"Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen."
Penulis: Wahyu Setiawan
Editor: Rony Sitanggang

KBR, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Perusahaan tekstil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (21/10/2024).
"Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai Owner PT Sritex," kata pria yang akrab disapa Noel, melalui keterangan resmi, Selasa (29/10/2024).
Kepastian tidak akan ada PHK itu dia sampaikan saat berkunjung ke PT Sritex, Senin lalu.
Noel menegaskan pemerintah tak akan membiarkan sektor tekstil seperti Sritex lumpuh, bahkan tak boleh ada satupun industri tekstil mati.
"Bagaimanapun pekerjaan itu hak dasar yang harus dipenuhi dan negara tak boleh abai terhadap persoalan ini," katanya.
Baca juga:
- Lawan Putusan Pailit, Karyawan PT Sritex Kenakan Pita Hitam
- Pemerintah Selamatkan Sritex, Wamenkeu: Tunggu Penjelasan Rinci Menperin
Sementara itu, Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, efisiensi yang dilakukan perusahaan berdasarkan keputusan bisnis, bukan atas dasar kebangkrutan perusahaan.
"Fokus kami ke depan, ingin terus beroperasi, bukan niat kami untuk menutup pabrik ini. Karena melihat operasional dan kondisi keuangan selama dua tahun terakhir juga mengalami perbaikan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menugaskan empat menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan dan Menteri Ketenagakerjaan ikut menangani kasus Sritex.
Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh hakim ketua Moch Ansor.