"Di sisi lain kebijakan ini juga bisa mengubah perilaku bank, artinya nantinya bank mungkin akan menjadi lebih konservatif ya, dalam memberikan pinjaman kepada sektor-sektor yang terkena dampak,"
Penulis: Astri Yuanasari, Resky Novianto
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, rencana penghapusan atau pemutihan utang untuk petani dan nelayan akan berdampak pada ekosistem perbankan.
Menurutnya, kebijakan ini akan memengaruhi rasio kecukupan modal ataupun stabilitas keuangan dari bank-bank yang terkena dampak kebijakan ini.
"Di sisi lain kebijakan ini juga bisa mengubah perilaku bank, artinya nantinya bank mungkin akan menjadi lebih konservatif ya, dalam memberikan pinjaman kepada sektor-sektor yang terkena dampak," kata Yusuf kepada KBR Media, Selasa (29/10/2024).
Yusuf menjelaskan, kebijakan ini akan membuat bank-bank pemberi pinjaman lebih berhati-hati dan berdampak terhadap pengetatan kredit yang lebih luas, sehingga justru akan merugikan bagi para petani, nelayan dan kalangan usaha mikro yang benar-benar membutuhkan akses pembiayaan.
"Dan di skenario yang terburuk bisa saja akses pembiayaan juga akan lebih terbatas pada mereka yang sebenarnya membutuhkan," tuturnya.
Istana Angkat Bicara
Istana membenarkan adanya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan utang petani dan nelayan yang tengah disusun oleh dua kementerian terkait.
Hal ini disampaikan Kepala Presidential Communication Office (PCO) atau Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
“Sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum,” ujar Hasan lewat pesan singkat kepada KBR Media, Selasa (29/10/2024).
Meski begitu, lebih lanjut Hasan Nasbi tidak menjawab terkait kepastian waktu penyelesaian dan ditekennya Perpres tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang 6 juta petani dan nelayan ke perbankan. Ia pun akan segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) pemutihan utang tersebut.
Adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mengatakan utang-utang tersebut membuat nelayan tidak bisa mendapatkan kredit dari perbankan.
Hashim mengatakan utang petani dan nelayan ke perbankan itu berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta.
Baca juga:
- Pemerintah Ingin Swasembada Pangan, Zulhas: Perlu Kolaborasi