Ada guru yang masih mendapat upah di bawah UMP, yakni 250-300 ribu per bulan.
Penulis: Dita Alyaaulia, Sindu
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Membutuhkan pengabdian sepuluh tahun bagi DAR, seorang guru di salah satu SMK di Jawa Timur, untuk diangkat menjadi PPPK. Namanya kami samarkan untuk alasan keamanan.
Sebelum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia adalah guru honorer dengan upah rendah. Upahnya per bulan bahkan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMK) Surabaya. Tahun lalu, misalnya, UMK Kota Surabaya Rp4,9 juta.
"Kalau dibilang selama berapa tahun ada kenaikan pun sangat sedikit, bahkan kalau saya buat beli bensin aja itu satu bulan enggak enggak cukup," kata DAR kepada KBR, Rabu, 21 Januari 2026.
DAR terpaksa mencari pekerjaan sampingan, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Dengan berbagai caralah, termasuk kalau nanti saya mencari sampingan seperti itu mau enggak mau ya harus terpecah dua jadi antara mengajar dan juga kebutuhan pribadi," imbuhnya.
Pengabdian DAR terbayar. Belum lama ini, ia dilantik menjadi guru ASN PPPK. Syukur tak terkira ia ucapkan.
"Sekitar ya hampir 2 tahun (menjadi PPPK) ini, ya ... bersyukur ajalah nanti seperti itu, ya, perjuangannya. Ya, dengan gaji yang segitu saja, ya harus cukuplah bahasanya. Jadi, kalau pas sudah diangkat jadi kita bersyukur sajalah," ucapnya.

Upah 250-300 Ribu
Namun, tak semua honorer bernasib seperti DAR. Catatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), ada guru yang masih mendapat upah di bawah UMP, yakni 250-300 ribu per bulan.
Padahal, menurut Koordinator P2G, Satriwan Salim, merujuk Undang-Undang 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 14 ayat 1 huruf a dikatakan, guru berhak untuk mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum.
“Realita guru-guru gaji Rp300.000, Pendidikan Anak Usia Dini itu masih diberikan upah 250.000 itu sampai sekarang, bukan masih ada masih banyak ya itu masih banyak,” kata dia Oktober tahun lalu saat memberikan selama setahun rezim Prabowo-Gibran di sektor pendidikan.
Satriwan menegaskan, menyejaterahkan guru adalah kewajiban negara, caranya dengan memberikan standar upah sesuai UU, bukan memberikan hadiah, yang notabene juga dari pajak rakyat atau uang mereka sendiri.
Menurutnya, jika standar upah minimum itu dipenuhi pemerintah, dampaknya akan lebih terasa bagi guru-guru honorer.
Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2022, jumlah guru honorer tercatat lebih dari 700 ribu orang. Lalu, ada 141 ribuan guru tidak tetap (GTT) di kabupaten/kota dan 13 ribuan GTT di tingkat provinsi.

PPPK SPPG
Tetapi, proses yang dialami DAR dan sebagian besar guru lain, tak perlu dilalui pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tak sampai setahun bekerja, ada 2 ribuan dari mereka diangkat jadi PPPK.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menjelaskan status kepegawaian dan tahapan pengangkatan PPPK di SPPG saat rapat bersama DPR RI, Selasa, 20 Januari 2026.
"Jadi, kami (BGN) sudah melakukan rekrutmen dan tes untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap 1 sebanyak 2080 yang sudah menjadi ASN terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025," katanya.
Kini, proses pengangkatan itu memasuki tahap kedua. BGN tengah menyeleksi dalam jumlah besar untuk kebutuhan struktur organisasi lapangan.
“Yang 31.250 itu khusus itu adalah seluruh kepala SSPG yang dididik melalui Sarjana Penggerak Pemerintah Indonesia dan kita buka untuk umum 750 di mana kemudian diisi oleh akuntan sebanyak 375 dan tenaga gizi 375,” kata Dadan.

Dadan menyebut seluruh peserta pada tahap kedua telah mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT). Saat ini, proses telah memasuki tahap administratif menuju pengangkatan resmi.
“Mereka sekarang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan nomor induk PPPK, sehingga diperkirakan mulai diangkat per 1 Februari 2026,” ujarnya.
BGN juga menyiapkan rekrutmen lanjutan untuk memenuhi kebutuhan pegawai secara menyeluruh. Koordinasi dengan kementerian terkait juga sudah dilakukan, kata Dadan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPPK tahap 3 dan 4 dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” katanya.
Pengangkatan itu mengacu ke Pasal 17 Peraturan Presiden 111 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Dengan pengangkatan ini, pekerja SPPG akan masuk kategori ASN non-PNS. Tak semua diangkat, hanya kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan.
Mengutip Kompas.com, gaji mereka akan mengacu ke Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 20204, dan masuk Golongan III. Besarannya tergantung Masa Kerja Golongan, kisarannya Rp2.206.500-Rp3.201.200. Belum termasuk tunjangan-tunjangan lain, sesuai ketentuan.
https://www.instagram.com/reel...
Kecewa
Tindakan BGN mengangkat pekerja SPPG menjadi PPPK, mengecewakan DAR. Menurutnya, langkah itu tidak adil dan menyakiti para guru. Ia sendiri harus mengabdi sepuluh tahun sebelum diangkat jadi PPPK.
DAR memahami, menjadi guru juga bagian dari pengabdian, namun tak seharusnya para tenaga pendidik dinomor-duakan. Padahal memiliki tugas mulia: mencerdaskan anak bangsa.
Kekecewaan itu berdasar, lantaran penyelenggara negara kerap berdalih tak ada anggaran untuk mengangkat honorer. Tetapi, DAR tak bisa berbuat apa-apa.
"Sedangkan itu menggunakan dana pendidikan juga yang buat makan gizi gratis itu juga dan akhirnya, ya, kalau sebagai guru guru ini, ya, mau enggak mau, ya, menerima karena sudah aturan pemerintah gimana lagi ... masa TNI Polri itu saja enggak ada honorer guru kok ada honorer seperti itu sama-sama gimana?"
DAR mendesak pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dihentikan.
"Tiba-tiba kayaknya, ya, rasa tidak adilnya itu ada sangat sekali sangat mencolok sekali. Kalau saya, tuntaskan masalah guru honorer ... terus pengangkatan guru yang masih paruh waktu."
Ia meminta penyelenggara negara menuntaskan persoalan guru honorer yang hingga kini belum rampung. DAR juga mempertanyakan, mengapa pengurus negara terkesan sulit mengangkat guru menjadi ASN?

Penghianatan
Keputusan pemerintah mengangkat pekerja SPPG menjadi PPPK juga dinilai melukai rasa keadilan dan semakin meminggirkan guru honorer di Indonesia.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid, guru honorer selama ini hanya menuntut pengakuan dan kepastian status dari negara setelah puluhan tahun mengabdi, namun hal itu tak kunjung terwujud.
“Mereka diakui saja enggak, diberikan kesejahteraan juga enggak. Sementara BGN ini sumber dananya sudah mengambil dari anggaran pendidikan, dipakai untuk mengangkat status pegawai SPPG sebagai kebijakan. Ini sangat menginjak-nginjak sektor pendidikan,” ujar Ubaid kepada KBR, Rabu, (21/01/2026).
Ubaid menilai, persoalan utama terletak pada penggunaan anggaran pendidikan yang tidak tepat sasaran. Anggaran tersebut seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan mendasar dunia pendidikan, terutama kesejahteraan dan pemenuhan hak guru.
“Kalau benar digunakan untuk mengangkat pegawai SPPG, ya ini sudah tidak hanya tidak tepat sasaran, tetapi ini mengkhianati amanat Undang-Undang Dasar, di mana anggaran pendidikan itu harus diutamakan untuk guru, bukan untuk pegawai SPPG,” tegasnya.
JPPI juga menyoroti kondisi pendidikan nasional yang hingga kini masih memprihatinkan, mulai dari infrastruktur sekolah hingga kesejahteraan tenaga pendidik. Banyak sekolah dan madrasah dalam kondisi rusak, sementara guru honorer hidup dengan penghasilan jauh dari layak.
“Di madrasah itu gajinya ratusan ribu. Ada yang seratus ribu, dua ratus ribu, tiga ratus ribu. Maksudnya harus dialokasikan, diproteksikan untuk mereka, bukan malah untuk gaji sopir MBG. Guru saja digaji tiga ratus ribu, masa sopir MBG yang lulusan SMP, SMA digaji tiga juta. Ini gila-gilaan, ini bentuk kezaliman terhadap kualitas pendidikan dan zalim terhadap guru,” ujarnya.
Selain persoalan guru, Ubaid mengingatkan masih tingginya angka anak putus sekolah di Indonesia. Kata dia, ada sekitar empat juta anak yang tidak mengenyam pendidikan, sementara negara dinilai lebih fokus pada proyek makan bergizi.
“Coba itu kita pakai bulan Ramadan saja, itu MBG di-stop. Itu kami punya hitungan, itu bisa menghemat 36 triliun. Itu bisa menyekolahkan seluruh anak putus sekolah yang empat juta itu, mereka bisa masuk sekolah,” katanya.
Ubaid menilai kondisi ini berbahaya jika dibiarkan terus berlanjut karena berpotensi mengorbankan masa depan pendidikan nasional.
“Ketika pemerintah hanya mengisi perut dan juga ternyata MBG ini dimanfaatkan oleh kroni-kroni elit pemerintah, kroni-kroni BGN, dan seterusnya, sementara pendidikan di Indonesia ditelantarkan, ya menurut saya ini membahayakan untuk masa depan dunia,” kata Ubaid.

Penyusunan Aturan
Tak hanya mengkritik substansi kebijakan, JPPI juga menyoroti proses penyusunan regulasi yang dinilai tidak partisipatif. Menurut Ubaid, keputusan terkait Badan Gizi Nasional (BGN) dan poyek Makan Bergizi Gratis (MBG) disusun tanpa melibatkan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan pendidikan.
“Pemerintah jangan bersembunyi di balik aturan. Aturan kita itu kan Undang-Undang Dasar 45 yang disepakati sebagai konsensus bersama. Tetapi, kalau BGN bikin aturan, kan nggak pernah melibatkan masyarakat sipil, tidak pernah melibatkan sekolah, tidak pernah melibatkan guru, tidak pernah melibatkan stakeholder pendidikan,” ujarnya.
Ia menilai regulasi yang tidak disusun secara inklusif berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
“Harus mendengarkan semua pihak supaya peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Saat ini peraturan tentang MBG, peraturan tentang BGN itu kan dibikin sendiri, tidak pernah ada uji publik, masyarakat sipil tidak dilibatkan. Ya sudah cacat hukum menurut saya,” tegas Ubaid.

Stop
JPPI mendesak pemerintah menghentikan sementara pengangkatan pekerja SPPG dan menuntut persoalan guru honorer diselesaikan. Ubaid mengingatkan, jika pengangkatan dilakukan secara bersamaan, maka peluang guru honorer akan terus tergerus.
“Persoalan kepegawaian guru honorer ini harus diprioritaskan, didahulukan, diutamakan terlebih dahulu. Kalau sudah selesai baru ngurusin pegawai SPPG, bukan kemudian pegawai SPPG dan tenaga kependidikan atau guru ini dijalankan secara bersamaan,” katanya.
Menurut Ubaid, kebijakan yang mengabaikan guru akan berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
“Ketika guru tidak dianggap sebagai prioritas maka presiden punya cita-cita soal Indonesia Emas dan seterusnya itu pasti enggak akan bisa tercapai. Kalau harus mengorbankan sektor pendidikan, harus mengorbankan kualitas dan juga kesejahteraan guru,” ujarnya.
Sebagai penutup, JPPI menyerukan perlawanan kolektif dari para guru untuk menuntut haknya. Ubaid menegaskan, kesejahteraan guru merupakan kewajiban negara dan tidak boleh diabaikan.
“Kesejahteraan guru itu mestinya sesuatu yang wajib dipenuhi oleh negara. Ketika negara tidak memenuhi hak guru atas kesejahteraan, maka guru bisa protes, guru bisa demonstrasi, guru bisa datangin presiden, bisa datang ke DPR. Karena kewajiban sudah ditunaikan, bahkan mengabdi sudah puluhan tahun, tetapi haknya sama sekali tidak dipenuhi oleh negara. Dan ini bisa masuk kategori pelanggaran asasi manusia,” pungkasnya.
Baca juga:
- Setahun Proyek MBG, Klaim Pemerintah, dan Temuan ICW
- Dana Rp335 T untuk MBG, Rezim Prabowo Tak Paham Prioritas Sektor Pendidikan






