indeks
Mama Papua, Benteng Pertahanan Wilayah Adat dari Perampasan Negara

“Air sudah kotor. Kita mencari ikan di mana? Mau remas sagu dengan air apa? Tidak bisa. Kita tidak bisa dapat ikan.”

Penulis: Heru Haetami

Editor: Sindu

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Dua ekskavator kuning merek CAT terlihat di jalan tanah yang sedang dibangun di tengah area hutan lebat.
Pembukaan lahan oleh PT Murni Nusantara Mandiri, konsorsium penggarap PSN Kebun Tebu di Merauke. Foto: Pusaka

KBR, Jakarta- “Air sudah kotor. Kita mencari ikan di mana? Mau remas sagu dengan air apa? Tidak bisa. Kita tidak bisa dapat ikan.”

Mama Alowsia berkisah tentang perjuangan mempertahankan tanah adat Marga Kwipalo dari ekspansi PT Murni Nusantara Mandiri (MNM).

Tanah dan air di wilayah adatnya mulai rusak. Tercemari aktivitas perusahaan.

Mama Alowsia dan suaminya, Vincen Kwipalo tegas menolak aktivitas perusahaan. Penolakan itu berujung tekanan.

“Dia yang operasi kita punya tanah. Tanah itu nama Kwipalo. Bapak dengan Mama punya kebun besar di situ. Ada jati dua hektare, karet dua hektare, sebelah matahari turun. Dia langsung kasih turun itu, beko-beko di situ. Langsung mulai garap, kita tidak tahu, tidak izin kita. Dia mulai garap semua jati-jati rubuh. Karet juga habis, itu sebelah barat,” ucap Alowsia di Jakarta, Selasa, (27/1/2026)

Orang perusahaan dan aparat kerap mendatangi rumah mereka di Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Merauke, Papua Selatan.

“Tetapi, mama dengan bapak itu berkeras terus. Itu bapak jalan terus ketemu dengan militer. Tidak bicara apa-apa sama bapak mama. ‘Mama bicara, itu bukan anak-anak yang salah, tidak. Ini kamu ini dapat perintah saja. Tetapi, salah kamu duduk tinggal di kita punya tanah’,” Mama Alowsia menirukan penolakan.

“Mau apa lagi? Mau minta tanah? Tidak. Sudah cukup potong-potong kita punya tanah. Kita ini mau ke mana? Cari ikan saja sudah setengah mati. Cari binatang sudah setengah mati. Saya punya anak-anak cari binatang, babi, rusa, su tidak ada,” ungkap Alowsia.

Seorang wanita Papua berambut keriting duduk menghadiri sebuah acara, dengan latar belakang spanduk merah dan speaker.
Mama Alowsia Marga Kwipalo. Foto: Heru/KBR
Advertisement image


Upaya perampasan tanah adat milik keluarga Alowsia juga berdampak pada konflik antarmarga. Beberapa marga telah terbujuk perusahaan untuk melepas tanah mereka.

Marga Kwipalo yang dikepalai Vincen Kwipalo adalah satu-satunya marga yang bertahan. Pemasangan papan peringatan, larangan menggunakan sasi, hingga menandai batas wilayah adat, dilakukan sebagai upaya pertahanan Marga Kwipalo.

PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) adalah bagian dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya dalam proyek pengembangan perkebunan tebu dan industri gula di Merauke, Papua Selatan.

MNM merupakan satu dari sepuluh perusahaan dalam konsorsium yang menggarap PSN Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke.

Perusahaan ini dilaporkan mengantongi izin konsesi lahan sekitar 52.700 hektare di wilayah Distrik Jagebob, Animha, dan Sota.

Selain, kebun tebu dan pabrik bioetanol. Wilayah-wilayah adat di Papua Selatan juga tergerus PSN Merauke untuk cetak sawah dan perkebunan sawit.

Perlawanan Mama Rufina Gebze

Perempuan adat Marind Anim dari Kampung Onggari, Distrik Malind, Merauke, Rufina Gebze juga berkisah bagaimana proyek PT Borneo Citra Persada (BCP) milik Jhonlin Group mencoba merampas lahan mereka. Konsesi seluas lebih dari 50 ribu hektare ini diproyeksikan untuk perkebunan tebu.

Tidak ada sosialisasi, juga penjelasan mengenai PSN.

“Saya pulang ke kampung. Sampai di kampung, cerita saya ikut kegiatan, itu ada yang namanya PSN yang mau datang, mau rusak kitong tanah-tanah yang Tuhan kasih,” ucap Rufina.

“Mereka (masyarakat kampung) tanya, PSN itu apa?” imbuhnya.

Selain tak memahami ancaman PSN bagi lingkungan adat, masyarakat juga tak menyadari wilayahnya sudah masuk peta proyek ambisius pemerintah itu.

“Karena kita semua tahu, kalau hutan itu masih utuh, kita tidak tahu ada yang sudah caplok, ada yang sudah masuk peta, kita tidak tahu. Kita tahu dari LBH (Merauke),” kata Mama Rufina.

Setelah pemetaan, wilayah itu akan dibabat habis untuk proyek kebun tebu.

“Kita tidak mengerti peta itu. Kita ada di mana? Kasih tunjuk, ini kamu orang ada di sini. Ini warna ini, kamu orang sudah ada dalam petakan, sudah dipetak. Sudah direncanakan untuk membongkar ini, untuk hutan di belakang ini,” ujarnya.

Wanita tersenyum berbicara di mikrofon pada acara media dengan latar belakang spanduk 'K-ANA MEDIA' di Jakarta.
Mama Rufina Gebze Perempuan adat Marind Anim. Foto: Heru/KBR
Advertisement image


Mengetahui hutan adatnya terancam hilang, masyarakat Kampung Domande dan Onggari, menolak keras.

Pada 2025, tanda larangan masuk hutan dipasang. Salib merah dan sasi adat dipasang sebagai tanda.

Warga dari kampung-kampung ini secara terbuka menyatakan keberatan atas alih fungsi hutan adat mereka menjadi perkebunan tebu oleh PT BCP.

Mereka khawatir kehilangan wilayah buruan, dusun sagu, dan hutan adat yang menjadi sumber kehidupan mereka secara turun-temurun.

“Makanya, waktu dengar mau digusur, semua masyarakat itu bilang kita harus bikin adat. Kita satu hati, kita bikin adat. Di kampung kita sudah atur untuk bikin sasi adat, untuk tanam kayu sasi adat dan salib merah,” katanya.

Warga juga membuat pernyataan penolakan terbuka yang ditandatangani lima marga di dalam Kampung Onggari.

Pernyataan sikap itu kemudian disampaikan Rufina bersama Solidaritas Merauke kepada Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan.

“Aspirasi kita buat untuk minta perlindungan, minta bantuan,” ungkapnya.

Asa perjuangan perempuan adat ini bukan tanpa gangguan. Rufina mengaku kerap mendapat intimidasi dari pihak perusahaan.

Sempat tidak ada aktivitas perusahaan pascapemasangan sasi adat dan salib merah. Namun, itu tak berjalan lama.

Pihak yang diutus perusahaan kembali berkali-kali membujuk warga agar mau melepas tanah adat.

“Mereka masuk lagi, dari Borneo (PT BCP) ada datang. Masuk, minta-minta orang pu tanah itu. Dia bilang mau silaturahmi. Silaturahmi apa? Itu su bikin penolakan. Ko tidak lihat, kah?” ucap Rufina menirukan.

Protes warga Papua menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke yang dianggap merusak hutan dan menyebabkan genosida, membawa spanduk 'Proyek Serakahnomics Nasional'.
Aksi perlawanan menolak PSN Merauke. Foto: Pusaka
Advertisement image


Pemerintah Bagi-Bagi HGU di Papua

Yayasan Pusaka mencatat di wilayah Merauke saja, terdapat pembagian ke dalam lima zona atau klaster besar yang mengancam jutaan hektare hutan adat.

Hingga Januari 2025, Pusaka menghitung sekitar 4.543 hektare hutan dan mangrove telah dibongkar untuk infrastruktur pangan di Distrik Ilwayab. Lalu, ada 7.147 hektare hutan atau savana rusak untuk perkebunan tebu di Distrik Tanah Miring.

Pusaka menyebut, proyek skala besar seperti cetak sawah dan perkebunan tebu di Papua Selatan dilakukan di atas wilayah adat dan hutan primer yang masih terjaga.

Ribuan hektare hutan, savana, dan lahan gambut mulai dibongkar tanpa persetujuan yang bermartabat dari pemilik hak ulayat.

Hal ini dianggap bentuk perampasan ruang hidup masyarakat ada. Sebab, hilangnya hutan berarti raibnya sumber pangan tradisional, obat-obatan, dan identitas budaya suku-suku asli seperti suku Malind, Yei, dan Maklew.

“Masih ada anggapan Tanah Papua adalah Tanah Kosong dan tidak bertuan, sehingga seolah-olah normal untuk menguasai dan menduduki tanah dan hutan adat, serta menafikan keberadaan dan hak masyarakat adat,” ujar juru bicara Pusaka Franky Samperante, dikutip dari laman pusaka.or.id, Kamis, (29/1/2026).

Seorang pria berpeci hitam dan kemeja putih berbicara di podium dengan mikrofon media di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menteri ATR-BPN Nusron Wahid. Foto: Tangkapan Layar/Setpres
Advertisement image


Anggapan itu juga yang membuat pemerintah sesuka menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 328.000 hektare, kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Penerbitan itu dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Menteri Nusron berdalih, pemberian HGU itu untuk memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembang Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan.

Franky menyesalkan pernyataan dan keputusan itu.

“Pejabat menteri ATR/kepala BPN menyatakan kawasan hutan yang menjadi target proyek PSN di Papua Selatan adalah hutan punya negara, tidak ada penduduknya dan tidak ada pemukiman. Pernyataan ini mencirikan masih kentalnya paradigma dan praktik kolonialisme dalam kebijakan pembangunan negara,” katanya.

Dalam pantauan Pusaka, sosialisasi seringkali dilakukan sepihak melibatkan aparat keamanan, yang menciptakan suasana intimidatif bagi warga.

Masyarakat adat kerap kali tidak diberikan informasi utuh mengenai dampak jangka panjang proyek. Selain itu, kesepakatan sering kali hanya dilakukan dengan segelintir individu atau elit kampung tanpa musyawarah marga secara luas sesuai hukum adat.

“Dilakukan secara kilat, tanpa persetujuan dan tanpa konsultasi bermakna bersama dengan masyarakat adat Papua, Suku Malind Anim, Yei, Wambon Kenemopte dan Awyu. Mereka berdiam dan memiliki wilayah adat yang menjadi target zona ekstraktif,” ucap Franky.

"Negara mengabaikan prinsip persetujuan di awal tanpa paksaan. Negara tidak mengakui, menghormati dan melindungi otoritas dan hak masyarakat adat, hak hidup, hak atas tanah dan wilayah adat."

Eksploitasi alam skala luas di Papua, serta pengabaian, dan penyingkiran keberadaan dan hak rakyat adat telah menimbulkan keresahan dan konflik sosial, perubahan iklim, serta dampaknya. Franky bilang, pemerintah belajar dari bencana ekologi di Sumatra.

“Malapetaka Sumatra dan lainnya telah memberikan pembelajaran bencana sosial ekologi, yang semestinya tidak kita ulangi kembali.” ujarnya.

Perampasan Tanah Papua

Tigor Hutapea dari Pusaka menilai Papua telah dikorbankan demi memenuhi ambisi swasembada pangan dan energi nasional. Tigor melihat ada paradoks keputusan yang dilakukan penyelenggara negara.

“Pemerintah akhir-akhir ini mencabut izin dan menuntut para perusahaannya paling besar untuk mereka bertanggung jawab atas bencana yang terjadi di Sumatera. Tetapi, di saat yang hampir bersamaan juga pemerintah Indonesia menerbitkan hak guna usaha. Sebuah sertifikat yang menegaskan bahwa siapapun yang memiliki bisa melakukan usaha di tanah itu. Nah, 300 ribu lebih hak guna usaha diterbitkan di Papua,” kata Tigor dalam paparan Catatan Akhir Tahun Pusaka di Jakarta, Kamis, (29/1/2026).

Tigor menilai, fenomena ini bukan sekadar pembangunan biasa, melainkan bentuk perampokan alam terstruktur mengatasnamakan kepentingan negara, namun mengabaikan keselamatan ruang hidup masyarakat adat.

Proses perampokan alam ini dilakukan melalui empat pola utama yang sangat sistematis.

Pertama adalah autokritik legalisme, di mana pemerintah mengubah peraturan perundang-undangan secara instan untuk membenarkan tindakan yang salah, seperti mengubah aturan AMDAL agar bisa dilakukan belakangan demi memuluskan proyek di Merauke berjalan.

“Khususnya kasus PSN. Ada banyak sekali permasalahan secara peraturan perundang-undangan tetapi pemerintah ketika melihat ada satu permasalahan mereka merubah peraturan perundang-undangan seakan-akan ini tidak ada masalah peraturan perundang-undangan contohnya kasus pembangunan jalan untuk swasembada,” kata Tigor.

Tigor Hutapea dari Pusaka Bentala Rakyat menjadi pembicara utama dalam sebuah acara diskusi sambil memegang mikrofon dan buku.
Tigor Hutapea Pusaka Bantala Rakyat. Foto: Tangkapan layar/Pusaka
Advertisement image


Pemerintah juga kerap menggunakan hukum kolonial. Tigor bilang, penggunaan instrumen hukum negara telah mendominasi sekaligus menyingkirkan hukum adat yang telah lama berlaku.

“Jadi hukum di Papua itu ada yaitu hukum adat tapi pemerintah menggunakan instrumen hukum negara untuk mengkolonialisasi hukum-hukum adat seakan-akan hukum adat itu tidak berfungsi,” ucapnya.

Pola militerisasi juga masif dijalankan melalui pembangunan batalion-batalion baru. Selain itu, pola korporasi negara melalui pemanfaatan keberadaan Danantara yang lahir di era pemerintahan Prabowo Subianto.

“Danantara ini kami nilai sebagai korporasi negara karena bertujuan untuk mencari untung dari hasil perampokan alam di Papua. Kami mendapatkan informasi bahwa proyek-proyek cetak sawah atau proyek-proyek biofuel itu nanti akan dikerjakan oleh, disupport oleh Danantara. Perusahaan-perusahaan negara melalui Agrinas dan lain-lain,” ujar Tigor.

Data Perluasan PSN di Papua

Data terbaru Yayasan Pusaka Bentala Rakyat per awal 2026, pembangunan PSN di tanah Papua meningkat. Penguasaan lahan skala luas juga massif terjadi.

Di sektor pangan dan energi, pemerintah melakukan langkah "ganti baju" melalui Permenko No. 16 Tahun 2025 dengan menghapus Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke dan menggantinya dengan Program Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.

Program ini tidak lagi terbatas di Merauke, melainkan meluas ke wilayah Asmat, Mappi, hingga Boven Digoel. Meliputi proyek cetak sawah satu juta hektare oleh Jhonlin Group serta perkebunan tebu dan bioetanol oleh konsorsium besar seperti PT Global Papua Abadi, PT MNM, dan PT BCP dengan target total jutaan hektare lahan.

Selain sektor pangan, wilayah Papua juga menjadi sasaran pengembangan PSN sektor industri yang terfokus di Papua Barat melalui pembangunan Kawasan Industri Fakfak untuk industri pupuk serta Kawasan Industri Teluk Bintuni yang diarahkan pada produksi metanol dan pemanfaatan karbon.

Fokus pembangunan ini didukung penguatan infrastruktur dan transportasi, yang meliputi pembangunan Bandara Nabire Baru di Papua Tengah, Bandara Siboru di Fakfak, serta pengembangan Pelabuhan Sorong di Papua Barat Daya.

Satelit Multifungsi Nasional (Satria) dan Palapa Ring Integrasi turut menopang proyek ini untuk menjangkau konektivitas di seluruh pelosok Papua.

Gambar deforestasi hutan tropis parah memperlihatkan lahan gundul berlumpur penuh sisa pohon dan area yang disiapkan untuk perkebunan.
Lahan akibat deforestasi di Sorong Selatan. Foto: Pusaka
Advertisement image


Pemerintah juga menyertakan program strategis lain yang berdampak langsung pada tata kelola wilayah. Yaitu, hilirisasi industri sagu di bawah Kementerian Pertanian, serta penataan kawasan pusat pemerintahan di empat Daerah Otonomi Baru (DOB), meliputi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.

Juru bicara Yayasan Pusaka, Franky Samperate menegaskan, Papua memerlukan perhatian khusus pada rangkaian proyek ini. Sebab, PSN berada di cakupan wilayah sangat luas dan pengaruhnya yang signifikan terhadap keberadaan hutan adat serta kedaulatan masyarakat asli Papua.

“Solidaritas Merauke meminta presiden dan pemerintah daerah untuk segera menghentikan Proyek Strategis Nasional maupun proyek-proyek pembangunan ekonomi ekstraktif skala luas, yang tidak adil, mengorbankan rakyat dan lingkungan hidup,” pungkas Franky.

Baca juga:

Mama Papua
PSN
Proyek Strategis Nasional
Papua


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...