PSHK mendorong konsolidasi luas masyarakat sipil yang terus dilakukan untuk tetap mempertahankan Pilkada langsung oleh rakyat.
Penulis: Naomi Lyandra
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD mengemuka di awal 2026 ketika tujuh muncul dorongan dari tujuh partai politik pendukung pemerintah yakni Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Nasdem, Demokrat, dan PKS. Sementara PDIP tegas menolak.
Usai muncul dinamika publik yang terlanjur kontra dengan isu tersebut, DPR akhirnya bereaksi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI bersama Pemerintah bersepakat tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.
"Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026) dikutip dari ANTARA.
Politikus Partai Gerindra ini berdalih isu wacana pilkada yang akan dipilih oleh DPRD belum terpikirkan oleh wakil rakyat di Senayan.
Saat ini, kata dia, DPR fokus untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," terangnya.

Puluhan Akademikus Tolak Pilkada Via DPRD
Sebelumnya, puluhan akademikus berlatar belakang hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dari sejumlah kampus di Tanah Air, sempat menggelar orasi menolak pilkada lewat DPRD di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain diisi orasi, acara bertajuk "Mimbar Demokrasi" itu diisi pernyataan sikap sejumlah akademisi hingga mahasiswa. Deretan nama pendiri CALS yang berorasi di antaranya Bivitri Susanti, dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera; Titi Anggraini dari Universitas Indonesia; Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjadjaran; Feri Amsari dari Universitas Andalas, Herdiansyah Hamzah dari Universitas Mulawarman; serta Herlambang P. Wiratraman, Yance Arizona, hingga Zainal Arifin Mochtar dari UGM.
Sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin atau akrab disapa “Uceng” mengatakan wacana pilkada melalui DPRD hanya sebuah kesepakatan politik, tidak mewakili asas demokrasi.
“Jika ini terjadi maka sentralisasi kekuasaan dan mengancam independensi lembaga,” ujarnya di Kompleks Kampus UGM Yogyakarta, 15 Januari 2026.
Uceng menyebut keinginan publik semestinya bisa dibaca pemerintah. Menurutnya, berbagai hasil lembaga survei jelas menunjukkan rakyat menghendaki pemilihan langsung kepala daerah.
"Aneh ketika para tokoh partai politik mengatakan itu harus dipilih oleh DPRD," jelasnya.

Pilkada Via DPRD Berbahaya
Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menilai usulan dari parpol makin memperlihatkan pola penguatan kekuasaan dari kalangan elite.
“Artinya semakin menunjukkan upaya-upaya untuk menjalankan pemerintahan secara otokratis atau menempatkan pemerintahan, penyelenggaran pemerintahan itu hanya pada sedikit segelintir orang-orang yang berkuasa saja,” ujar Violla dalam diskusi bertajuk “Pilkada Lewat DPRD: Sesat Pikir Efisiensi, Taruhannya Demokrasi” di Ruang Publik yang disiarkan Youtube KBR Media, Selasa (20/1/2026).
Ia menyebut pilkada via DPRD berpotensi melengkapi rangkaian upaya pelemahan demokrasi sebelumnya. Apalagi, menurutnya, dalih efisiensi anggaran tidak bisa dijadikan alasan utama.
“Kita bisa tahu dan juga kalau mengikuti sebelumnya ada upaya untuk memilih presiden secara tidak langsung juga oleh MPR. Lalu memilih presiden diperpanjang masa jabatannya menjadi tiga periode,” katanya.
“Penyelenggaraan demokrasi itu bukan hanya terkait dengan biaya rendahnya saja. Kita juga harus mempertimbangkan aspek substantifnya,” tambah Violla.
Ia juga menegaskan bahwa pilkada tidak langsung berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi. Lebih lanjut, Violla merujuk Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menyamakan prinsip pilkada dengan pemilu.
“Hak kita untuk memilih itu diambil. Hak kita bahkan untuk mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan itu,” jelasnya.
Menurutnya, dampak paling serius yang akan terjadi adalah hilangnya mekanisme akuntabilitas di tingkat lokal.

Pilkada Tak Langsung Bukan Kemunduran Demokrasi
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Khozin menanggapi wacana Pilkada lewat DPRD yang dianggap bukan merupakan kemunduran demokrasi.
PKB merupakan salah satu partai yang mendukung Pilkada Tidak Langsung, lewat pernyataan Ketua Umum Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
“Tapi tidak boleh kita kemudian sesederhana hanya melihat bahwa Pilkada tidak langsung ini copy-paste dari rezim order baru dulu. Menurut kami tidak compatible, karena sosio-kultur masyarakatnya itu sangat berbeda, alam politiknya juga berbeda,” ujar Khozin dalam diskusi bertajuk “Pilkada Lewat DPRD: Sesat Pikir Efisiensi, Taruhannya Demokrasi” di Ruang Publik yang disiarkan Youtube KBR Media, Selasa (20/1/2026).
Ia memastikan partai politik tetap akan membuka ruang partisipasi publik dalam proses kandidasi.
“Misal uji publik, kita melibatkan panelis, akademisi, NGO, untuk melakukan filtering dan screening pada figur-figur yang akan masuk dalam tahapan kandidasi,” ujarnya.
Khozin mengakui bahwa salah satu alasan utama munculnya wacana pilkada via DPRD adalah mahalnya biaya politik dalam pilkada langsung. Menurutnya, pilkada langsung telah membuka ruang luas bagi praktik politik uang.
“Kami meyakini secara hitung-hitungan di atas kertas pasti akan mengurangi cost, foodbuying dan moneypolitic ini kan satu hal yang sebetulnya secara telanjang terjadi. Tidak hanya masif, tapi permisif", jelasnya.
Ia menilai kondisi tersebut telah merusak esensi demokrasi.

Pemerintah Pastikan Pilkada Via DPRD Tak Dibahas Tahun Ini
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan wacana Pilkada yang dipilih oleh DPRD tak dibahas tahun ini, sebab revisi Undang-Undang tentang Pilkada belum masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Sehingga (Pilkada melalui DPRD) belum menjadi prioritas untuk dibicarakan di DPR," katanya saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026) dikutip dari ANTARA.
Praseto menyebut, pemerintah membuka ruang kepada masyarakat untuk memberi saran yang konstruktif demi sistem demokrasi menjadi lebih baik. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, mengutamakan kepentingan rakyat di atas segala-galanya.
"Sebagaimana yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden. Kita berkompetisi itu penting, berkompetisi itu perlu, tetapi kita harus pahami bahwa sebagai sesama anak bangsa pada akhirnya kita harus memikirkan dan mengutamakan kepentingan rakyat," kata dia.

Publik Mesti Tetap Waspada
Meski begitu, PSHK mengingatkan adanya bahaya ke depan jika pilkada via DPRD benar-benar diterapkan atau ditindaklanjuti.
“Ketika pemilihan kepala daerah itu gol oleh DPRD maka tidak menutup kemungkinan bisa menjadi blueprint atau menjadi success story yang digunakan di level nasional,” ujar Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda.
Ia menilai kondisi dinamik perpolitikan sebagai alarm demokrasi yang harus disikapi serius oleh masyarakat sipil.
“Jangan sampai kedaulatan rakyat kita lagi-lagi dirampas karena ada sekelompok elitepolitik yang mau melindungi hegemoni kekuasaannya,” tegas Violla.
Violla kembali mendorong konsolidasi luas masyarakat sipil yang terus dilakukan untuk tetap mempertahankan Pilkada langsung oleh rakyat. Ia juga mendesak partai politik untuk mengingat kembali mandat konstituennya.
“Harus insaf bahwa mereka (DPR dan DPRD, red) itu bisa memperoleh kursi dan juga duduk di lembaga pemerintahan bukan semata karena partai politiknya saja,” pungkas Violla.
Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik Edisi Khusus KBR Media
Baca juga:
- Ketika KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Korupsi
- Parpol hingga Polri Kelola Dapur MBG, Siapa Bisa Kontrol?





