indeks
Kritik Pascabencana Sumatra dan Beda Penanganan dengan Tsunami Aceh

Perbedaan status berdampak langsung pada kecepatan dan skala penanganan.

Penulis: Dita Alyaaulia

Editor: Sindu

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Deskripsi tidak tersedia.
Presiden Prabowo saat mengunjungi posko pengungsian korban bencana di Aceh Tenggara, Senin, 1 Desember 2025. Foto: YouTube Sekretariat Presiden

KBR, Jakarta- Ayah, ibu, dan adik kandung Elydya Kristina Simanullang, tewas saat banjir dan longsor menerjang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, November 2025. Kabupaten Humbahas adalah salah satu daerah terdampak bencana paling parah di Sumut, menjelang akhir tahun.

Menurut Elydya yang juga seorang mahasiswi, ketiadaan indikator dan tolok ukur yang jelas soal status bencana nasional dan daerah, membuat negara menjadi tak memiliki kewajiban hukum terukur dalam menjamin hak korban bencana.

Itu sebab, Elydya (Pemohon I) dan enam pemohon lain mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon lain adalah Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII). Dalam siaran Sidang Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Christian menceritakan dampak tragis yang dialami Pemohon I dan keluarganya akibat banjir dan longsor.

“Dalam bencana alam tersebut, Pemohon I telah mengalami kerugian yang sangat serius dan mendalam karena bencana tersebut telah merenggut nyawa ayah, ibu, dan salah satu adik kandung Pemohon I. Sehingga Pemohon I kehilangan anggota keluarga inti sekaligus kehilangan penopang kehidupan keluarga,” kata Christian saat sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Rabu, (21/01/2026), mengutip YouTube MK.

Pemohon VII, Christian Adrianus Sihite pekan ini menyampaikan, perbaikan permohonan sekaligus menjelaskan alasan utama pengujian undang-undang tersebut.

“Diperparah dengan tidak adanya peraturan presiden sebagaimana pelaksanaan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Penanggulangan Bencana, sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada pemohon mengenai standar indikator dan tolok ukur yang objektif dalam menentukan status bencana nasional dan daerah,” ujar Christian.

Tiga kuasa hukum pemohon mengenakan toga hitam dalam sebuah persidangan.
Para pemohon menyampaikan perbaikan permohonan saat sidang pengujian Undang-Undang Penanggulangan Bencana, di ruang sidang panel MK, Rabu, 21 Januari 2026. Foto: Humas MK/Panji
Advertisement image


Hak Korban Bencana

Christian menyampaikan, Pemohon I merasakan ketiadaan indikator yang jelas membuat negara tidak memiliki kewajiban hukum yang terukur dalam menjamin hak korban bencana.

“Karena tidak adanya indikator yang jelas dan mengikat, negara tidak memiliki kewajiban hukum yang terukur untuk memastikan keberlanjutan pendidikan korban bencana dan keluarganya,” katanya.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada kehidupan korban, termasuk akses pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar.

“Pemohon 1 tidak mampu membiayai pendidikannya sendiri sebagai mahasiswa, demikian pula pendidikan adiknya yang masih berstatus pelajar, dan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari berupa makan dan kelangsungan hidup pun Pemohon 1 mengalami kesulitan serius,” ujar Christian.

Pemohon juga menyoroti lemahnya kehadiran negara dalam pemulihan pascabencana, baik secara fisik maupun psikologis.

“Pemohon 1 tidak hanya mengalami penderitaan emosional dan psikologis, tetapi juga kerugian konstitusional yang nyata berupa hilangnya rasa aman, tempat tinggal yang layak, serta terganggunya masa depan, diperparah dengan tidak adanya pemulihan psikologis yang layak bagi korban,” katanya.

Atas dasar itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan norma dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak disertai indikator dan aturan turunan yang jelas.

“Sehingga pemohon dan keluarganya tidak lagi dipaksa menanggung sendiri beban ekonomi, fisik, dan sosial yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara,” pungkasnya.

Dashboard rekapitulasi dampak bencana di Indonesia, diperbarui 23 Januari 2026, menampilkan 1200 korban meninggal, 113,9 ribu pengungsi, 175.050 rumah rusak, serta peta lokasi dan jumlah fasilitas infrastruktur yang terdampak.
Tangkapan layar dashboard penanganan bencana di tiga provinsi di Sumatra, Jumat, 23 Januari 2026. Sumber: bnpb.go.id
Advertisement image


52 Kab/Kota Terdampak Bencana

Kabupaten Humbahas merupakan satu dari lima kabupaten/kota yang jadi perhatian pemerintah pusat, lantaran terdampak cukup parah.

Ada lima kabupaten/kota yang terdampak cukup parah di Sumatra Utara, yakni Kab. Tapanuli Utara, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Tapanuli Selatan, Kota Sibolga, dan Kabupaten Humbahas.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatra, Amran mengatakan, ada 16 kab/kota yang mendapat perhatian khusus karena terdampak banjir dan longsor paling parah. Humbahas salah satunya.

Total ada 52 kab/kota terdampak. Rinciannya, 18 di Aceh, 16 di Sumbar, dan 18 di Sumut. Sebagian daerah di tiga provinsi itu diklaim telah mampu berkegiatan normal dan aktivitas pemerintahan sudah berjalan lancar.

Amran mengklaim, satgas tak melupakan daerah lain. Seluruhnya tetap mendapat perhatian, tetapi dengan porsi berbeda.

"Tetap menjadi perhatian bersama," katanya di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026, seperti dikutip dari ANTARA.

Amran yang juga direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri ini menambahkan, ada tujuh indikator untuk mengetahui perkembangan di 52 kab/kota terdampak. Yakni, pelayanan publik dan kesehatan, pendidikan, pemerintahan, akses jalan, ekonomi, sosial dan keagamaan, serta layanan dasar seperti BBM, LPG, listrik, air dan internet.

Selain itu, penyelenggara negara juga menyediakan uang kompensasi dan pembiayaan untuk memperbaiki rumah warga korban bencana. Semisal, Rp60 juta untuk rumah rusak berat.

Pejabat pemerintah, militer, dan masyarakat lokal bersatu dalam peletakan batu pertama proyek pembangunan dengan semangat gotong royong di lokasi terbuka.
Peletakan batu pertama pembangunan hunian tetap korban bencana di Sumatra Utara, 21 Desember 2025. Foto: sumutprov.go.id
Advertisement image


Pendataan Korban Menjadi Kemajuan Paling Signifikan

Di Provinsi Aceh, ada tujuh kab/kota terdampak bencana paling parah. Yakni, Aceh Timur, Gayo Lues, Aceh Utara, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Juru bicara Posko Aceh, Murthala Muddin mengatakan, pendataan korban menjadi aspek paling maju dalam penanganan bencana saat ini. Integrasi data dinilai membuat penyaluran bantuan lebih terarah dibandingkan masa awal bencana.

“Secara umum, ya, yang paling maju adalah tentang pendataan. Itu sudah terjadi dengan terintegrasi dengan baik. Jadi, penanganan by accident itu sudah lebih terkonsentrasi, lebih terkoordinasi,” ujar Murthala kepada KBR, Kamis, (22/01/2026).

Meski begitu, pemenuhan hak dasar korban belum sepenuhnya tuntas. Penyediaan hunian sementara yang belum merata di seluruh wilayah terdampak.

“Hak-hak dasar korban bencana itu sudah tertangani kira-kira 80%, kecuali huntara yang belum menyeluruh selesai,” katanya.

Dashboard data pengungsi rinci bencana banjir bandang dan tanah longsor Sumatera 2025 menampilkan statistik jumlah total 117.595 pengungsi, titik lokasi, dan demografi.
Tangkapan layar dashboard penanganan bencana di tiga provinsi di Sumatra, Jumat, 23 Januari 2026. Sumber: bnpb.go.jpg
Advertisement image


PR Penanganan Bencana di Aceh

Kesulitan paling nyata dirasakan korban terlihat pada sektor pendidikan. Banyak anak belum bisa kembali bersekolah karena keterbatasan transportasi dan kondisi ekonomi keluarga yang terdampak bencana.

“Kendala-kendala di pendidikan juga begitu, anak-anak tidak bisa sekolah karena ketiadaan transportasi, tidak ada uang untuk transportasi. Ada yang hari ini menumpang tempat saudara, itu kendala yang memang harus ada jalan keluar,” kata Murthala.

Sekolah darurat memang telah dibangun di sejumlah lokasi. Namun, proses belajar mengajar belum berlangsung normal akibat minimnya sarana pendukung.

“Enggak ada buku, enggak ada kursi, enggak ada meja. Ada yang di tenda, ada yang di ruang kelas duduk. Jadi, bukunya enggak ada, alat pembelajaran enggak ada, alat peraga enggak ada, alat praktek enggak ada. Ya, transfer gitu aja dari guru ke murid. Biasanya sekarang ini lebih banyak diisi relawan-relawan trauma healing terhadap anak-anak,” ujarnya.

Selain pendidikan, pemulihan ekonomi warga menjadi perhatian serius Posko Aceh. Menurut Murthala, pola bantuan yang hanya berfokus pada logistik belum cukup untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

“Kalau hari ini mereka tinggal di pengungsian cuma mendapat jatah berupa material misalnya beras, ikan dan lain sebagainya itu kan tidak menghidupkan pasar, kan, begitu,” tegasnya.

Ia menilai, rehabilitasi lahan usaha warga harus dipercepat.

“Rehabilitasi terhadap lahan usaha masyarakat harus disegerakan supaya mereka tidak menjadi kemiskinan yang berkepanjangan dan membuat ekonomi kita makin terpuruk,” katanya.

Masyarakat, termasuk banyak wanita berhijab dan anak-anak, berkumpul di depan tenda pengungsian oranye saat menerima bantuan.
Kondisi pengungsian di Dusun Pasi, Gampong Keude Bungkaih, Kec. Muara Batu, Aceh Utara, Senin, 12 Januari 2026. Foto: Acehprov.go.id
Advertisement image


Huntara

Pembangunan hunian sementara pun menunjukkan progres yang tidak seragam di setiap daerah. Model terpusat dinilai tidak selalu cocok dengan kebutuhan warga.

“Di Tamiang itu kan sudah terintegrasi, tapi menurut saya selaku orang pendidikan terintegrasi seperti itu membuat anak-anak susah sekolah,” katanya.

Sementara itu, pembangunan huntara di kampung asal warga dinilai lebih efektif karena mempertimbangkan mata pencaharian dan kehidupan sosial masyarakat.

“Sekarang kita lihat di Aceh Utara dan Aceh Timur itu sudah bagus karena di kampungnya langsung, karena warga kan sulit untuk diajak pindah. Karena mereka masih punya pinang, masih punya kelapa atau sawit beberapa batang, ada hewan ternak kadang-kadang yang perlu mereka jaga” ujarnya.

Terkait kebutuhan dasar, Murthala memastikan tidak ada lagi korban yang mengalami kelaparan, meski distribusi air bersih belum sepenuhnya merata.

“Air bersih mungkin, ya, belum merata. Tetapi, saya pikir untuk layanan dasar air bersih untuk minum, MCK sudah tersedia. Walaupun tidak memadai seperti di rumah,” katanya.

Murthala mengingatkan seluruh pihak agar tidak lengah melihat ketahanan warga Aceh dalam menghadapi bencana.

“Harus terus bekerja keras supaya melakukan recovery terhadap kehidupan masyarakat itu. Agar mereka kembali bisa menumbuhkan harapan dan menata kembali masa depan mereka,” pungkasnya.

Sekelompok pria, termasuk seorang lansia, berkumpul dan berdiskusi di dalam ruangan bertenda untuk pertemuan komunitas.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meninjau pengungsian warga korban bencana di Desa Gunci, dan Desa Riseh Teunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Senin malam, 12 Januari 2026. Foto: acehprov.go.id
Advertisement image


Ruang Privasi Pengungsi Masih Terbatas

Lain halnya di Sumatra Barat. Di sana, berbagai masalah penanganan pascabencana juga masih terjadi, semisal kondisi pengungsian.

Menurut juru bicara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat, Ilham Wahab, kondisi pengungsian pascabanjir belum ideal, terutama terkait kebutuhan ruang privasi.

“Untuk kondisi-kondisi kekhususan ini seperti kita juga ada masalah ruang privasi untuk pengungsi yang terutama yang sudah berkeluarga. Tentu kita berikan juga ruang privasi walaupun itu ruangan yang tidak dimiliki satu kelompok, tetapi ini bisa dipakai untuk bergantian,” ujar Ilham.

Keterbatasan ini menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah karena pengungsian tidak dirancang untuk jangka panjang.

“Ini tentu menjadi evaluasi juga karena tidak mungkin berlama-lama di tempat pengungsian ini tentu juga ada kebutuhan selain tidak hanya kebutuhan makan, sandang dan papan tapi juga ada kebutuhan yang juga harus diakomodasi,” katanya

Strategi BPBD Sumbar

BPBD Sumbar menyatakan, strategi utama mengurangi risiko di pengungsian adalah dengan mendorong pengungsi segera keluar dari tenda dan berpindah ke hunian yang lebih layak, seperti hunian sementara, rusunawa, atau rusun nelayan.

“Kita mendorong agar semua pengungsi itu sudah berada di huntara atau rusunawa atau rusun nelayan yang sudah disiapkan sebelumnya oleh pemerintah dan kita dorong agar pengungsi itu tidak lama-lama di pengungsian,” ungkap Ilham.

Bagi warga yang belum tertampung, pemerintah menyediakan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH).

“Sebagian lain kalau yang tidak tertampung di huntara dan di rusun tadi diberikan DTH atau dana tunggu hunian agar mereka bisa punya kemampuan untuk menyewa rumah atau menumpang di tempat sanak keluarga dengan tetap bisa membantu misalnya bayar listrik atau air. Jadi, kita upayakan tidak berlama-lama di tempat pengungsian,” lanjutnya.

Relawan dan warga beristirahat di tengah tumpukan gelondongan kayu sisa banjir bandang atau longsor di lokasi bencana.
Relawan Gerakan Sumut Mengajar melakukan pendampingan korban bencana di Tapanuli Tengah. Foto: IG Gerakan Sumut Mengajar
Advertisement image


Pelatihan Khusus Pencegahan Kekerasan Belum Dilakukan

Hal lain yang jadi perhatian adalah soal mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lokasi bencana. Menurut Ilham, hingga kini belum ada pelatihan khusus bagi relawan maupun masyarakat terkait pencegahan kekerasan berbasis gender di situasi bencana. Pendampingan lebih banyak dilakukan dalam situasi darurat oleh instansi terkait.

“Kalau secara umum kita memang sering mengundangkan pelatihan tapi kalau khusus untuk ini memang kita belum mengadakan pelatihan terhadap relawan maupun terhadap masyarakat,” ujar Ilham.

Pendampingan terhadap penyintas dan relawan dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pendidikan Anak dengan dukungan organisasi profesi.

“Dalam kondisi tanggap darurat ini terutama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pendidikan Anak sudah langsung melakukan pendampingan terhadap korban atau penyintas bencana kemudian juga kepada relawan,” katanya.

Belum Ada Laporan Kekerasan

Meski terdapat keterbatasan di lapangan, BPBD Sumbar menyebut hingga akhir masa tanggap darurat belum menerima laporan kekerasan berbasis gender maupun kekerasan seksual di lokasi pengungsian.

“Sampai saat ini kita mulai tanggap darurat itu sejak tanggal 25 November 2025 sampai tanggal 22 Desember 2025. Alhamdulillah kasus-kasus ini di 13 kabupaten-kabupaten yang terdampak itu belum ada kita temukan dan juga belum ada laporan terkait kasus ini,” jelas Ilham.

Namun, pemerintah daerah tetap melakukan langkah antisipasi melalui sistem komando tanggap darurat dan pendampingan lintas sektor.

“Kita tentu merespons apa pun informasi terkait penanganan fokus ini. Tetapi, sejauh ini memang tidak ada informasi atau laporan atau data tadi tentang pelecehan atau kekerasan terhadap gender. Tetapi, kita tetap mengantisipasi,” tutupnya.

Pejabat dan militer bergotong royong menggali tanah untuk pembangunan infrastruktur, disaksikan warga dan relawan di lokasi kejadian.
Peletakan batu pertama Hunian Sementara korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, Sabtu, 13 Desember 2025. Foto: bnpb.go.id/Muhammad Andhika Rivaldi
Advertisement image


Berkaca dari Pengalaman Tsunami Aceh–Nias

Sebelum bencana menerjang tiga provinsi, Indonesia telah memiliki pengalaman saat menangani bencana Tsunami Aceh, Desember 2004. Teuku Kamaruzzaman adalah salah satu tokoh yang kala itu terlibat penanganan dan menjabat Sekretaris Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh Nias.

Kata dia, pelajaran paling mendasar dari pengalaman tsunami Aceh adalah ketepatan membaca skala kerusakan dan membangun koordinasi yang kuat sejak awal.

“Saya kira yang pertama adalah menentukan segala kerusakannya, kerusakan terkait banjir itu. Yang kedua, koordinasi yang cukup intens, dan kemudian penanganannya secara terpusat. Yang keempat komunikasi dengan penyintas bencana, korban bencana,” ujar Teuku kepada KBR, Kamis, (22/01/2026).

ia mengingatkan, proses membangun kembali wilayah terdampak bencana tidak hanya soal fisik, tetapi juga soal integritas dan niat. Menurutnya, tragedi kemanusiaan tidak boleh dijadikan ruang untuk kepentingan lain yang menyimpang dari tujuan utama pemulihan korban.

“Selain itu pelajaran yang paling penting bahwa membangun Aceh pascatssunami harus dengan tangan Tuhan, artinya tangan itu tidak boleh dikotori niat dan maksud jahat yang tidak sesuai kebutuhan korban bencana,” lanjutnya.

Deskripsi tidak tersedia.
Tsunami Aceh 2004. Foto: espos.id/BRIN
Advertisement image


Respons Negara Dinilai Lebih Lambat

Teuku membandingkan respons negara pascatsunami Aceh yang ditetapkan sebagai bencana nasional dengan kondisi pascabanjir 2025. Ia menilai, perbedaan status berdampak langsung pada kecepatan dan skala penanganan.

“Kalau kita lihat dari sisi penanganan bencana ,ya, memang kan tsunami itu dikatakan sebagai bencana nasional, sehingga respons dari seluruh dunia, ya, penanganannya itu cukup cepat dan masif,” kata Teuku.

“Di saat tsunami pengerahan pasukan militer nonperang adalah yang terbesar saat itu guna penanganan masa tanggap darurat dan dukungan donasi Internasional juga sangat banyak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada minggu-minggu awal pascatsunami, kebutuhan dasar korban relatif cepat terpenuhi dan akses yang sempat terputus segera terbuka kembali. Kondisi ini, berbeda dengan situasi pascabanjir 2025 yang masih menunjukkan kebingungan dalam tahap awal mitigasi.

“Pada saat ini kan kita lihat, itu memang terjadi keragaman juga saya kira di proses mitigasi kebencanaan kita, dan prosesnya itu kurang kuat ya di awal.” ungkap Teuku.

Ia menilai, Presiden Prabowo serta pemerintah pusat telah menangani dengan serius, namun pelaksanaannya masih belum optimal.

“Namun, dalam realitasnya tentu lembaga-lembaga yang diperintahkan untuk menangani itu kelihatan kompetensinya atau kurang ini, ya, kurang bisa menangani, kurang kecepatannya dalam menangani kondisi di lapangan itu masih sangat kurang, ya,” katanya.

Deskripsi tidak tersedia.
kegiatan pengendalian dan pembersihan longsoran badan jalan di ruas Jalan Provinsi penghubung Kabupaten Aceh Timur-Gayo Lues (Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues), Senin, (12/1/2026). Foto: acehprov.go.id
Advertisement image


Rekomendasi: Lembaga Kuat dengan Satu Komando

Teuku menekankan pentingnya pembentukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan penuh untuk mengoordinasikan seluruh proses pemulihan.

“Saya kira yang paling penting adalah lembaga dibentuknya sebuah lembaga yang punya otoritas cukup kuat yang mengkoordinasi semua kelembagaan yang lain dan melaksanakan perencanaan, koordinasi maupun eksekusi dari penanganan bencana ini,” kata Teuku.

Ia merujuk pada pengalaman masa lalu saat BRR Aceh–Nias memiliki struktur kepemimpinan lintas kementerian yang dinilai efektif dalam mempercepat pengambilan keputusan. Model tersebut, menurutnya masih relevan untuk diterapkan saat ini dengan penyesuaian kondisi.

“Kalau dulu kan BRR itu kepalanya pejabat menteri. Saya berharap juga ada pejabat menteri yang ditunjuk sekarang ini, baik menteri yang sudah ada maupun pejabat baru yang diangkat yang punya kewenangan setiap menteri sehingga mengkoordinasi menteri-menteri yang lain itu lebih mudah,” ucapnya

Teuku berharap seluruh tahapan penanganan bencana dapat berada dalam satu sistem komando yang terpadu, sehingga tidak terjadi fragmentasi kebijakan di lapangan.

“Sehingga dari perencanaan, koordinasi dan eksekusinya itu dalam kelembagaan atau koordinasi yang satu komando,” jelasnya.

Kata dia, koordinasi kelembagaan harus dibarengi komunikasi yang berkelanjutan dan inklusif, terutama dengan para pemangku kepentingan di daerah terdampak.

“Agar secara intens dan berkala terus menerus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah, civil society, penyintas dan berbagai kelompok kepentingan agar tercapai pemahaman yang sama dalam kegiatan pemulihan Aceh pascabencana,” pungkasnya.

Deskripsi tidak tersedia.
Jembatan Bailey Wih Kanis di Kampung Mangku, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, kini sudah kembali dapat dilintasi kendaraan, Selasa, 13 Januari 2026. Foto: acehprov.go.jpg
Advertisement image


Anggaran Kecil, Sistem Penyaluran Lemah

Hal yang tak kalah krusial ialah soal alokasi dana bencana dari pemerintah. Peneliti Center of Economc and Law Studies (CELIOS), Isnawati Hidayah, mempunyai catatan khusus soal ini.

Kata dia, alokasi dana kebencanaan masih tergolong kecil dan tidak dikelola dalam sistem yang akuntabel. Persoalan ini bukan hanya soal besaran dana, tetapi juga desain penyaluran yang lemah dan tidak efektif.

“Soal anggaran juga demikian. CELIOS pernah menekankan bahwa anggaran bencana itu kan kecil dan pengelolaannya itu tidak sistemik dan bisa dipertanggung jawabkan dengan jelas, ya. Masalahnya bukan cuma nominal, tetapi ini di arsitektur penyalurannya juga begitu,” kata Isnawati kepada KBR, Kamis, (22/01/2026).

Ia mengingatkan, tanpa mekanisme penyaluran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, anggaran berpotensi habis di proses administratif tanpa memberi dampak nyata bagi korban bencana.

“Tanpa sistem delivery yang jelas dan akuntabel anggaran itu tidak bisa sampai secara tepat, cepat dan berdampak. Ini bisa habis di proses administrasi saja begitu,” lanjut Isnawati.

Deskripsi tidak tersedia.
Mendagri Tito saat rapat penanganan bencana di tiga provinsi di Sumatra. Foto: Facebook Pemkab Humbahas
Advertisement image


Banyak Satgas

Isnawati menyoroti banyaknya satuan tugas yang dibentuk pemerintah tanpa kejelasan komando operasional, sehingga menciptakan celah pertanggungjawaban hukum.

“Karena kalau kita punya banyak satgas bukan berarti itu efektif. Karena tidak ada satu pintu komando operasional. Yang terjadi itu adalah mereka itu ada account ability gap. Tidak ada kejelasan siapa yang benar-benar memegang kendali di lapangan dan bertanggung jawab penuh,” tegasnya.

Ketiadaan satu komando, menurut Isnawati, berdampak pada proses pengadaan, perizinan, hingga relokasi korban yang berjalan lambat dan tidak terkoordinasi.

“Itu harus ada hal yang satu komando untuk pengadaan, verifikasi izin sampai relokasi masyarakatnya begitu. Koordinasi ini tidak boleh hanya berhenti di rapat begitu,” ujarnya.

Ia menilai, lemahnya tata kelola anggaran dan hukum tercermin dari kondisi di lapangan, di mana masyarakat masih harus melakukan pemulihan secara swadaya, sementara negara belum hadir optimal melalui kebijakan yang terstruktur.

“Ini bukan soal teknis, tetapi kegagalan yang sistemik seperti itu. Jadi, sangat miris dan sedih ketika saya melihat ketika masyarakat harus berjuang sendiri untuk melakukannya,” kata Isnawati.

Sebagai rekomendasi, CELIOS mendorong adanya satu komando operasional dengan mandat hukum yang tegas, didukung data penerima bantuan yang jelas serta sistem penyaluran anggaran yang transparan dan akuntabel.

“Terus penerima bantuannya bagaimana penyalurannya, mereka harus menetapkan standar minimum pengungsian yang manusiawi dan tahap-tahap pemulihan yang memang memperhatikan kebutuhan dari masyarakat terutama para korban” pungkasnya.

Tercatat, ada sejumlah satuan tugas yang sudah dibentuk penyelengara negara, antara lain Satgas untuk Rehabilitasi Lahan Pertanian di Sumatra dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstrukti Pascabencana Sumatra.

Satgas Percepatan Rehabilitasi dikomandoi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Satgas ini baru dibentuk usai kepala negara menggelar retret bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 6 Januari 2026.

Deskripsi tidak tersedia.
Tangkapan layar dashboard penanganan bencana di tiga provinsi di Sumatra, Jumat, 23 Januari 2026. Sumber: bnpb.go.id
Advertisement image


Ribuan Meninggal

Banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat mengakibatkan 1200 orang meninggal, 143 jiwa hilang, dan 113 ribuan orang mengungsi.

Banjir juga menyebabkan 175 ribu rumah rusak, mulai berat hingga sedang. Tercatat, ada 53 ribuan rumah rusak berat.

Selain itu, ada 215 fasilitas kesehatan dan 4.546 fasilitas pendidikan rusak. Jumlah itu belum ditambah dengan kerusakan rumah ibadah, jembatan, dan juga jalan.

Baca juga:

Bencana Sumatra
Tsunami Aceh
Banjir dan Tanah Longsor


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...