Korupsi kepala daerah tidak bisa serta-merta dikaitkan sebagai sebab-akibat sistem pilkada langsung.
Penulis: Astri Yuana Sari, Heru Haetami
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya lebih dari satu pengepul uang dugaan pemerasan di tiap kecamatan di Kabupaten Pati.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
"Ada beberapa kecamatan lain yang juga diduga terjadi praktik pemerasan itu," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu, 04 Februari 2026, seperti dikutip dari ANTARA.
Namun, KPK belum bisa menyimpulkan apakah 21 kecamatan di Pati, terkait dugaan kasus pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Sejauh ini, ada tiga pengepul uang dugaan pemerasan calon perangkat desa di Kecamatan Jaken yang ditangkap saat operasi tangkap tangan. Ketiganya, sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Mereka ditangkap, Senin, 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dari tujuh yang ditangkap, empat ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Masing-masing adalah, Bupati Pati Sudewo, Kades Sukorukun, Karjan, Kades Karangrowo, Abdul Suyono, Kades Arumanis, Sumarijiono. Ketiga kades itu berasal dari Kecamatan Jaken.
KPK bilang, Sudewo diduga memeras para calon perangkat desa dengan mematok tarif hingga Rp150 juta per orang demi jaminan kelolosan seleksi.
“Dalam praktiknya proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jadi, diancamlah. Apabila caperdes, calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, tidak mau membayar, seperti, ya tidak mau memberikan sejumlah uang, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ungkap Asep dalam Konferensi Pers OTT KPK, disiarkan kanal Youtube KPK RI, Selasa, (20/1/2026).

Sejumlah Kepala Daerah Dicokok
Penangkapan Sudewo adalah bagian dari rangkaian OTT yang dilakukan KPK dan menyasar kepala daerah. Sudewo ditangkap di hari yang sama dengan Wali Kota Madiun, Maidi.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Maidi diduga kuat menerima setoran atau fee berbagai proyek di Kota Madiun. Fee dikemas lewat penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Jadi, dana CSR itu hanya sebagai bungkusnya saja gitu, bungkusnya saja. Serta penerima lainnya atau gratifikasi di lingkungan pemerintah Kota Madiun,” ucap Asep dalam Konferensi Pers OTT KPK, disiarkan kanal Youtube KPK RI, Selasa, (20/1/2026).
Sebelumnya, sejumlah kepala telah lebih dahulu terjaring OTT KPK. Seperti Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Ia terjerat suap "ijon" proyek senilai belasan miliar rupiah pada Desember 2025.
Selain itu, ada juga Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang diduga terkait suap jabatan di RSUD. Lalu, Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang tersandung kasus pembangunan infrastruktur.

OTT Instrumen Penegakan Efektif
Institut Antikorupsi IM57+ mengapresiasi upaya KPK menghidupkan kembali OTT. Menurut Ketua IM57+ Institute Lakso Aninditom, OTT merupakan instrumen paling efektif yang dimiliki KPK dalam pemberantasan korupsi.
Eks penyidik KPK itu bilang, OTT harus dilanjutkan oleh KPK sebagai jalan untuk memberikan dampak signifikan dalam upaya penindakan.
“OTT memiliki pendekatan yang berbeda karena siapa dan dalam kasus apa, pihak yang ditangkap tidak dapat diprediksi sehingga berbeda dengan pendekatan case building yang melalui pemanggilan pada tahap penyelidikan maka dapat diprediksi siapa yang akan ditangani,” ujar Lakso dalam keterangan yang diterima KBR, Jumat, (23/1/2026).
“Akibatnya apa? Ini memberikan "efek kejut" yang mampu membuat berbagai pihak menjadi berpikir ulang untuk melakukan transaksi ilegal karena berpotensi dapat menjadi sasaran OTT selanjutnya.”
Namun demikian, Lakso mengingatkan KPK agar OTT diimbangi dengan proses pengembangan kasus yang independen.
Sebab kata Lakso, KPK pernah melakukan OTT, namun masih mendapat intervensi pihak luar. Sebagai contoh, OTT kasus Sumatra Utara yang tidak menyentuh gubernur bahkan pada pemeriksaan saksi. Perlakuan sama juga terjadi pada kasus Maluku Utara.
“Secara modus, OTT dilakukan terhadap penyuapan atau pemerasan terhadap bawahan atau pihak swasta atau pemberian terkait kebijakan. Kasus Pati dan Madiun juga terkait hal tersebut,” ujar Lakso.
"Artinya sisi istimewa pada OTT bukan pada modusnya tetapi bagaimana OTT menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan sehingga terbongkarlah sindikat yang ada didalamnya, termasuk penerima manfaat utama (ultimate beneficial owner) dari transaksi tersebut," sambungnya.
Tantangan KPK usai menggelar OTT adalah indepedensi dalam pengembangan penyidikan.
Maka itu, kata Lakso, presiden memiliki posisi penting untuk memastikan OTT tidak diganggu dalam pengembangan penyidikannya.
“Karena pasti lintas kepentingan dan background politik. Tanpa dukungan presiden, intervensi akam terus terjadi sehingga penuntasan kasus tidak pernah selesai,” katanya.
Tanggapan Istana
Menanggapi banyak kepala daerah ditangkap OTT KPK, Istana bilang itu sebagai alarm pemberantasan korupsi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengakui, masalah korupsi di lingkaran pemerintah masih jadi pekerjaan rumah besar.
“Terjadi operasi tangkap tangan kepala daerahkan bahwa betul-betul masalah korupsi ini menjadi sesuatu yang pekerjaan rumah yang sangat besar. Ini bersama-sama kita perangi,” kata Prasetyo usai Konferensi Pers Satgas Penanganan Kawasan Hutan di Kantor Presiden, Selasa, (20/1/2026).

Rencana Perubahan Pilkada
Maraknya kepala daerah yang diciduk lembaga antirasuah, kembali memunculkan wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah, dari langsung dipilih rakyat menjadi tidak langsung atau melalui DPRD.
Dalih yang dipakai adalah tingginya biaya politik dalam pilkada langsung. Mahalnya biaya itu ditengarai sebagai salah satu pemicu korupsi politik.
Partai Golkar, lewat ketua umumnya, yakni Bahlil Lahadalia, bahkan telah mengusulkannya, jauh sebelum Sudewo dicokok KPK.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Iqbal Kholidin menilai, dalih dan anggapan itu keliru. Menurutnya, korupsi kepala daerah tidak bisa serta-merta dikaitkan sebagai sebab-akibat sistem pilkada langsung.
"Sebetulnya antara tingginya pembiayaan politik dalam Pilkada langsung dengan motivasi korupsi itu bukan kemudian menjadi konsekuensi yang inherent dari sistem pemilihan langsung itu sendiri," kata Iqbal kepada KBR, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, menjadikan kasus korupsi sebagai dalih untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD merupakan cara berpikir yang salah kaprah.
"Karena kemudian kalau misalnya kita lihat, persoalan utama itu kan bukan terletak pada sistem pemilihan langsung itu sendiri tapi berkaitan pada praktik yang dilakukan oleh aktor politik," imbuhnya.

Pendanaan Politik yang Tidak Transparan
Iqbal menjelaskan, akar persoalan korupsi justru terletak pada praktik pendanaan politik yang tidak jujur dan tidak transparan.
Selama ini, laporan dana kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kerap hanya menjadi formalitas administratif. Ia mencontohkan, data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2025 yang menunjukkan kesenjangan besar antara laporan dana kampanye dan biaya politik riil.
"Kalau kita lihat juga, sebetulnya misal data ICW di 2025 ada jurang yang cukup lebar antara laporan formal dengan realita biaya politik. Karena kemudian rata-rata sumbangan yang dilaporkan oleh calon gubernur itu ya hanya sekitar 9,6 miliar, sementara level kabupaten/kota cuma sekitar 1,6 miliar," kata Iqbal.
Fenomena tersebut, memperlihatkan banyak aliran dana politik yang bergerak di luar pengawasan. Sehingga praktik ilegal seperti jual-beli suara atau mahar politik jadi sulit dilacak, terutama oleh penegak hukum.
"Artinya, kalau kita lihat, keparahan daripada hal tersebut misalkan, mekanisme audit yang hanya menyasar kepatuhan administratif juga kan jadi salah satu permasalahan di sistem keuangan politik kita,"
Pilkada Tidak Langsung Tak Jamin Turunkan Korupsi
Iqbal menegaskan, mengubah sistem pilkada dari langsung menjadi tidak langsung juga tidak menjamin penurunan korupsi politik. Alih-alih menekan korupsi, pemilihan melalui DPRD justru berisiko memperkuat dominasi elite politik.
"Jadi, pilkada via DPRD ataupun pilkada tidak langsung ini berpotensi membuat proses pemilihan menjadi sekadar formalitas administratif, untuk kemudian mengukuhkan kekuasaan elit yang sudah mendominasi kursi parlemen daerah," kata dia.

Perbaikan Tata Kelola, Bukan Ganti Sistem
Iqbal menekankan, solusi menekan biaya politik dan korupsi bukan dengan mengubah sistem pilkada, melainkan melalui perbaikan tata kelola.
"Kita bisa melakukan efisiensi misalkan pada tahapan logistik, kemudian penyederhanaan tahapan administrasi pemilu, penyederhanaan tahapan ini juga dimaksudkan sebagai upaya menekan biaya tanpa kemudian mencabut hak pilih," kata Iqbal.
Iqbal juga menekankan penguatan regulasi dana kampanye dan penegakan hukum terhadap politik uang yang dinilai sangat krusial.
"Ini juga termasuk untuk memutus rantai korupsi politik yang kerap terjadi. Kalau kita lihat juga sebetulnya penting rasanya, ya, banyak perbaikan di ranah tata kelola yang bisa kita lakukan," pungkasnya.
Proses Kaderisasi Partai Buruk
Sementara itu, LSM Antikorupsi (ICW) menilai, OTT di tingkat kepala daerah menjadi peringatan keras dan tantangan besar penyelenggara negara saat ini.
Peneliti ICW, Seira Tamara menjelaskan salah satu penyebab korupsi kepala daerah yang selama ini terjadi.
“Beberapa waktu terakhir mengemuka isu pemilihan kepala daerah oleh DPRD dengan mengangkat narasi mengenai buruknya kualitas pimpinan daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Realitanya, ini disebabkan oleh buruknya tata kelola partai yang akhirnya berpengaruh pada proses kandidasi calon kepala daerah,” kata Seira dalam keterangan tertulis kepada KBR, Jumat, (23/1/2026).
Seira Tamara menduga, partai selama ini tidak menjalankan mekanisme kaderisasi dan pendidikan politik secara serius.
Saat proses rekrutmen parpol hanya fokus pada kepentingan kemenangan pemilihan dan mengamankan jabatan.

“Tanpa memperhatikan kapabilitas dan rekam jejak kandidat. Dampaknya, kandidat yang diusung pun cenderung hanya mengandalkan popularitas tanpa pengalaman relevan dan jaminan integritas,” ujarnya.
Selain itu, kata Seira, praktik mahar politik telah menciptakan satu siklus korupsi yang sistemik dan menjebak para calon kepala daerah dalam beban finansial yang luar biasa besar.
“Biaya ilegal ini turut menjadikan tingginya biaya politik yang harus digelontorkan oleh calon kepala daerah. Dalam banyak pengakuan para calon kepala daerah, kontestasi mereka di tingkat provinsi misalnya tak kurang membutuhkan biaya sekitar Rp50-Rp100 miliar,” kata Seira.
Kondisi ini memicu tekanan batin dan ekonomi bagi pejabat terpilih untuk segera melakukan "balik modal" melalui berbagai skandal rasuah guna menutup utang politik mereka sekaligus menabung untuk kontestasi periode berikutnya.
Fenomena ini diperparah oleh ketergantungan partai politik pada sumbangan kader akibat minimnya pendanaan dari negara, yang pada akhirnya menjadikan jabatan publik sebagai sapi perah untuk operasional partai.
“Seperti kasus korupsi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang divonis 6,5 tahun penjara pada 2023 lalu. Dalam kasus tersebut diketahui bahwa sebagian uang hasil korupsi diberikan kepada partai,” pungkasnya.
Seira menegaskan, reformasi tata kelola partai politik mulai dari mekanisme rekrutmen hingga kaderisasi sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas kepala daerah dari bagian hulu.
Baca juga:





