Zarof Ricar sempat menyinggung kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi hakim agung Agung Soesilo.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta – Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) menyimpulkan tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim kasasi yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Majelis hakim kasasi yang diperiksa yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).
Kesimpulan itu disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Senin (18/11/2024).
"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup. Demikian hasil pemeriksaan dari tim yanhg dibentuk oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung," ucapnya.
MA membentuk tim pemeriksa menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik usai Kejaksaan Agung menetapkan eks pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangaka suap penanganan perkara.
Mulai tanggal 4 hingga 12 November 2024, tim tersebut melakukan pemeriksaan secra maraton. Zarof Ricar diperiksa di Kejaksaan Agung pada Senin (4/11/2024) didampingi dua orang jaksa.
Sedangkan pihak terkait dan terlapor dalam hal ini majelis kasasi Ronald Tannur diperiksa di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan MA pada Selasa (12/11/2024). Tim juga memeriksa dokumen-dokumen yang relevan.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR, pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada tanggal 27 September 2024 yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut," jelasnya.
Menurut Yanto, pada pertemuan singkat itu, ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi hakim agung Agung Soesilo. Dalam putusan kasasi, Soesilo memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
"Adapun hakim agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR. Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya," tuturnya.
"Putusan kasasi diucapkan pada Selasa 22 Oktober 2024 yang isinya mengabulkan kasasi penuntut umum menyatakan terbukti dakwaan alternatif pasal 351 ayat 3 dengan pidana lima tahun," imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat mengaku meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung menyatakan kliennya tidak bersalah pada putusan kasasi. Lisa kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
- MA Bentuk Tim, Periksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur
- Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Komisi III DPR: Hakim Sakit!