indeks
Pemerintah Selamatkan Sritex, Wamenkeu: Tunggu Penjelasan Rinci Menperin

Kementerian Keuangan belum bisa mengomentari lebih jauh, dan meminta semua pihak menanti penjelasan lebih rinci dari Menteri Perindustrian.

Penulis: Ken Fitriani

Editor: R. Fadli

Google News
Sritex
Karyawan PT Sritex saat mengenakan pita hitam di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

KBR, Yogyakarta - Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu enggan mengomentari kabar yang menyebutkan pemerintah kini sedang berupaya menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Sritex, Senin pekan lalu, diputuskan pailit melalui sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Menurut Anggito, Kementerian Keuangan belum bisa mengomentari lebih jauh, dan meminta semua pihak menanti penjelasan lebih rinci dari Menteri Perindustrian.

"Belum ada komentar ya. Nanti itu akan ada, sudah disampaikan oleh Pak Menteri Perindustrian ya. Nanti detailnya akan ditindaklanjuti, " katanya saat ditemui di Sekolah Vokasi UGM Yogyakarta, Senin (28/10/2024).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Reni Yanita mengakui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Perindustrian melakukan penyelamatan terhadap Sritex dan industri tekstil keseluruhan.

Terhadap Sritex, Kementerian Perindustrian berpotensi menggelontorkan dana talangan atau 'bailout'. Reni menyebut, pemerintah tidak akan mengambil kebijakan berupa mengambil alih Sritex.

Saat ini, jumlah pekerja di Sritex berkurang separuhnya atau tersisa 25 ribu orang. Produksi Sritex pun masih berjalan, meski hanya 60 hingga 70 persen dari kapasitas.

Baca juga:

Solusi Buruh PT Sritex, Pemkab Sukoharjo Tunggu Putusan Pailit

industri tekstil
Ekonomi
PHK
Sritex
Wamenkeu

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...