indeks
Mendesak Payung Hukum Perlindungan Persma dari Pembungkaman dan Jerat Pidana

Dewan Pers mengakui perlindungan keselamatan kerja pers mahasiswa dari potensi kekerasan dan pemidanaan masih menjadi pekerjaan rumah.

Penulis: Heru Haetami

Editor: Resky Novianto

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
persma
Ilustrasi: Stop Pembungkaman dan Kriminalisasi Pers Mahasiswa . Foto: Karya AI dikurasi

KBR, Jakarta - Majalah edisi II bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” menjadi terbitan terakhir Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. Surat kabar kampus ini dibekukan pada Maret 2022.

Pasalnya, Rektorat merasa nama baik kampus tercoreng lantaran laporan jurnalistik itu mengungkap dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selain organisasi dibredel, empat mahasiswa yang sedang menyusun skripsi, termasuk Pemred LPM Lintas dilarang melanjutkan studi. Bahkan, tanpa surat pemberhentian resmi.

Menurut Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung, situasi ini menjadi potret matinya kebebasan pers yang berujung pada kehilangan organisasi dan karir akademik mahasiswa.

“Satu, organisasinya dibekukan, dibredel dan semua awak, anggota persma-nya itu disanksi secara akademik. Dan pemred-nya itu lagi skripsi, enggak ada surat DO-nya tapi bahasa secara lisan, itu dia di-DO (Drop Out, red). Ada empat orang yang proses skripsi enggak bisa lagi melanjutkan,” ungkap Erick di Jakarta, Senin, (19/1/2026).

Sebelumnya, LPM Lintas sempat menggugat Surat Keputusan (SK) Rektor tentang Pembekuan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, agar dibatalkan. Namun, hakim menolak dengan alasan masa kepengurusan sudah berakhir.

Pemimpin Redaksi LPM Lintas Yolanda Agnes menilai cara itu tidak sah. Proses pergantian pengurus harus merujuk pada AD/ART dan melalui musyawarah besar organisasi.

“Dari April hingga saat ini tidak ada berita yang dijadikan bukti di persidangan bahwa LPM baru telah melakukan kerja-kerja jurnalistik,” ujar Yolanda dalam siaran pers di akun Instagram lintasdotcom.

LPM Lintas bentangkan poster pencabutan SK pembredelan, Kamis, & Juli 2022. Foto: AJI Indonesia

Dewan Pers bersama KKJ mencoba menyurati pihak rektorat. Hanya saja, tak ada respons kampus untuk menyikapi dugaan pembungkaman pers itu.

“Saya minta ke Dewan Pers supaya menyurati, ketua Dewan pers menyurati rektornya. Itu juga enggak direspon sama rektornya, sama rektor IAIN Ambon itu,” terangnya.

Deskripsi tidak tersedia.
LPM Lintas bentangkan poster pencabutan SK pembredelan, Kamis, & Juli 2022. Foto: AJI Indonesia
Advertisement image

Kriminalisasi Berulang Terhadap Jurnalis Mahasiswa

Pembekuan LPM Lintas bukan satu-satunya ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis mahasiswa.

Dewan Pers, bahkan pernah menangani jurnalis pers mahasiswa yang diadukan secara pidana atas tudingan pencemaran nama baik.

Hal ini menimpa Anisa, Pemred LPM Catatan Kaki Universitas Hasanuddin, Makassar.

Anisa bersama timnya menerbitkan karya jurnalistik yang menguak kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Pelaku kekerasan adalah salah satu dosen di kampus itu.

“Karena pemberitaan itu, pemimpin redaksi LPM Caka (catatan kaki) ini, namanya Anisa, itu dilaporkan ke Polres Makassar. Dilaporkan pasal pencemaran nama baik. Pelapornya adalah dari rektorat. Jadi, pelapornya rektor dengan menugaskan wakil rektor ya,” ungkap Koordinator KKJ, Erick Tanjung.

Anisa baru mengetahui dirinya dipidana saat ia ditangkap polisi ketika sedang meliput aksi demonstrasi mahasiswa. Saat di Polres, polisi baru menunjukkan bahwa sudah ada Laporan Polisi (LP) terkait pemeriksaan Anisa.

“Dia ditangkap karena ada kerusuhan, karena sedang liputan juga dan ditangkap dibawa di Polres. Nah, di sana baru polisinya menunjukkan dia itu diperiksa. Jadi, sudah ada laporan LP-nya. Dia dilaporkan pidana,” kata Erick.

Erick mengecam tindakan itu. KKJ dan Aji Makassar kemudian melakukan pendampingan bagi Anisa.

Belakangan diketahui rektoran sudah melaporkan LPM Catatan Kaki dua kali. Dugaan kriminalisasi itu Erick ketahui setelah temuan dua laporan polisi di Polsek dan juga Polres.

“Ternyata ketika kita sampai di sana, ternyata enggak satu. Laporan pidananya itu tidak hanya di Polres. Ada juga di Polsek sebelumnya. Jadi dua. Dua kali rektorat itu melaporkan Persma LPMCK ini ke kepolisian di Polsek dan Polres Makassar,” katanya.

Deskripsi tidak tersedia.
Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dengan Ditjen Dikti. Foto: https://jdih.dewanpers.or.id/
Advertisement image


Perlu Penguatan Regulasi Perlindungan Pers

Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebenarnya telah menyepakati nota kesepahaman (MoU) perjanjian kerja sama untuk memberikan dasar hukum perlindungan dan penguatan Pers Mahasiswa (Persma).

Erick mengatakan, sengketa pemberitaan harus diselesaikan dengan mediasi pihak bersengketa.

“Sebelum mediasi saya minta komitmen dari rektornya dan pihak rektorat untuk mencabut laporannya. Jadi enggak boleh ada pidana karena ini soal karya-karya jurnalistik,” ujar Erick.

Pada kasus Anisa, Erick mencatat bahwa celah yang digunakan pelapor seringkali bukan artikel di situs web, melainkan postingan poster di media sosial.

“Saya selalu ingatkan ke teman kawan-kawan Persma, yang dilaporkan sering kali begini, yang dilaporkan itu bukan beritanya yang tayang di website-nya mereka. Jadi, yang dilaporkan adalah postingan poster di media sosial di Instagramnya. Nah, itu yang jadi celah dilaporkan secara pencamaran nama baik dan itu naik proses penyelidikannya,” kata Erick.

Deskripsi tidak tersedia.
Koordinator KKJ, Erick Tanjung. Foto: AJI Indonesia
Advertisement image

Intimidasi dan kekerasan terhadap pers mahasiswa menjadi potrat kerentanan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Erick mendesak Dewan Pers agar lebih kuat menghadirkan regulasi ihwal perlindungan jurnalis dari pembungkaman dan kekerasan, termasuk pers mahasiswa.

“Nah, tapi kan cara-cara yang seperti ini, cara-cara yang ini ya perlu kita rumuskan betul mekanismenya nanti di PKS dan di surat keputusan bersama gitu ya, SKB-nya antara Dewan Pers dengan Komnas HAM,” tegasnya.

Pekerjaan Rumah Dewan Pers

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, mengeklaim belum ada orang yang melaporkan lembaga pers mahasiswa ke polisi.

Catatan Dewan Pers, Manan bilang, kasus yang dihadapi oleh LPM sekarang lebih pada kekerasan domestik. LPM biasanya bersengketa dengan rektornya, misal dihentikan penerbitan hingga kegiatan akademik mahasiswa.

Kendati demikian, Manan mengakui perlindungan keselamatan kerja pers mahasiswa dari potensi kekerasan dan pemidanaan masih menjadi pekerjaan rumah Dewan Pers.

“Karena sifatnya kekerasan domestik, jadi masih bisa di-cover oleh MoU antara Dewan Pres dengan Dirjen Dikti itu. Yang juga akan kita perbaiki karena sudah jadi kementeriannya. Jadi dari praktik selama ini kan memang karena kekerasannya domestik, makanya biasanya kita menggunakan MoU dengan Dirjen Dikti itu untuk mengingatkan kampus bahwa kalau ada sengketa, Dewan Pres bisa masuk dan memediasi,” kata Manan di Jakarta, Selasa, (20/1/2026).

Deskripsi tidak tersedia.
Kantor Sekretariat Dewan Pers di Jakarta. Foto: Laman Dewan Pers
Advertisement image

Abdul Manan mengungkap, dalam menangani sengketa di kampus, Dewan Pers mengandalkan jalur politik berupa Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dirjen Dikti sebagai alat negosiasi utama.

Pendekatan ini dinilai cukup berhasil karena pihak kampus cenderung lebih segan atau khawatir terhadap otoritas kementerian dibandingkan terhadap Dewan Pers, sehingga intervensi tersebut sering kali membuahkan hasil dalam menyelesaikan konflik internal.

“Dan saya kira dalam beberapa kasus, sebagian besar intervensi dari Dewan Pres itu ada hasilnya. Jadi karena kampus, mungkin kampus tidak takut kepada Dewan Pers, tapi dia takutnya ke Diktinya. Jadi ya nggak apa-apa lah, yang penting kasusnya diselesaikan,” klaimnya.

Kekosongan Payung Hukum

Masalahnya, kata Manan, secara legalitas status LPM tidak memiliki badan hukum pers resmi sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Pers.

Manan bilang, meskipun Dewan Pers mengategorikan produk LPM sebagai karya jurnalistik mudah dilakukan, namun kekosongan payung hukum ini rentan menjadi celah kriminalisasi bagi LPM.

Apalagi, jika pers mahasiswa harus berhadapan dengan hukum di luar lingkup mediasi Dewan Pers.

“Tapi memang yang juga harus diantisipasi itu adalah bagaimana kalau ada LPM dipidanakan. Dewan Pers memang belum pernah ada presidennya, semoga tidak ada. Karena memang begitu dia dipidanakan, kita belum punya payung hukumnya,” kata Manan.

Deskripsi tidak tersedia.
Abdul Manan (tengah) dalam diskusi publik krisis kebebasan pers. Foto: Dewan Pers
Advertisement image

Lantas bagaimana jika ada LPM yang dilaporkan ke polisi?

“Polisi pasti, saya tidak yakin polisi akan cukup yakin akan langsung dipidanakan. Dia pasti akan berpikir, oh ini sengketanya terkait berita. Lebih baik saya akan tanya Dewan Pers, pasti begitu. Begitu ke Dewan Pers, biasanya polisi juga tanya. Apakah ini sengketa pemberitaan? Apakah LPM ini ada badan hukumnya sesuai undang-undang pers, sehingga disimpul perusahaan pers? Dan apakah yang dihasilkan itu karya jurnalistik? Itu pertanyaan yang soal karya jurnalistik mungkin kita nggak terlalu sulit menjawabnya. Nah tapi yang agak krusial adalah di bagian soal badan hukumnya,” ujar Manan.

Kata Abdul Manan, Dewan Pers sebenarnya telah membuat kebijakan khusus dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan untuk mengecualikan LPM dari syarat badan hukum dalam penanganan pengaduan.

Namun, perlindungan ini hanya berlaku efektif apabila pihak yang merasa dirugikan mau membawa masalahnya ke Dewan Pers.

Sebaliknya, jika pelapor memilih jalur hukum pidana, Dewan Pers memiliki ruang gerak yang sangat terbatas untuk melindungi mereka.

Perlindungan Keselamatan Jurnalis dalam UU Pers

Kerja-kerja jurnalistik mutlak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Belakangan, pasal 8 UU Pers digugat oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

IWAKUM menilai pasal beserta penjelasannya multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.

Dalam putusan gugatan tersebut, MK menegaskan sengketa pemberitaan tidak bisa dilaporkan secara pidana atau perdata, melainkan harus melalui mekanisme Dewan Pers.

Mahkamah memaknai frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ucap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan dikutip dari laman resmi MK.

Majelis Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, dan M. Guntur Hamzah memimpin persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Hakim MK dalam sidang pengujian UU Pers. Foto: Humas MK/Ifa
Advertisement image

Putusan MK juga menegaskan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai bagian dari restorative justice.

Artinya, sekarang aparat penegak hukum secara konstitusional dilarang langsung memproses pidana karya jurnalistik sebelum ada putusan dari Dewan Pers.

APH Mesti Patuh Putusan MK

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida mendesak institusi penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan agar mematuhi keputusan MK tersebut menolak setiap aduan sengketa pers, dan melimpahkan ke Dewan Pers.

AJI juga meminta aparat hukum untuk memasukkan materi UU Pers pada kurikulum pendidikan para calon penyidik, sehingga paham jika menerima aduan sengketa pers

Sementara bagi Dewan Pers, Nany bilang, keputusan MK ini memberi tanggung jawab besar pada Dewan Pers untuk dapat menyelesaikan sengketa pers dengan adil dan transparan.

“Dewan Pers untuk lebih profesional, adil dan transparan dalam mengupayakan penyelesaian sengketa pers. Jika belum ada kesepakatan antarpihak, maka Dewan Pers tanpa lelah, harus terus mengupayakan mediasi hingga tercapai penyelesaian,” ujar Nany dalam siaran pers AJI Indonesia, Selasa, (20/1/2026).

Penegasan perlindungan kerja jurnalis dari ancaman pidana ini tentu menjadi angin segar. Hanya saja, lembaga pers mahasiswa tak diatur dalam regulasi tersebut.

Wacana terkait revisi Undang-Undang Pers untuk memperkuat perlindungan pers mahasiswa menjadi dilema Dewan Pers.

Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, revisi UU Pers adalah langkah yang sangat berisiko.

Abdul Manan mengungkap adanya kekhawatiran mengenai kestabilan iklim pers nasional jika revisi dilakukan. Sehingga, upaya ini menciptakan dilema antara kebutuhan untuk melindungi kerja pers mahasiswa dan risiko politik dari perubahan regulasi tersebut.

Narasumber wanita berhijab memegang mikrofon saat menyampaikan paparan dalam sebuah acara.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida. Foto: Heru/KBR
Advertisement image

Persma sebagai Cikal Bakal Jurnalis

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, mengingatkan peran pers mahasiswa sebagai cikal bakal untuk mencetak jurnalis ke depan.

Nany khawatir ancaman dan intimidasi pada persma menutup minat generasi penerus untuk menjadi jurnalis.

Menurut catatan AJI, jurnalis perempuan jumlahnya bahkan semakin menyusut.

Itu sebab, ia mendorong Dewan Pers menyiapkan regulasi lebih kuat tentang keselamatan pers termasuk di kalangan mahasiswa.

“Jadi LPM itu adalah embrio daripada jurnalis. Jadi kemarin Mas Totok (Wakil Ketua Dewan Pers) pernah janji sama kita loh, aku ngasih tahu di depan umum lah ya, bahwa mereka akan ngobrolin tentang keselamatan LPM. Karena mereka merasa tidak selamat di dalam undang-undang pers yang disebutkan LPM di situ,” kata Nany di Jakarta, Senin, (19/1/2026).

Kebebasan Pers Memburuk

Belakangan, AJI Indonesia mencatat pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kondisi kebebasan pers di tanah air memburuk.

Nany Afrida bilang, kerja pers sebagai pilar keempat demokrasi kini dibayangi tekanan dan ancaman yang kian nyata.

AJI Indonesia mencatat, 89 kasus kekerasan jurnalis sepanjang 2025 terjadi di ruang redaksi serta saat meliput di lapangan.

“Mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi, Berdasarkan catatan AJI, intervensi dari lingkar kekuasaan ini, berupa tuntutan seperti menghapus berita, hingga desakan agar tidak memberitakan isu tertentu,” kata Nany.

, menunjukkan peningkatan insiden digital yang mencapai puncaknya 29 kasus pada tahun 2025.
Tabel yang merinci kasus dan jenis serangan siber seperti peretasan, doxing, dan DDOS dari tahun 2020 hingga 2025 (foto: Tangkap layar Catatan Tahun 2025 AJI Indonesia)
Advertisement image

Nany Afrida mengungkap keberulangan kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi lantaran praktik impunitas atau ketiadaan proses hukum pada pelaku.

Pada 2025 misalnya, 21 kasus kekerasan fisik pada jurnalis pelakunya didominasi oleh aparat kepolisian.

“Kasus kekerasan terutama terjadi pada saat demonstrasi,” kata Nany.

Nany menilai, Indonesia tengah berada di situasi otoriterianme. Secara terang-terangan konsolidasi kekuasaan eksekutif, kedekatan elite politik dengan pemilik media, serta penggunaan perangkat hukum dan regulasi digital dilakukan untuk menekan kebebasan sipil.

Kekerasan Digital juga Meningkat

AJI mencatat kekerasan terhadap jurnalis berupa serangan digital juga bertambah, angkanya mencapai 29 kasus.

Nany memastikan ini angka tertinggi dalam 12 tahun terakhir.

Laporan AJI tahun 2025 mencatat bahwa serangan terhadap media didominasi oleh serangan digital berupa DDoS dan pembekuan akun media sosial, serta munculnya modus baru berupa pesanan atau order fiktif yang menyasar kantor media di Batam dan Tanjungpinang.

Selain serangan siber seperti impersonasi, doxxing, dan peretasan WhatsApp terhadap jurnalis, tercatat pula 22 kasus teror dan intimidasi fisik, termasuk pengiriman kepala babi ke redaksi Tempo sebagai upaya menciptakan iklim ketakutan.

Kantung plastik berisi organ hewan dan aneka limbah sampah berserakan di jalanan beton.
Teror kepala babi yang dikirimkan kepada Tempo. Sumber: Tempo.co
Advertisement image

Nany mengungkap, pelaku kekerasan ini melibatkan aktor negara, yakni polisi 21 kasus dan TNI 6 kasus. Namun mayoritas serangan dilakukan oleh aktor anonim sebanyak 29 kasus.

Mengingat persebarannya yang meluas dari Aceh hingga Papua, ancaman terhadap keselamatan jurnalis menurut Nany telah menjadi isu nasional yang sangat mendesak.

“Eskalasi kekerasan terburuk, terjadi saat para jurnalis meliput gelombang unjuk rasa akhir Agustus dan awal September 2025 yang memprotes kebijakan pemerintah. AJI mencatat sedikitnya ada delapan kasus kekerasan yang terjadi. Jurnalis yang merekam brutalitas aparat justru menjadi target,” tegas Nany.

Baca juga:

Usai Manuver Politik Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Stop Pengangkatan Pekerja SPPG menjadi PPPK, Tuntaskan Masalah Guru Honorer

Persma
LPM
Pers Mahasiswa
Dewan Pers
Aktivis
Pembungkaman


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...