"Jangan sampai kebijakan ini justru menyasar kepada nasabah-nasabah besar yang seharusnya tidak berhak..."
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyambut baik rencana pemerintah yang ingin menghapus utang enam juta petani, nelayan, dan UMKM di perbankan. Ketua Umum DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menilai rencana itu langkah awal yang baik dari komitmen pemerintah menyejahterakan kaum petani dan nelayan.
"Saya kira ini akan menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata kembali, ya, kebijakan pembiayaan bagi sektor informal, ya, khususnya petani dan nelayan. Yang merupakan lembaga ekonomi dalam skala mikro ataupun ultra mikro. Jadi, ke depan dengan pemutihan utang ini sekaligus juga diiringi dengan penataan dan reformasi, ya, dalam kebijakan pembiayaan petani dan nelayan yang lebih fleksibel, yang mudah yang murah dan yang sesuai dengan kebutuhan," ujar Dani kepada KBR, Selasa, (29/10/2024).
Meski demikian, Ketua Umum DPP KNTI, Dani Setiawan mewanti-wanti pemerintah untuk memastikan penghapusan utang tersebut dilakukan tepat sasaran. Antara lain dengan mempermudah masalah administrasi, memastikan seluruh data nasabah akurat, serta penguatan skema-skema pembiayaan dan permodalan yang murah serta mudah diakses nelayan.
"Supaya tepat sasaran menurut saya memang tadi, ya, kami mendorong perlu dipilah gitu, ya, datanya. Mana nasabah-nasabah besar, mana yang memang betul-betul nasabah kecil, ya, mikro ataupun ultra mikro bahkan. Jangan sampai kebijakan ini justru menyasar kepada nasabah-nasabah besar yang seharusnya tidak berhak menikmati skema dari pemerintah ini," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang enam juta petani, nelayan, dan UMKM di perbankan. Prabowo akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang pemutihan utang tersebut.
Rencana ini pertama kali disampaikan adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo. Hashim mengatakan, utang-utang tersebut membuat para nelayan tidak bisa mendapatkan kredit dari perbankan.
Baca juga: