indeks
Mengapa Perppu KUHP dan KUHAP Mendesak?

ICJR menilai KUHP baru menyimpan banyak jenis-jenis tindak pidana baru yang diancam dengan pidana beragam.

Penulis: Naomi Lyandra

Editor: Resky Novianto

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Tampilan presentasi digital menjelaskan isu krusial RKUHP terkait penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 218 dan 240) saat rapat berlangsung.
Konferensi pers pemerintah terkait isu-isu krusial dalam pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KBR, Jakarta- Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, menjadi kado awal tahun dari pemerintah kepada seluruh warga negara. Namun bagi sebagian kalangan, alih-alih memperbarui hukum, aturan anyar ini justru memantik kekhawatiran terhadap kebebasan sipil, terutama hak warga untuk menyampaikan kritik dan masukan.

Plt Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menyoroti risiko implementasi KUHAP dan KUHP yang bakal dijalankan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Kata dia, potensi penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan bisa saja terjadi terhadap siapapun.

“Pantau bersama-sama catat kebingungan-kebingungan dari aparat hukum, sehingga nantinya kita akan mengaktifkan secara masif dorongan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bagi Presiden Prabowo,” ujar Maidina dalam diskusi tema “KUHP-KUHAP Baru, Ancaman Ganda bagi Warga? | Ruang Publik dikutip Youtube KBR Media, Selasa (13/1/2026).

Ia menyampaikan dorongan kolektif agar masyarakat tetap melek hukum, lantaran dalam KUHP dan KUHAP baru terdapat pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi.

“Kalau di KUHP baru itu ada banyak jenis-jenis tindak pidana baru yang diancam dengan pidana,” ujarnya.

Maidina mencontohkan pasal penyerangan kehormatan Presiden yang dianggap berbahaya jika kritik atas kebijakan dimaknai sebagai hinaan atau cacian.

“Tadinya di proses pembahasan KUHP yang lalu ada namanya pengenalan Presiden. Tapi kemudian diganti dengan penyerangan kehormatan terhadap presiden. Itu diperkenalkan di KUHP baru, itu bisa dipidana,” ujarnya.

Meski disebut sebagai delik aduan, Maidina menilai pasal itu tetap problematik.

“Tapi tetap saja kalau tiba-tiba Presidennya mau mengadu, tetap saja bisa diadukan,” terangnya.

Wakil Menteri Hukum membahas isu krusial UU KUHP, termasuk pasal penghinaan presiden dan demonstrasi, dalam sebuah presentasi sosialisasi yang ditampilkan di layar.
Press Conference Menteri Hukum terkait KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana. Sumber: Youtube Kementerian Hukum
Advertisement image

Risiko Kriminaliasi Massal dan Kesewenangan Aparat

Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati menekankan kedua produk hukum baru ini cukup kompleks mengatur setiap gerak gerik warga negara. Itu sebabnya, ketika masuk lewat KUHAP, ia memperingatkan risiko kriminalisasi massal.

“Bagaimana caranya berusaha supaya ini (KUHAP dan KUHP) ditunda pemberlakuannya dan dalam penundaannya itu diubah. Tidak ada satu orang pun yang lolos dari UU ini,” ujar Asfinawati dalam diskusi tema “KUHP-KUHAP Baru, Ancaman Ganda bagi Warga? | Ruang Publik dikutip Youtube KBR Media, Selasa (13/1/2026).

Asfinawati mengatakan adanya perluasan makna di muka umum ke ranah elektronik dalam KUHP. Menurutnya, hal ini membuat hampir seluruh ekspresi warga berpotensi dipidana.

“Sekarang undang-undang ITE itu sudah melekat di dalam KUHP. Itu kan artinya luas sekali kemungkinannya,” lanjutnya.

Asfinawati turut menyoroti konsep persiapan tindak pidana yang kini bisa dipidana. Kata dia, ketentuan ini terlalu represif dan masuk jauh ke ranah privat warga.

“Padahal kan belum tentu kita bikin rencana kita lakukan. Siapa tau insaf atau itu cuma main-main atau nggak punya keberanian atau macam-macam,” ujar Asfinawati.

Ia menilai perluasan kewenangan aparat akan berdampak langsung pada warga.

“Mereka akan lebih powerful lagi. Bisa ujungnya bisa jadi pemerasan atau bisa kriminalisasi penangkapan sewenang-wenang, pentersangkaan sewenang-wenang,” tegasnya.

Pengunjuk rasa membawa payung dan spanduk bertuliskan 'Proses Hukum Jadi Tidak Adil' saat berdemonstrasi di hadapan petugas keamanan.
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan membawa poster saat mengikuti aksi Kamisan ke-892 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA FOTO
Advertisement image

Bagaimana Berekspresi Ketika Berlaku KUHAP dan KUHP Baru?

Belakangan ini, bukan hanya masyarakat sipil hingga akademisi yang kerap menyuarakan koreksi atas kebijakan pemerintah. Namun, ada sebagian konten kreator yang turut menyampaikan saran dan masukan untuk perbaikan bagi pemerintah.

Terkait hal tersebut, Konten Kreator yang juga Komika, Sandi Sukron merasa khawatir KUHAP dan KUHP anyar ini bakal berdampak langsung terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Kalau dibaca dari undang-undangnya kan memang banyak yang kontroversial ya, banyak orang yang merasa ini akan jadi pasal karet gitu,” ujarnya dalam diskusi tema “KUHP-KUHAP Baru, Ancaman Ganda bagi Warga? | Ruang Publik dikutip Youtube KBR Media, Selasa (13/1/2026).

Sandi mengatakan aturan hukum baru lewat KUHAP dan KUHP membuat dirinya sempat panik ketika beraktivitas di media sosial. Apalagi, ketika beberapa konten kreator mendapat teror saat kritis terhadap kebijakan pemerintah.

“itu cukup bikin panik ya, ada kepanikan tersendiri,” lanjutnya.

Kondisi tersebut membuatnya melakukan sensor untuk setiap konten yang akan dipublikasikan. Apalagi, kata dia, yang menyangkut masukan terhadap pemerintah.

“Aku banyak banget konten yang pada akhirnya tidak-tidak aku naikkan ke sosial media, ataupun naik sedikit di ubah lah, ada editing-editing yang aku ubah karena lebih smooth aja sih diterimanya,” jelas Sandi

Meski demikian, Sandi kembali menegaskan kritik dan saran tidak boleh berhenti dari masyarakat. Ia mengingatkan setiap koreksi kebijakan pemerintah harus disampaikan sesuai koridor hukum dan norma yang berlaku.

“Sebenernya kalau secara ini aku tidak setuju kalau kritik itu harus berhenti ya. Jadi jangan cuma sembarangan ngomong kasar, kayaknya itu terlalu mudah sih sebenarnya, tapi kan risiko juga lumayan tuh. Jadi kalau bisa punya argumen, argumen yang berdasarkan fakta gitu,” lanjutnya.

Gagal terhubung ke AI Gemini: Operation timed out after 30001 milliseconds with 0 bytes received
Press Conference Menteri Hukum terkait KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana. Sumber: Youtube Kementerian Hukum RI
Advertisement image

Klaim Pemerintah dan DPR Soal KUHAP Plus KUHP

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bangsa Indonesia memasuki tonggak penting pembangunan hukum nasional pada tahun 2026.

"Ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah lompatan besar dalam upaya mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai bangsa Indonesia,” kata Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/1/2026) dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, akhir November 2025, Yusril sempat menanggapi adanya desakan dari masyarakat sipil untuk menerbitkan Perppu penundaan. Menurutnya, belum ada alasan yang mendesak untuk menerbitkan Perppu tersebut

Pada awal 2026 ini, Yusril kembali menekankan pemberlakuan regulasi baru itu sebagai lompatan besar menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai bangsa.

Menurutnya, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada pemahaman normatif, tetapi juga pada perubahan sikap dan cara berpikir aparatur negara.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani di pidato rapat paripurna DPR RI ke-11 di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1), mengatakan UU KUHP, UU KUHAP dan UU tentang Penyesuaian Pidana adalah demokratisasi hukum.

Menurut Puan, seluruh UU tersebut telah melewati proses dialog panjang dan kesepakatan bersama, sebelum akhirnya disahkan.

Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik Edisi Khusus KBR Media

Baca juga:

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku, Koalisi: Indonesia Darurat Hukum

Momok KUHAP Baru bagi Perempuan

KUHAP
KUHP
Perppu
Presiden Prabowo


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...