KPCDI berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak. Namun, persoalan kewenangan dan birokrasi membuat proses berjalan lambat, sementara pasien tidak bisa menunda terapi.
Penulis: Naomi Lyandra
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Kisruh penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN di awal Februari 2026 dengan dalih pemutakhiran data, sempat memicu kepanikan di kalangan pasien penyakit kronis, khususnya penyintas gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah atau hemodialisis rutin.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyatakan banyak anggota komunitasnya mendadak ditolak rumah sakit karena status JKN dinyatakan nonaktif.
“Kami waktu itu ketika anggota mengeluhkan tidak bisa cuci darah sudah datang ke tempat imodialisa, ditolak, dan dikatakan katanya JKN-nya nonaktif, ya kan,” ujar Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Peter Petrus Hariyanto, dalam diskusi bertema “Sengkarut PBI BPJS, Warga Miskin Kian Terjepit?” di YouTube KBR Media.
Meski akhirnya pemerintah memberi waktu tiga bulan untuk pemutakhiran data, Petrus menilai pembenahan tata kelola data, komunikasi yang transparan, serta keberpihakan pada pasien kronis menjadi kunci agar kisruh serupa tidak terulang. Sebab, menurutnya, situasi itu sempat memicu kepanikan massal di internal komunitas.
“Itu terjadi kekacauan, ya. Terjadi kegundahan massal di anggota KPCDI melalui jaringan media sosial kita, kita berdisekusi. Dan waktu itu sebenarnya kita enggak mau ribut-ribut, ini bisa ditempuh karena kita punya akses ke Kementerian Kesehatan, ke BBJS, ke Kemensos,” lanjut Petrus.
KPCDI berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak. Namun, persoalan kewenangan dan birokrasi membuat proses berjalan lambat, sementara pasien tidak bisa menunda terapi.
“Jadi satu tindakan yang enggak boleh ditunda. Kita menyampaikan ini urgen, tolong dibicarakan, walaupun itu wawonan Kemensos. Karena susah, akhirnya kita ke Kemensos," ujar Petrus.
Petrus menegaskan, hemodialisa bukan layanan yang bisa ditunda. Itu sebab, awal Februari, , sebagian anggota terpaksa beralih ke peserta mandiri demi menyelamatkan nyawa, meski kondisi ekonomi mereka terbatas.
Ia menegaskan pasien kronis harus masuk kategori kelompok rentan dalam skema jaminan sosial.
“Kita melakukan mandiri karena sudah terlalu larut-larut, karena ada birokrasi harus ke dinasosial dan sebagainya, kita sudah tidak kuat lagi menahan puasa cuci darah," lanjut Petrus.

BPJS Watch: Masalah Data Klasik dan Anggaran Minim
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai persoalan ini bukan kejadian pertama. Menurutnya, pemutakhiran data memang diatur dalam PP 101 Tahun 2012 yang telah direvisi, namun pelaksanaannya kerap bermasalah.
“Jadi memang ini kan bukan kasus pertama. Pendataan itu yang kita bilang tidak tepat sasaran, tidak valid,” ujar Timboel dalam diskusi bertema “Sengkarut PBI BPJS, Warga Miskin Kian Terjepit?” di YouTube KBR Media.
Menurutnya, masalah mendasar terletak pada metode pendataan dan ketidakjelasan klasifikasi desil. Timboel juga menyoroti kurangnya komunikasi kepada peserta yang dinonaktifkan.
“Kalau dia hari itu tau pesertanya non-aktif dia bingung,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah seharusnya menambah kuota dan anggaran PBI JKN, bukan sekadar melakukan cleansing data.
“Khususnya 54 juta orang miskin belum masuk sebagai peserta PBI JKN. Jadi memang tentunya asal-muasal negara kita, menurut saya gagal menciptakan sebuah kepastian hidup, kepastian hukum, karena data,” tegas Timboel.
Selain itu Timboel juga menekankan hak atas kesehatan dijamin aturan perundangan. Ia mendesak pemerintah menambah alokasi anggaran kesehatan sesuai amanat konstitusi.

Jangan Sampai Masyarakat Kehilangan Akses
Anggota Komisi IX DPR RI Ravindra Airlangga meminta BPJS Kesehatan menyiapkan mekanisme transisi perlindungan sosial yang memadai agar masyarakat rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan saat proses pemutakhiran data sosial nasional.
“BPJS harus diberikan waktu mempersiapkan mekanisme transisi sosial yang memadai, seperti sosialisasi tiga bulan sebelum terjadi perubahan data dan masa tenggang (grace period) tiga bulan setelahnya di mana kepesertaan PBI tetap aktif, walau ada pemutakhiran,” kata dia dalam keterangannya dikutip dari ANTARA.
Ravindra mengatakan proses pemutakhiran data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN) perlu diikuti skema transisi yang jelas agar peserta tidak langsung kehilangan status kepesertaan aktif. Ia menekankan pentingnya sosialisasi sebelum kebijakan berjalan.
Masyarakat Mesti Kooperatif
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar meminta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) bersikap kooperatif saat proses verifikasi lapangan atau ground check yang dilakukan pemerintah.
Muhaimin mengatakan bahwa verifikasi lapangan melibatkan tidak kurang dari 60 ribu petugas dari BPS dan Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial kabupaten/kota.
"Silahkan berikan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar penyaluran bantuan pemerintah, khususnya PBI-JKN, dapat tepat sasaran," kata dia dikutip dari ANTARA.
Ia mengingatkan bahwa akurasi data menjadi kunci dalam memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar diterima oleh warga yang berhak serta mendukung perencanaan pembangunan secara menyeluruh.

40 Ribu Peserta Sudah Reaktivasi Data
Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sudah lebih dari 40 ribu peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan sudah mengajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali kepesertaan mereka hingga saat ini, Senin (16/2).
"Lebih dari 40 ribu yang melakukan proses reaktivasi itu merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan," kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin dikutip dari ANTARA.
Mensos Saifullah Yusuf menjelaskan dari puluhan ribu peserta yang proses reaktivasi, tercatat sekitar 2.000 diantaranya telah beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Desakan Solusi: Reaktivasi di Faskes dan Jeda Penonaktifan
KPCDI maupun BPJS Watch sepakat perlunya solusi cepat. Petrus meminta agar pasien sakit bisa langsung diaktifkan di puskesmas atau rumah sakit tanpa harus ke dinas sosial.
“Yang harus dilakukan pemerintah saat ini dengan sangat cepat adalah bagaimana dari 11 juta orang yang dinonaktifkan ini bila sakit bisa langsung direaktifasi di puskesmas atau di rumah sakit, tidak perlu lagi ngomongin ke Dinsos,” ujar Petrus.
Sementara bagi peserta yang sehat, proses administrasi bisa tetap melalui dinas sosial.
“Bagi yang sehat yang mau melakukan reaktifasi silahkan ke Dinsos, tapi bagi yang sakit jangan disuruh ke Dinsos lagi, cukup di puskesmas,” lanjutnya.
Ia juga meminta adanya jeda waktu antara pemberitahuan dan realisasi penonaktifan.
“Kalau Menteri Sosial sepakat dengan 2 bulan dan kalau dibilang 3 bulan itu lebih bagus lagi antara penonaktifan, realisasi penonaktifan dengan pemberitahuan harus ada jeda 2 bulan atau 3 bulan itu yang lebih bagus supaya masyarakat tahu bahwa mereka akan dinonaktifkan atau tidak ya,” ujarnya.
Timboel menambahkan, pemerintah tidak boleh melihat warga hanya sebagai objek anggaran.
“Dilihat manusia itu objek kesehatan. Bukan subjek Kesehatan,” pungkas Timboel.
Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik KBR Media
Baca juga:
- Inaya Wahid Bicara Kriminalisasi Pandji hingga Kondisi Demokrasi RI




