Kemudian terdakwa (Hasto) melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan sengaja merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Hal itu ditandai dengan adanya perintah dari Hasto untuk merendam ponsel atau handphone agar buron Harun Masiku tidak tertangkap KPK.
Hasto juga diduga memerintahkan hal itu kepada anak buahnya yang lain sebelum dirinya diperiksa KPK.
Kasus ini bermula setelah Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 26 November 2019 tentang dugaan suap di DPR RI, terkait pengurusan pelaksanaan APBN 2020. Saat proses penyelidikan, penyelidik menemukan dugaan suap kepada penyelenggara negara di KPU RI.
Lalu pada 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU RI. Wahyu kemudian berhasil diamankan KPK di Bandara Soekarno Hatta.
"Pada sekitar pukul 18.19 WIB terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh petugas KPK. Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air," ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).
"Lalu memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," tambahnya.
Selain itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata Jaksa.
Usai mendengar dakwaan jaksa, Hasto pun lantas mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai surat dakwaan dibacakan.
Hasto didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
- KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku
- Eks Jubir KPK Febri Diansyah jadi Pengacara Hasto di Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 Februari 2025.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ditahan usai diperiksa penyidik KPK selama 8 jam. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan penahanan tersebut menyusul usai pada tanggal 23 Desember telah resmi menetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari sampai tanggal 11 maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).