indeks
Pembahasan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Berlanjut, Demokrasi Bisa Terancam

“Memberikan wewenang kepada negara untuk menentukan mana informasi yang benar dan mana yang dianggap propaganda asing menempatkan pemerintah sebagai pemegang monopoli kebenaran.”

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Wahyu Setiawan

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Prabowo Subianto berpidato dengan gestur tangan terbuka di podium berlogo Garuda Pancasila, diapit dua bendera Merah Putih Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Pengukuhan Pengurus MUI 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama

KBR, Jakarta - Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi akan berlanjut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tengah menyusun naskah akademik dari RUU tersebut.

"Itu masih sebatas kajian, sementara kami masih menyusun NA-nya (naskah akademik), dan sekaligus nanti kami akan minta masukan (masyarakat sipil)," kata Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (5/2/2026), dikutip dari ANTARA.

Koalisi masyarakat sipil buru-buru memberi peringatan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana pembahasan produk hukum tersebut mencerminkan watak kekuasaan yang semakin antikritik.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan naskah akademik yang beredar sangat bermasalah dan tidak memberikan dasar analisis yang jelas.

Naskah akademik dengan logo Kementerian Hukum itu beredar pada awal tahun ini. Naskah setebal 67 halaman itu memuat beberapa kajian teoritis dan praktik empiris di beberapa negara. Pada bagian akhir naskah akademik tersebut, penyusunan penanggulangan disinformasi dan propaganda asing dinilai penting untuk memberi kepastian hukum. Sehingga RUU ini diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Baca juga: Dampak Pidato Presiden yang Sebut Makar dan Terorisme dalam Aksi Demonstrasi

Namun, Isnur menilai RUU ini justru bisa menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan sipil. Setelah membaca naskah akademik tersebut, dia menduga rancangan ini akan digunakan untuk membungkam suara masyarakat, jurnalis, akademisi, hingga oposisi politik.

“YLBHI memandang ini bagian utuh dari karakter kekuasaan yang semakin antikritik dan alergi terhadap suara rakyat yang mengangkat fakta-fakta, termasuk dari lembaga-lembaga masyarakat sipil. Sejak lama, pejabat-pejabat sangat tidak suka kritik yang datang dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil," ujar Isnur dalam keterangan resmi yang diterima KBR, Jumat (23/1/2026).

Isnur justru mempertanyakan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang kerap menuduh pengkritik sebagai bagian dari kepentingan asing.

"YLBHI melihat bahwa Prabowo menebarkan disinformasi dan menyudutkan orang/kelompok/lembaga yang kritis terhadap pemerintah dengan menuduh ini adalah propaganda asing. Tuduhan usang yang selalu diulang padahal tidak mau mendengar suara rakyat,” sambungnya.

Kerumunan demonstran mengibarkan bendera Merah Putih di balik pagar pembatas dalam aksi unjuk rasa di Indonesia.
Massa memasuki kompleks DPR/MPR RI, Jumat (29/8/2025). Mereka menuntut pengusutan tuntas tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. (Foto: Antara/Rivan)
Advertisement image

RUU tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28F dan Pasal 28E UUD 1945 serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Aturan-aturan tersebut menjamin kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” kata Isnur.

Isnur khawatir regulasi ini akan menjadi alat kontrol bagi pemerintah. Misalnya dengan menutup dukungan dan pendanaan terhadap organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu keadilan, lingkungan hidup, kesetaraan gender, antikorupsi, dan kebebasan sipil.

“Rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi,” lanjut Isnur.

Alat Baru Pembungkam

Dalih pemerintah untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing juga dinilai tidak sebanding dengan risiko pelanggaran hak asasi manusia yang ditimbulkan. Penilaian itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

“Alih-alih melindungi kebebasan berekspresi, RUU tersebut berpotensi menambah panjang daftar undang-undang bermasalah yang sering digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2026).

Baca juga: Guru Honorer Terlunta-lunta, Pegawai SPPG Justru Diangkat PPPK

Menurutnya, definisi propaganda asing dalam RUU itu juga sangat subjektif dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh negara.

“Memberikan wewenang kepada negara untuk menentukan mana informasi yang benar dan mana yang dianggap propaganda asing menempatkan pemerintah sebagai pemegang monopoli kebenaran,” kata Usman.

Narasi ancaman asing dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang agresif mengundang investasi asing, termasuk ajakan kepada kampus-kampus internasional untuk membuka sekolah di Indonesia.

“Ketidakkonsistenan ini menimbulkan kecurigaan bahwa RUU ini bukan murni untuk keamanan negara, melainkan upaya melegalisasi sikap paranoid rezim terhadap kritik publik,” kata Usman.

Dalih Pemerintah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah rancangan beleid itu akan mengusik kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Dia mengatakan aturan seperti itu sudah banyak dibuat negara lain seperti Amerika Serikat dan Singapura.

Politikus Partai Gerindra itu beralasan dinamika geopolitik semakin tidak menentu. Sehingga negara membutuhkan payung hukum untuk menangkal disinformasi yang berkembang cepat.

"Sekarang perkembangan geopolitik luar biasa, kita enggak tahu nih, begitu cepatnya dinamika perkembangan geopolitik yang kita saksikan bersama. Nah, karena itu, RUU ini penting buat semua negara, bukan cuma kita," ujarnya.

Dia menilai RUU Disinformasi dan Propaganda Asing dibutuhkan untuk melindungi kedaulatan negara. "Itu penting, itu tugas kita bersama," ujarnya.

Seorang pejabat mengenakan batik merah tersenyum ramah melayani swafoto di tengah keramaian acara publik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) melayani sejumlah kepala desa berswafoto usai peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/2/2026). ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Advertisement image

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga mengklaim RUU ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan nasional.

Menurut Yusril, propaganda asing tidak hanya diproduksi oleh institusi resmi negara lain, tetapi juga oleh aktor non-negara, termasuk perusahaan swasta dan platform media sosial berbasis luar negeri.

“Selama ini kita tidak punya undang-undang untuk menanggulangi keadaan ini. Selama ini kita susah payah menghadapi propaganda ini, apalagi mereka punya kaki tangan di dalam negeri yang menyuarakan kepentingan mereka,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026).

Ia mencontohkan ada beberapa propaganda terhadap produk strategis Indonesia yang dinilai merugikan kepentingan nasional, seperti propaganda terhadap kelapa sawit, minyak kelapa, dan sektor perikanan. Namun, Yusril menegaskan pendekatan pemerintah bukan pada pelarangan, melainkan penguatan institusi dan kontra-propaganda.

“Bagaimana mau melarang propaganda asing yang menggunakan media sosial? Kalau dulu orang pakai radio atau media cetak bisa dibredel, sekarang bagaimana caranya? Untuk itu mau tidak mau kita juga harus melakukan kontra-propaganda, menjelaskan kepada publik, dan memperkuat harga diri bangsa,” lanjut Yusril.

Baca juga: Narasi 'Antek Asing' di Demonstrasi Tolak Tunjangan DPR, Fearmongering dan Upaya Delegitimasi Aspirasi Publik

Yusril menilai kritik terhadap RUU ini terlalu dini, apalagi sampai akan memberangus kebebasan berekspresi.

“Padahal belum apa-apa, jangan-jangan Anda ini yang antek-antek asing sebenarnya. Kalau kita lihat dunia internasional, satu negara dengan mudah menyerang negara lain,” kata Yusril.

Ia menegaskan RUU tersebut masih dalam tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik.

“Kalau sudah matang, akan dituangkan dalam pasal-pasal. Terbuka bagi semua pihak untuk membicarakan, tapi jangan apriori menolak tanpa memahami hakikat persoalannya,” tutupnya

Tak Masuk Prolegnas, DPR Bisa Tunda Pembahasan

YLBHI menyoroti proses penyusunan RUU tersebut yang dinilai tertutup. Apalagi rancangannya tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ada 198 RUU yang masuk Prolegnas 2025-2029. Sedangkan pada Desember lalu, DPR menetapkan 64 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Tidak ada RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing di dalam daftar tersebut.

“Ini menunjukkan rencana busuk dan gelap dari pemerintah,” tegas Isnur.

YLBHI mendesak pemerintah mendengarkan masukan dari koalisi dan menghentikan pembahasan RUU tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyerahkan dokumen resmi kepada seorang pria bersetelan jas dalam rapat formal.
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) saat menerima laporan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 pada Rapat Paripurna, Selasa (23/9/2025). Foto: DPR/Eno/vel
Advertisement image

Dari parlemen, Anggota Komisi I dari Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat mengatakan DPR bisa menunda pembahasan apabila penolakan dari masyarakat sipil semakin meluas.

“Jika penolakan masyarakat sipil semakin luas dan substansi RUU belum menjawab kekhawatiran, DPR RI tentu akan mengevaluasi, menunda pembahasan, atau merombak pendekatan regulasinya. Tujuan akhirnya bukan sekadar menghadirkan payung hukum, tetapi melindungi kepentingan nasional tanpa merusak demokrasi,” ujar Syahrul kepada KBR, Jumat (23/01/2026).

Baca juga: Orang Tua Azzril: Pengin Anak Saya Pulang, Malah Divonis 7 Bulan Penjara 

Syahrul mengingatkan agar RUU tersebut tidak membuka ruang tafsir yang menyamakan kritik dengan ancaman terhadap negara.

“DPR menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukan ancaman pertahanan negara. Maka UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 maupun UU Pertahanan Negara tidak memberikan mandat kepada negara untuk mengatur opini publik,” ujarnya.

Ia menegaskan penentuan suatu informasi sebagai disinformasi tidak boleh dilakukan sepihak oleh eksekutif, melainkan melalui mekanisme sipil yang transparan dan dapat diuji di peradilan independen.

“Sehingga ancaman non-militer, kewenangan harus berada pada otoritas sipil dengan mekanisme penilaian kolektif, transparan, dan berbasis bukti, serta dapat diuji melalui proses peradilan independen,” lanjut Syahrul.

Demokrasi
DPR
ruu disinformasi dan propaganda asing
Presiden Prabowo


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...