indeks
Ekonom: Pemutihan Utang Petani-Nelayan Berisiko Menimbulkan Moral Hazard & Ketidakadilan

"Kebijakan ini juga bisa berisiko menciptakan ekspektasi bahwa pemerintah akan selalu 'menyelamatkan peminjam yang gagal bayar'. "

Penulis: Astri Yuanasari

Editor: Agus Luqman

Google News
pemutihan utang petani dan nelayan, Prabowo akan hapus utang petani nelayan, risiko pemutihan utang
Foto udara perahu nelayan di Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Rabu (23/10/2024). (Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin)

KBR, Jakarta - Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai rencana pemerintah memutihkan utang kalangan petani, nelayan dan pelaku usaha mikro, membutuhkan penyesuaian regulasi khusus untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai hukum.

Yusuf mengatakan kebijakan ini tentu akan memberikan peningkatan kesejahteraan dan kelegaan finansial, khususnya bagi petani dan nelayan serta pelaku usaha mikro.

Meski begitu, Yusuf Rendy menilai, kebijakan ini berisiko menimbulkan moral hazard.

"Kita juga paham dan harus akui bahwa kebijakan ini juga bisa berisiko menciptakan ekspektasi bahwa pemerintah akan selalu 'menyelamatkan peminjam yang gagal bayar'. Yang kemudian, jika tidak dilakukan secara hati-hati dan juga regulasi yang tepat, akan mendorong perilaku pinjam yang kemudian tidak bertanggung jawab terutama di masa depan," kata Yusuf kepada KBR, Selasa (29/10/2024).

Yusuf menambahkan kebijakan ini juga berpotensi mendorong ketidakadilan, terutama bagi mereka yang selama ini meminjam dan berusaha keras membayar utang tepat waktu.

"Jadi ada semacam unsur ketidak adilan terutama bagi mereka yang selama ini sebenarnya sudah patuh dalam membayar utang. Jadi hal-hal seperti ini menurut saya perlu diantisipasi terutama kalau kita bicara konsekuensi ataupun dampak yang bisa diberikan dari kebijakan pemutihan utang ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang enam juta petani dan nelayan di perbankan.

Pengurus Partai Gerindra yang juga adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mengatakan utang-utang tersebut membuat nelayan dan petani tidak bisa mendapatkan kredit dari perbankan. Rata-rata utang petani dan nelayan ke perbankan itu berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta.

Hashim mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) pemutihan utang tersebut.

Baca juga:

Ekonomi
pemutihan utang
UMKM

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...