Capim KPK Johanis Tanak berencana meniadakan OTT bila terpilih menjadi pimpinan KPK.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah tidak mungkin dihilangkan. Pernyataan itu merespons rencana Calon Pimpinan (Capim) KPK Johanis Tanak yang akan menghapus OTT jika nanti terpilih.
Alex menilai, OTT merupakan bagian dari kegiatan penindakan dan merupakan salah satu tugas yang diatur dalam UU KPK.
Meski demikian, Alex mengakui bahwa istilah OTT memang tidak ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ia mengingatkan ada frasa "tertangkap tangan" yang diatur dalam KUHAP.
"Iya memang tidak disebut dalam KUHAP. Tapi dalam rangka penindakan itu di Pasal 6 Undang-Undang KPK kan jelas, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan lain-lain. Kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan. Jadi saya kira enggak akan hilang juga sih. Apalagi kan perangkatnya kan juga ada. Mungkin lebih selektif bisa, kan begitu," ujar Alexander kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Alex menyebut hingga saat ini tidak ada aturan yang melarang untuk melakukan OTT.
Untuk itu, ia menegaskan KPK masih menggunakan instrumen penindakan tersebut dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Capim KPK Johanis Tanak dalam fit and proper test mengatakan OTT tak tepat dilakukan dalam penegakan hukum di sektor korupsi. Untuk itu, ia berencana meniadakan OTT bila terpilih menjadi pimpinan KPK.
"Terkait dengan OTT, menurut hemat saya kurang, mohon izin walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti. Tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," ucap Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Pernyataan itu langsung disambut dengan tepuk tangan para anggota Komisi III DPR.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Tanak mengatakan operasi itu dilakukan oleh profesi dokter dengan segala perencanaan yang siap sebelum melakukan penindakan.
"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," katanya.
Baca juga:
- Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK, Ketua Komisi III: Bingung Pilihnya, Semua Berintegritas
- Capim Ida Budhiati Nilai Pimpinan KPK Saat ini Tak Berintegritas
- Menko Luhut: OTT Jelek Buat Indonesia