indeks
MA Bentuk Tim Usut Sosok Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sosok tersebut diduga berinisial R, seorang pejabat Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Ardhi Ridwansyah

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
ricar
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin (28/10/2024). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho

KBR, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim guna mengusut sosok yang diduga menjadi perantara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sosok tersebut diduga berinisial R, seorang pejabat Pengadilan Negeri Surabaya.

"Berkaitan dengan mantan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya yang berinisial R, pimpinan MA juga membentuk tim, karena yang bersangkutan bukan hakim agung maka timnya juga bukan dari hakim agung tapi sudah dibentuk tim,," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (18/11/2024).

Yanto tidak menjelaskan secara detail terkait pembentukan tim itu. Dia bilang, saat ini tim sedang berproses guna mengusut R yang disebut membantu pihak Ronald Tannur memilih majelis hakim yang mengadili kasusnya.

"Tim sekarang lagi proses, lagi berjalan jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Nanti kalau sudah ada hasilnya juga akan saya sampaikan ke teman-teman media," ucapnya.

Saat ditanya terkait nama dan jabatan R, Yanto mengeklaim belum mengetahui hal itu.

Yanto hanya menjelaskan susunan majelis hakim dapat ditunjuk langsung oleh ketua pengadilan atau didelegasikan kepada wakil.

"Apakah yang di Jawa Timur tadi ditunjuk sendiri atau didelegasikan? Masih kami dalami," tuturnya.

Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dia divonis bebas. Namun di tingkat kasasi, hakim menganulir vonis bebas tersebut dan menghukum dia dengan lima tahun penjara.

Tim gabungan Kejaksaan Agung kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim yang memvonis bebas kepada Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota. Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap.

Baca juga:

    Mahkamah Agung
    Hukum
    Zarof Ricar
    Ronald Tannur

    Berita Terkait


    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Loading...