Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan dahulu ketika tersangka pertama kali dipajang dalam sesi konferensi pers, bertujuan untuk memberikan deterrent efect jera kepada pelaku korupsi.
Penulis: Ken Fitriani
Editor: Resky Novianto

KBR, Yogyakarta- Sejak awal Januari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak lagi memamerkan tersangka berompi oranye dalam prosesi jumpa pers dugaan penanganan kasus rasuah. Momen ini terjadi ketika 11 Januari 2026, suasana mendadak hening saat tersangka korupsi absen di ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keputusan KPK ini diklaim sebagai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan mempertanyakan alasan kuat di balik ketidakhadiran tersangka dalam sesi jumpa pers. Ia bahkan mengibaratkan jika kekuasaan yang sudah mulai tersentuh atau terganggu dengan penutupan kasus-kasus korupsi, maka pelemahan lembaga anti korupsi itu dilakukan.
"Saya enggak tahu apa alasannya. Cuma ketika dari pejabat KPK disampaikan bahwa katanya dari aturan KUHP atau KUHP ada yang mengatur itu, saya belum baca. Tapi tentunya sepanjang itu dilakukan sama, dibuat perlakuan yang sama dan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan," katanya saat ditemui usai acara pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar di UGM Yogyakarta, Kamis (15/1/2026).
Novel enggan mengkomentari lebih lanjut soal kebijakan baru itu. Namun ia menegaskan bahwa pada intinya tidak boleh ada diskriminatif dan setiap perkara harus dilakukan secara objektif dan transparan.
"Bukan berarti dengan tidak dipajang berarti orangnya ditutupi gitu, itu yang bermasalah ya. Tapi soal pilihannya seperti apa tentunya ada kepentingan," jelasnya.

Dulu Tersangka Dipajang untuk Beri Efek Jera
Diceritakan Novel, dulu ketika tersangka pertama kali dipajang dalam sesi jumpa pers, bertujuan untuk memberikan deterrent efect jera agar pelaku korupsi merasa malu dan lainnya.
"Sekarang tidak dipajang kepentingannya apa ya itu mesti dilihat. Tapi kalau dikaitkan dengan aturan yang baru saya belum baca, saya belum tahu," ungkapnya.
Novel mengungkapkan, upaya terpenting dalam pemberantasan korupsi yakni dilakukan dengan jujur, objektif, dan transparan. Kata dia, KPK hari ini dengan Undang-Undang 19-2019, potensi yang terbesar adalah intervensi.
"Oleh karena itu, independensi KPK untuk penguatan KPK ini adalah menjadi hal yang sangat penting," ujar Novel.

Novel menambahkan penanganan kasus korupsi harus dilakukan dengan tuntas. Sebab, menurutnya, KPK memiliki divisi penindakan, pencegahan, dan koordinasi supervisi, dan pendidikan masyarakat. Tentunya penanganan perkaranya dilakukan dengan tuntas, semua bidang dilibatkan, dan harus bisa menjadi teladan.
"Kalau kita lihat di beberapa kasus, penanganan perkara besar, seringkali penanganannya tidak tuntas," imbuh Novel.
Hal ini yang perlu dikritisi dan dijadikan pembahasan terus-menerus sehingga pelemahan-pelemahan itu tidak terus terjadi dan kemudian pemerintah atau pemegang kekuasaan bisa merasa penting untuk menguatkan kembali lembaga anti korupsi.
"Yang itu sebetulnya tujuannya untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan negara," papar Novel.
Alasan KPK Hormati KUHAP Baru
KPK memastikam tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026) dikutip dari ANTARA.

Asep menjelaskan KUHAP yang baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya
Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan, yakni kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Penetapan Tersangka Tak Boleh Dibedakan
Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menambahkan, dalam penetapan tersangka kasus korupsi, tidak boleh membedakan tokoh politik dengan rakyat biasa.
"Harus equality before the law. Dalam undang-undang, tidak ada kekhususan bagi tokoh politik. Walaupun disebutkan dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, penyidikan anggota legislatif harus mendapatkan izin dari Presiden, namun poin ini tidak berlaku dalam sejumlah kasus. Termasuk kasus korupsi," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Jumat (16/1/2026).

Bagi Akbar, tersangka tokoh politik sama berisikonya dengan tersangka lainnya. Terlepas dari dugaan kasus yang dituduhkan, tokoh politik justru potensial mengganggu proses hukum.
“Kepemilikan atas kekuasaan dan kewenangan berpotensi menimbulkan hambatan selama penyelidikan berlangsung, seperti menghalangi saksi, memusnahkan barang bukti, bahkan memanipulasi kejadian,” ujarnya.
Menurutnya, upaya penahanan tersangka dapat dilakukan di setiap tingkat, mulai dari kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan pemeriksaan pengadilan oleh hakim. Alasan subjektif, yakni kekhawatiran melarikan diri, melakukan perbuatan lagi, atau merusak barang bukti. Serta alasan objektif yaitu ancaman pidana tersangka mencapai 5 tahun atau lebih.
Praktik Pelemahan Lembaga Independen
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai lembaga negara independen mengalami kemunduran dalam satu dekade terakhir. Hal ini, kata dia, sejalan dengan menguatnya konservatisme dan otoritarianisme di Indonesia, yakni lembaga yudisial dan lembaga-lembaga independen bersifat unelected.
"Lembaga tersebut bekerja menjadi penyeimbang dari cabang kekuasaan berbau politik, yakni eksekutif dan legislatif," jelasnya Zainal yang akrab disapa Uceng dalam Pidato pidato pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara yang berjudul ‘Konservatisme yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan’, di UGM, Yogyakarta.
Adanya konstruksi kepentingan politik, lanjut dia, membuat lembaga independen tak berjalan stabil dan seringkali hanya menjadi produk demokratisasi sekaligus menjadi arena kontestasi politik yang menentukan arah konsolidasi demokrasi itu sendiri.
Uceng mengatakan, keberadaan lembaga-lembaga tersebut sangat bergantung pada keputusan politik oleh DPR dan sesekali tafsir hukum di MK.
“DPR memegang kendali membentuk undang-undang, sementara MK menjadi penjaga tafsir konstitusinya. Tapi dalam praktiknya, politik lebih cepat berubah daripada prinsip hukum, bahkan keinginan politik bisa mengancam independensi MK sendiri,” jelasnya.

Bagi Uceng, saat ini lembaga independen harus berperan sebagai area kompromi antara kecenderungan besar yang seharusnya tidak sepenuhnya berada di luar politik, tetapi juga tidak boleh tunduk pada logika kekuasaan jangka pendek.
"Perlu menilik pada pendekatan lain dalam upaya mendedah jawaban dan memecahkan persoalan ketatanegaraan Indonesia saat ini. Persoalan ini mustahil dijawab secara sederhana melalui pendekatan klasik, perbaikan aturan dan institusi semata.
Menurut Uceng, memang secara politis ada yang keliru. Bahkan, ia menggambarkan memang ada yang berbahaya alarm bagi demokrasi. Karenanya, semua pihak harus bekerja untuk membalikannya karena akan berbahaya jika dibiarkan.
"Sentralisasi kekuasaan di tangan satu eksekutif dan akhirnya lembaga-lembaga pohon sudah mati. Kan sudah dimulai kita lihat dari KPK dilemahkan satu persatu," pungkasnya.
Baca juga:
- Mengapa Perppu KUHP dan KUHAP Mendesak?
- Parpol hingga Polri Kelola Dapur MBG, Siapa Bisa Kontrol?





