Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan yakni penjaga Rumah Aspirasi untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam telepon genggam dan melarikan diri
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Muthia Kusuma

KBR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 Februari 2025.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ditahan usai diperiksa penyidik KPK selama 8 jam. Hasto keluar ruang penyidikan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan di borgol. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan penahanan tersebut menyusul usai pada tanggal 23 Desember telah resmi menetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari sampai tanggal 11 maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, pada 8 Januari 2020 Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan yakni penjaga Rumah Aspirasi untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam telepon genggam dan melarikan diri. Percakapan itu diketahui KPK dari penyadapan.
Baca juga:
Setyo mengatakan itu yang menyebabkan Harun Masuki melarikan diri dan tak dapat ditemukan hingga kini.
Menurut Setyo, Hasto juga memerintahkan dan mengarahkan sejumlah orang yang terkait dengan kasus Harun Masiku tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil KPK.
"Dimana diduga untuk merintangi dan mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," kata Setyo.
Sementara itu perkara suap, Hasto bersama Harun Masiku memberikan hadiah kepada Wahyu Setyawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2017-2022, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih.
Sebelumya, Sekretaris Jenderal Partai PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan sejak pukul 10.00 WIB
Hasto mengatakan bakal kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Bahkan, ia mengaku siap jika semisal pada pemeriksaan KPK kali ini dirinya ditahan.
"Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan)," ucap Hasto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Hasto sempat mengajukan praperadilan, namun kandas lantaran pengadilan menolak gugatan tersebut.
Hasto menyandang status tersangka untuk 2 perkara yang saling berkaitan, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron sejak 2020.