Nurul, seorang guru honorer menjelaskan, dalam seminggu ia hanya mendapat jatah enam jam pelajaran di sekolah negeri. Karenanya, setiap bulan ia mendapat upah jauh di bawah upah minimum kota.
Penulis: Ken Fitriani
Editor: Resky Novianto

KBR, Yogyakarta– Kebijakan pengangkatan langsung pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap menyampingkan keberadaan guru honorer di Tanah Air.
Guru honorer sekolah negeri di Yogyakarta, Nurul, mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, eksistensi guru honorer sebagai ujung tombak pendidikan mestinya lebih diutamakan.
"Banyak guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah dan sudah lama juga tidak diperhatikan pemerintah, apalagi yang induknya di swasta tetapi menambah jam di sekolah negeri. Selama ini hanya mengandalkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), ya istilah lainnya itu padamu negeri," katanya saat dihubungi KBR, Selasa (3/2/2026).
Sekitar sepuluh tahun mengajar sebagai guru honorer, Nurul mengaku kerap mengisi jam pelajaran di sekolah lain meskipun tidak mendapat honor. Ia berharap kebijakan pemerintah dalam hal ini lebih adil dan bijaksana.
"Iya, saya harus mengajar di dua sekolah, swasta dan negeri. Saya juga berjualan jajanan untuk menambah penghasilan," jelas guru mata pelajaran Sejarah tersebut.
Nurul menjelaskan, dalam seminggu ia hanya mendapat jatah enam jam pelajaran di sekolah negeri. Karenanya, setiap bulan ia mendapat upah jauh di bawah upah minimum kota.
"Seperti yang saya bilang tadi, kami hanya mengandalkan TPG. Mbok ya kalau buat kebijakan itu yang baik, yang adil. Jangan ngumbar sensasi," imbuhnya.

Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
Komisi X DPR RI merespons keresahan kalangan guru honorer yang merasa dianaktirikan, menyusul kebijakan pengangkatan langsung pegawai program MBG menjadi PPPK.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah agar prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi sehingga para pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun tidak tersisih oleh tenaga kerja baru yang dinilai lebih mudah mendapatkan status aparatur negara.
Keresahan ini mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang meresmikan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai tahun 2026.
Kebijakan rekrutmen cepat untuk posisi kepala unit, ahli gizi, dan akuntan dalam program MBG ini dinilai kontras dengan nasib ribuan guru honorer yang masih berjuang mendapatkan status aparatur negara meski telah mengabdi dalam waktu yang sangat lama dengan honor yang minim.

Menanggapi polemik tersebut, Abdul Fikri Faqih menilai kritik masyarakat mengenai ketimpangan nasib antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain sebagai hal yang sangat masuk akal.
Meskipun, ia menyadari adanya perbedaan logika kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian. Karena itu, ia menekankan bahwa skema rekrutmen tidak boleh melukai rasa keadilan para pendidik.
“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan. Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” kata Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026) dikutip dari dpr.go.id.
Jangan Hanya Gizi, Kesejahteraan Guru Honorer juga Penting
Sementara, Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B Dwi Wahyu, turut menyoroti kebijakan pemerintah tersebut. Ia menilai, program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki tujuan mulia untuk mencerdaskan anak bangsa dengan memperhatikan kebutuhan gizi.
"Guru juga harus bergizi dalam arti apa? Salah satunya kesejahteraan, honor. Hari ini menurut honor, kok masih ada honor mungkin di Indonesia saja. Ini harus diperhatikan," katanya di DPRD DIY, Kamis (29/1/2026).
Dwi menyebut, masih banyaknya guru honorer di Indonesia yang digaji jauh dari kata layak. Bahkan di DIY yang memiliki predikat Kota Pendidikan, tercatat ada 5 ribu guru honorer yang masih bergaji Rp 500 ribu per bulannya.
Ia mengakui, diskriminasi antara sekolah favorit dan nonfavorit ini masih terjadi di lingkungan masyarakat. Hal utama ini juga dari kreativitas model pembelajaran dari guru yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan kualitas pendidikan yang baik.
"Guru diwajibkan punya laptop karena sekarang kan eranya teknologi, belum lagi AI. Kalau gajinya Rp 500 ribu, bisa dibelinya kapan?," tandasnya.

Dwi mengungkapkan, kebijakan mengangkat pegawai MBG dari SPPG menjadi PPPK sudah seharusnya linier dengan keadilan bagi guru. Sebab, aspek terpenting dalam meningkatkan kualitas pendidikan tidak hanya dari para murid yang berkualitas didorong dari makanan bergizi, namun juga terkait kesejahteraan guru.
Meski DIY sebagai Kota Pendidikan, lanjut Dwi, namun realita di lapangan menunjukkan bahwa kondisi pendidikannya masih memprihatinkan, walaupun standar kompetensi di tingkat nasional DIY masih tertinggi.
Gaji Rendah Guru Honorer
Berdasarkan data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kesejahteraan guru honorer masih rendah. Gaji guru honorer terkadang berada di bawah Rp300.000-Rp400.000 per bulan, atau jauh di bawah gaji sopir program Makan Bergizi Gratis.
Data terbaru per akhir 2025 menunjukkan jumlah guru honorer masih mencapai sekitar 2,6 juta orang atau 56% dari total 3,7 juta guru di Indonesia.
Sementara, Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa melakukan survei kesejahteraan guru di Indonesia pada pekan pertama bulan Mei 2024 dalam rangka Hari Pendidikan Nasional.
Survei yang dilakukan secara daring terhadap 403 responden guru di 25 Provinsi memiliki komposisi responden Pulau Jawa sebanyak 291 orang dan Luar Jawa 112 orang.
Responden survei terdiri dari 123 orang berstatus sebagai Guru PNS, 118 Guru Tetap Yayasan, 117 Guru Honorer atau Kontrak dan 45 Guru PPPK.
“Survei tersebut mengungkapkan bahwa sebanyak 42 persen guru memiliki penghasilan di bawah Rp 2 Juta per bulan dan 13 persen diantaranya berpenghasilan dibawah Rp 500 Ribu per bulan,” kata Muhammad Anwar, Peneliti IDEAS, dikutip dari ideas.or.id.

Solusi untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru
Sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai benang kusut tata kelola guru, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih mengungkapkan DPR tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan.
Ketiga regulasi tersebut, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, akan disatukan menjadi regulasi komprehensif
“Langkah ini bertujuan memperbaiki sistem rekrutmen, kesejahteraan, hingga memberikan payung hukum perlindungan profesi guru yang belakangan rentan terhadap kriminalisasi saat mendidik siswa,” terangnya.
Jika tata kelola ini berhasil diperbaiki, standar kesejahteraan guru di Indonesia diharapkan dapat meningkat mendekati standar negara maju seperti Finlandia, di mana gaji guru sangat tinggi namun dibarengi dengan kualifikasi ketat
Kendati memiliki visi besar, Fikri tidak menampik realitas di lapangan saat ini di mana honor guru masih berada di kisaran Rp400 ribu, meski sudah mengalami sedikit kenaikan.
Oleh karena itu, perbaikan nasib guru, baik dari sisi status kepegawaian maupun pendapatan, akan sangat bergantung pada kemampuan anggaran negara dan kematangan regulasi yang sedang digodok di parlemen.

Evaluasi Pengangkatan PPPK Pegawai MBG
Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Eko Atmojo, menilai kebijakan pengangkatan pegawai MBG sebagai PPPK, perlu dievaluasi menyeluruh.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata pada tujuan program, melainkan pada mekanisme pengangkatan yang dinilai tidak setara jika dibandingkan dengan jalur yang harus ditempuh guru honorer dan tenaga kesehatan.
“Kebijakan ini perlu ditinjau kembali. Persoalannya bukan hanya pada keputusannya, tetapi pada mekanisme pengangkatannya. Guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi harus melalui tahapan seleksi, termasuk tes dan evaluasi berlapis. Sementara dalam kasus staf MBG, pengangkatannya terkesan otomatis tanpa mekanisme yang setara,” ujar Eko, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan bahwa perbedaan perlakuan tersebut berisiko mencederai rasa keadilan sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Terlebih, staf MBG pada dasarnya merupakan pekerja di bawah perusahaan atau pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah dalam pelaksanaan program.
“Program MBG memang memiliki tujuan yang baik, tetapi pelaksananya adalah pihak swasta. Jika pegawai swasta kemudian digaji oleh negara melalui skema PPPK, ini menjadi hal yang tidak lazim dan perlu dikaji secara serius dari sisi tata kelola kebijakan publik,” jelasnya.

Eko juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memperlebar ketimpangan yang selama ini telah dirasakan oleh tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Menurutnya, pemerintah kerap lebih memprioritaskan kebijakan yang bersifat konsumtif dan berdampak cepat, sementara pelayanan dasar justru belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang proporsional.
“Ketimpangan antara guru, tenaga kesehatan, dan kebijakan sektoral lainnya sudah berlangsung lama. Padahal pendidikan dan kesehatan adalah fondasi utama pembangunan kualitas sumber daya manusia serta ketahanan negara,” ungkapnya.
Jika rencana pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK tetap direalisasikan, Eko menilai dampaknya tidak hanya dirasakan oleh guru honorer dan tenaga kesehatan, tetapi juga oleh masyarakat luas.
Itu sebab, Eko menyarankan agar program MBG tetap dijalankan tanpa harus mengangkat stafnya menjadi ASN atau PPPK. Menurutnya, pekerja MBG semestinya tetap berada di bawah tanggung jawab lembaga pelaksana atau perusahaan mitra.
Baca juga:
- Stop Pengangkatan Pekerja SPPG menjadi PPPK, Tuntaskan Masalah Guru Honorer
- OTT Kepala Daerah Memunculkan Wacana Perubahan Pilkada, Salah Kaprah





