Mendagri menyebut untuk kategori rumah rusak ringan adalah Rp15 juta per kepala keluarga. Adapun kompensasi untuk rusak sedang sebesar Rp30 juta, sementara rusak berat mencapai Rp60 juta
Penulis: Naomi Lyandra
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Proses transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan dan rehabilitasi menyeluruh pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra terus dikebut. Salah satunya yang menjadi perhatian, terkait pencairan uang kompensasi rumah rusak bagi korban bencana.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan uang kompensasi kerusakan rumah bagi masyarakat terdampak bencana Sumatra sudah masuk ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia memperkirakan uang kompensasi bakal diterima oleh masyarakat terdampak pada pekan depan atau pekan kedua Februari 2026.
"Saya minta kepada Kepala BNPB (Letjen Suharyanto) untuk minggu depan, tolong segera dieksekusi," kata Tito dikutip dalam rilis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kamis (5/2/2026) dikutip dari ANTARA.
Tito yang juga menjabat Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra mengatakan pemerintah telah menetapkan besaran dana kompensasi kerusakan rumah yang berbeda sesuai tingkat kerusakan. Untuk kategori rumah rusak ringan, kompensasi yang akan diberikan adalah Rp15 juta per kepala keluarga. Adapun kompensasi untuk rusak sedang sebesar Rp30 juta, sementara rusak berat mencapai Rp60 juta.
Terkait rumah rusak berat, pemerintah menyiapkan dua konsep, yaitu diberikan fasilitas hunian sementara (huntara) sambil menunggu pembangunan hunian tetap dan diberikan biaya dana tunggu hunian (DTH).
Berdasarkan data yang dihimpun dari pemerintah daerah oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sebanyak 88.930 unit rumah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengalami kerusakan akibat bencana. Ribuan rumah tersebut tersebar di 46 kabupaten/kota.

Peta Jalan yang Terukur
Meski begitu, proses pemulihan dan rehabilitasi pascabencana turut mendapat atensi sejumlah pihak. Pemerintah dinilai belum sepenuhnya merancang peta jalan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terukur, sehingga memicu kekhawatiran akan berlarutnya penderitaan masyarakat terdampak.
Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), Avianto Amri menyoroti ketidakpastian yang dirasakan masyarakat akibat belum adanya kejelasan rencana pemulihan dari pemerintah dalam dua bulan usai bencana. Padahal, menurutnya, Indonesia telah memiliki banyak pengalaman dari bencana besar sebelumnya.
“Padahal kan kita sudah banyak pengalaman mulai dari tsunami Aceh, gempa Jogja, hingga sampai ke gempa bumi tsunami Sulawesi Tengah dan seterusnya. Itu kan kita sudah tahu ya, mana yang berhasil dan yang tidak berhasil,” ujarnya dalam Diskusi bertajuk “Serba Lamban Pemulihan Sumatra Pascabencana” di YouTube KBR, dikutip Kamis (5/2/2026).
Avianto mengingatkan bahwa pendekatan hunian sementara kolektif berisiko menimbulkan persoalan sosial. Dengan skala bencana yang mencakup 52 kabupaten di tiga provinsi, ia menegaskan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.
“Seperti misalnya Huntara kolektif dengan adanya barak-barak ini gitu ya. Yang itu justru kita sangat khawatir ada kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, kelangkaan air bersih dan sanitasi dan seterusnya,” jelasnya.
“Hal seperti ini juga mungkin harus jadi wake up call juga bahwa pemerintah itu tidak bisa sendiri,” tambahnya.

Terkait pembentukan Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Avianto menilai langkah tersebut tepat, namun menekankan peran kunci pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Selain hunian dan sanitasi, kebutuhan dukungan psikososial dan pendidikan anak-anak di pengungsian dianggap belum optimal.
Avianto menilai transisi menuju pemulihan bakal berlangsung panjang dan penuh tantangan, terlebih musim hujan belum berakhir dan banjir masih terjadi di sejumlah lokasi.
“Anak-anak yang ada di sekolah darurat di tenda itu bagaimana bisa segera berpindah ke tempat struktur yang lebih permanen ya,” ujarnya.
Pemerintah Pastikan Huntara
Mendagri Tito Karnavian memastikan para pengungsi dapat hidup secara layak di huntara, serta bantuan tersalurkan dengan baik. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan pascabencana salah satunya diukur dari kembalinya fungsi pemerintahan dan layanan publik.
Indikator tersebut, lanjut Tito, meliputi berfungsinya kembali kantor pemerintahan, akses jalan, layanan kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, listrik, komunikasi, distribusi BBM dan elpiji, hingga mulai bergeliatnya aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pemerintahan (adalah) pusat sumber daya, pusat pengambilan keputusan, kekuasaan, kebijakan, pembuatan kebijakan, policy making yang mempengaruhi kepada masyarakat luas,” kata Mendagri dalam keterangannya.

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menyampaikan pemerintah telah merampungkan 4.263 unit hunian sementara (huntara) atau setara 24 persen dari total rencana pembangunan huntara di tiga provinsi tersebut mencapai 17.499 unit.
Sejalan dengan hal tersebut, Mendagri menekankan pentingnya memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan pascabencana. Ia menyebutkan bahwa pemulihan fungsi kantor pemerintahan dan semangat ASN menjadi kunci agar pelayanan publik tidak terhenti.
Pendekatan yang Komprehensif
Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, menilai pemulihan pasca bencana di tiga provinsi tidak bisa dilakukan dengan pendekatan biasa. Menurutnya, pemulihan harus menyasar pemulihan ekosistem dan hak masyarakat terdampak.
“Konteks pemulihan terhadap tiga provinsi ini, baik rehabilitasi, rekonstruksi, dia nggak bisa dilakukan dengan cara biasa-biasa,” ujar Uli dalam Diskusi bertajuk “Serba Lamban Pemulihan Sumatra Pascabencana” di YouTube KBR, dikutip Kamis (5/2/2026).
Ia menyoroti ketidakjelasan pengaturan hak atas tanah pasca bencana, mengingat banyak wilayah berubah secara signifikan.
“Kita juga nggak tahu nih pasca bencana bagaimana pengaturan soal hak atas tanah masyarakatnya,” ujar Uli.
Uli juga mengingatkan agar pencabutan 28 izin perusahaan tidak berhenti sebagai formalitas administratif. Ia menilai bahwa pencabutan izin tanpa penegakan hukum pidana dan perdata tidak akan memberikan efek jera.
“Pencabutan izin ini nggak boleh hanya menjadi awal untuk ganti pemain,” lanjutnya.

Ratusan Ribu Warga Masih di Pengungsian
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 105.842 jiwa masih mengungsi akibat bencana banjir disertai tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan bahwa ribuan orang warga tersebut mengungsi dalam pendampingan tim petugas gabungan ke beberapa lokasi pengungsian di masing-masing daerah, baik terpusat maupun pengungsian mandiri.
BNPB memastikan jumlah tersebut merupakan data terkini yang masuk, Senin (2/2), dan pendataan pengungsi akan diperbarui secara berkala guna menyesuaikan distribusi bantuan dengan kebutuhan di lapangan.
Pendataan dilakukan secara intens oleh tim petugas gabungan karena pengelolaan pengungsian menjadi salah satu fokus utama BNPB dan pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi.
Abdul menjelaskan bahwa selain penyediaan logistik, pengelolaan pengungsian juga mencakup layanan kesehatan, sanitasi, air bersih, serta perlindungan kelompok rentan.
Setidaknya sampai dengan 2 Februari 2026, total korban meninggal dunia sebanyak 1.204 jiwa dan korban hilang 140 jiwa akibat bencana yang terjadi dua bulan lalu itu.
BNPB menegaskan percepatan pemulihan infrastruktur menjadi kunci untuk mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.
Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik KBR Media
Baca juga:
- Ambisi Jutaan Lapangan Kerja Dibayangi Realitas Angka Pengangguran
- Guru Honorer Terlunta-lunta, Pegawai SPPG Justru Diangkat PPPK




