indeks
Dukungan Prabowo untuk Rido, Gerindra: Dibuat Sebelum Masa Tenang

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani membenarkan surat tersebut dari Prabowo. Namun, Muzani menyebut, imbauan itu disampaikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gerindra.

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Muthia Kusuma

Google News
gerindra
Ilustrasi Sekretaris Jederal Partai Gerindra, Ahmad Muzani (FOTO: ANTARA)

KBR, Jakarta- Sejak kemarin, warganet ramai-ramai menyoroti surat berisi imbauan Prabowo Subianto untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Surat itu diunggah akun resmi media sosial Raffi Ahmad, utusan khusus Presiden Prabowo, saat momen hari tenang menjelang hari pencoblosan. Belakangan, postingan itu dihapus dari akun Instagram pribadinya, namun masih dimuat di akun thread miliknya.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani membenarkan surat tersebut dari Prabowo. Namun, Muzani menyebut, imbauan itu disampaikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gerindra, bukan presiden RI.

"Itu surat cukup jelas, tegas dalam kedudukan beliau sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Itu suratnya jelas," kata Muzani.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menjelaskan, surat itu dibuat di masa kampanye, namun baru beredar saat masa tenang.

"Itu (Surat dukungan Prabowo) sebelum masa tenang (dibuatnya)," kata Muzani.

pilkada
tangkapan layar surat berisi imbauan Prabowo untuk mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta yang diunggah oleh Utusan khusus Presiden, Raffi Ahmad pada Senin, (26/11/24)

Di tempat lain, Bawaslu Jakarta menegaskan memastikan akan menelusuri kebenaran surat dukungan Prabowo kepada pasangan Rido tersebut. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo mengatakan aktivitas kampanye dilarang keras selama masa tenang.

Baca juga:

Pada kesempatan berbeda, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu RI mengingatkan pasangan calon kepala daerah, tim, dan simpatisan untuk menjaga suasana kondusif selama masa tenang pilkada, dari 24 hingga 26 November 2024. Masa tenang merupakan waktu krusial bagi pemilih untuk menentukan pilihan dengan objektif, tanpa tekanan kampanye.

Pelanggaran kampanye di luar jadwal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pilkada.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengklaim terus patroli pengawasan selama masa tenang.

"Kami melakukan patroli pengawasan terhadap seluruh hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada pilkada kali ini, terutama praktik-praktik politik uang, pengerahan massa, dan lain-lain. Sehingga seluruh kendali, kontrol, dan keamanan pada saat nanti pemungutan dan penghitungan dapat ditangani jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Bagja pada konferensi pers terkait persiapan dan penanganan jelang Pilkada Serentak, Senin (25/11/2024).

Prabowo Subianto
Raffi Ahmad
masa tenang pilkada
Pilkada 2024
#pilkada2024

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...