NASIONAL

Dituntut 15 Tahun Penjara, Plate Siapkan Pleidoi

"Pledoi minggu depan nanti kami akan bantah semuanya."

AUTHOR / Muthia Kusuma

Tuntutan Johnny G Plate
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/23). (Antara/Akbar Nugroho)

KBR, Jakarta- Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan mengajukan pledoi atau bantahan terhadap tuntutan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G.  Plate melalui kuasa hukumnya, Dion Pongkor, mengaku tidak terima terhadap tuntutan karena tidak berdasarkan fakta persidangan.

"Karena itu kami punya kesempatan untuk mengajukan pledoi minggu depan nanti kami akan bantah semuanya. Kami akan bantah semuanya, karena tadi disampaikan bahwa kita terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara Rp8 triliun. Auditor BPK-nya sendiri mengatakan, menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion kepada wartawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dipantau dari Youtube KompasTV, Rabu (25/10/2023).

Dion mengatakan tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Contoh satu Yusrizki didalam persidangan menyampaikan tidak pernah sekalipun minta proyek kepada pak menteri. Yusrizki tidak mengenal kepada pak menteri bagaimana disimpulkan menteri memerintahkan pekerjaan?" Ujar Dion.

Dion menambahkan,   fakta persidangan juga menunjukkan auditor BPK  dengan tegas menyampaikan bahwa menteri Johnny G Plate, sebagai pengguna anggaran tidak melakukan perbuatan melawan hukum. 


Baca juga:

Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo. Plate juga dituntut membayar denda 1 miliar rupiah dan uang pengganti 17 miliar.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/23)

Selain Johnny G Plate, jaksa juga mengajukan tuntutan terhadap dua terdakwa lain yakni bekas Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan bekas Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Anang Latif dituntut 18 tahun penjara, sedangkan Yohan 6 tahun penjara.

Korupsi proyek BTS merugikan keuangan negara sekitar 8 triliun rupiah.


Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan praktik korupsi di proyek BTS BAKTI.
  • Johnny G. Plate
  • tuntutan plate
  • Plate 15 tahun penjara

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!