indeks
MA Bentuk Tim, Periksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur

Dalam putusan kasasi itu, Hakim Agung Soesilo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Penulis: Heru Haetami

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
ricar
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Senin (28/10/2024). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho

KBR, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa hakim kasasi pada kasus Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan, pembentukan tim ini berdasarkan keputusan rapat pimpinan.

Nantinya, tim akan mengklarifikasi hakim agung yang memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.

"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa. Yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," ujar Yanto dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).

Yanto memaparkan, tim pemeriksa terdiri dari Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto, didampingi Jupriadi dan Nur Ediono sebagai anggota.

Yanto juga meminta masyarakat menunggu klarifikasi MA dari hasil kerja tim pemeriksa tersebut.

"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut. Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim tersebut," katanya.

Klarifikasi itu terkait dengan keterangan yang disampaikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga hakim Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, Lisa Rahmat mengaku meminta bantuan kepada bekas Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar. Lisa disebut meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung untuk menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.

Majelis kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur dipimpin Hakim Agung Soesilo, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Dalam putusan itu, Soesilo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Abdul dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam.

Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti uang total senilai Rp920.912.303.714 serta 51 kilogram emas. Uang miliaran rupiah dan emas itu diduga merupakan hasil pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.

Baca juga:

    Zarof Ricar
    Ronald Tannur
    Mahkamah Agung
    Hukum

    Berita Terkait


    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Loading...