanggaran netralitas," ucapnya.

Rini juga mengingatkan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. ASN diminta untuk menghindari segala bentuk kampanye atau dukungan terhadap calon tertentu di media sosial.

"ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like," pungkasnya.

Dengan penegasan kembali mengenai netralitas ASN, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim politik yang sehat dan kondusif selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Putusan MK

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperkuat aturan mengenai netralitas pejabat negara dalam Pilkada. Melalui Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024, MK menambahkan pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri dalam daftar pihak yang dapat dipidana jika terbukti melanggar prinsip netralitas.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hanya mengatur sanksi pidana bagi pejabat negara, ASN, dan kepala desa. Dengan putusan MK ini, kini pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri juga akan bertanggung jawab secara hukum jika terlibat dalam praktik politik praktis selama masa kampanye.

Bagi pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, ASN, dan kepala desa yang terbukti melanggar prinsip netralitas, akan dikenai pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.

Putusan MK ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik "cawe-cawe" oleh aparat negara dalam Pilkada.

Efek Jera

Anggota Komisi dua yang membidangi pemilu di DPR, Fauzan Khalid meminta semua pihak mematuhi putusan MK soal adanya sanksi pidana bagi aparat negara dan TNI/Polri yang tidak netral dalam proses pilkada. Ia meminta semua pelaku tidak netral dalam pilkada ditindak dan diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.

"MK sudah memutuskan 136 tanggal 14 November kemarin, aparatur sipil negara TNI-Polri yang tidak netral itu bisa dipidana. Dan kita semua sangat penting untuk melaksanakan semua aturan itu. Ini kadang-kadang sudah dihukum tidak dilanjutkan. Saya dapat info bapak camat di Karangasem misalnya, Pak pejabat Gubernur Bali, sudah dapat rekomendasi dari Bawaslu dan BKN, tapi tidak diberi sanksi juga oleh pejabat bupati. Padahal sudah ada rekomnya baik dari Bawaslu maupun dari BKN," kata Fauzan saat rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (20/11/24).

Selain pejabat daerah, Anggota Fraksi Partai Nasdem di DPR RI, Fauzan Khalid juga mengingatkan adanya potensi tidak netral pejabat-pejabat vertikal yang memiliki pengaruh besar di daerah.

netralitas ASN
netralitas
#pilkada2024
TNI/Polri
Menpan-RB
Bawaslu RI

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...