indeks
Derita MA: Diperkosa, Hamil, Berujung Dipenjara

Kuasa hukum berpendapat, kasus MA semestinya tidak berlanjut sampai proses pidana.

Penulis: Sindu

Editor: Malika

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Ilustrasi berita
MA saat sesi konseling di Lapas Jombang, Jawa Timur, Desember 2025. Foto: KBR/Sin

⚠️Cerita ini memuat deskripsi kekerasan seksual dan peristiwa yang bisa memicu trauma. Jika kamu mengalami krisis emosional, jangan ragu untuk bercerita dan mengakses layanan konseling terdekat.

KBR, Jakarta- Pria bernama JO mengunci kamar indekosnya, setelah MA, perempuan 18 tahun itu masuk. Di dalam, lelaki yang belum lama dikenalnya itu memperkosa MA. Peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2023, di Gresik, Jawa Timur.

Hari itu sepulang kerja MA mampir ke tempat kos JO untuk mengambil buket boneka. Mereka janjian di depan gerbang kos-kosan.

"Tetapi, dia terus memaksa saya naik ke kamarnya untuk mengambil buket itu sendiri, akhirnya saya mau karena ingin segera pulang ke rumah... Saya sudah berusaha berteriak, memberontak, tetapi tenaga saya tidak kuat, keadaan kos-kosannya sepi. Sehabis kejadian itu, saya buru-buru pulang ke rumah," bunyi kronologis yang ditulis MA.

Peserta diskusi atau pelatihan duduk santai tanpa alas kaki.
MA dan perempuan warga binaan Lapas Kelas IIB, Jombang, Jawa Timur, mengikuti sesi konseling kesehatan mental, Desember 2025. Foto: KBR/Sin
Advertisement image


Dipaksa Menikah

Orang tua curiga, sebab MA kerap muntah dan tak kunjung menstruasi. Usai diperiksa, MA hamil dua bulan satu minggu. Bayinya diperkirakan lahir 31 Januari 2025.

JO, tak mau bertanggung jawab.

"Saya tak berani bilang itu anak siapa, saya juga syok."

Tak mau bakal cucunya lahir tanpa ayah, orang tua cari akal. Pria berinisial NA dipanggil dan diajak berunding. Lalu, MA dinikahkan paksa pada Agustus 2024.

"Bapak dan ibu memberitahu tentang kehamilan saya, dan sodara NA menyetujui pernikahan ini. Dan mau menerima bayi yang ada dalam kandungan saya ini, tetapi setiap hari saya harus makan nanas minum Sprite dan harus minum jamu," tulisnya.

Gerbang utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang dengan tulisan besar dan spanduk selamat datang yang menunjukkan zona integritas.
Lapas Jombang, tempat MA dipenjara. Foto: KBR/Sin
Advertisement image


Dipidana

Tak tahan menghadapi tekanan, MA kabur ke Jombang, Jawa Timur. Tetapi dia berniat pulang ke rumah menjelang hari persalinan. 

Sayang, persalinan terjadi lebih awal dan bayinya meninggal dunia. 

Akibat kematian bayinya, MA mendekam di penjara. Ia divonis lima tahun.

Kuasa hukum sekaligus Direktur Woman’s Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah berpendapat, kasus MA semestinya tidak berlanjut sampai proses pemidanaan.

Sebab, jangankan menyelamatkan bayi, menyelamatkan dirinya saja MA tidak mampu. Dia menjalani proses persalinan seorang diri, dalam keadaan bingung dan takut.

Dari balik jeruji, MA menuliskan kisahnya. 

Kamu bisa mendengarkannya di SAGA, pada platform youtube melalui link berikut: https://s.id/KorbanPemerkosaan...

SAGA adalah first person story audio-dokumenter berbasis jurnalisme. Mengajak kamu melampaui headline dan merasakan langsung pengalaman nyata manusia dalam sebuah peristiwa.

**Jika cerita ini penting, dukung SAGA dengan membagikannya kepada yang lain.

Terima kasih telah mendukung SAGA menghadirkan jurnalisme naratif yang mendalam dan manusiawi.


Cerita SAGA lainnya:

Tergusur, Melawan, dan Menang! 16 Tahun Perjuangan Warga Kampung Semper

Penyintas Terapi Konversi: 'Aku Dipaksa Melihat Perempuan Telanjang'

Kisah Azzril, Menonton Demo Berujung Dipukuli hingga Dipenjara

Kekerasan Seksual
MA
Jombang


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...