NASIONAL

ORI: Jangan Tunggu Satgas untuk Tuntaskan Kisrus PPDB 2024

"kalau sudah jelas-jelas pelanggaran seperti suap, pungli ya langsung saja ditangani aparat gakum"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah, Muthia Kusuma

EDITOR / Muthia Kusuma Wardani

ppdb
Calon siswa baru mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di SMK Negeri 8, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024). (FOTO: ANTARA/Raisan Al Farisi)

KBR, Jakarta- Ombudsman RI mendesak pemerintah segera mengatasi kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).  Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki mengatakan, berbagai praktik kecurangan harus mulai  ditindaklanjuti tanpa menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) untuk bentuk Satuan Tugas (Satgas) PPDB. 

“Jadi, di lapangan itukan ada kepolisian, ada kejaksaan, ada tim siber pungli, ada inspektorat, minimal inspektorat dulu yang menemukan apa itu betul pidana atau tidak, lalu ketika itu baru ditangani oleh apgakum (aparat penegak hukum), tapi kalau sudah jelas-jelas pelanggaran seperti suap, pungli ya langsung saja ditangani aparat gakum seharusnya,” ucapnya kepada KBR, Selasa (2/7/2024).

Anggota Ombudsman, Indraza Marzuki membeberkan sejumlah temuan kecurangan PPDB 2024. Antara lain terkait dugaan pemalsuan sertifikat di Jawa Tengah yang digunakan sebagai syarat lolos PPDB jalur prestasi. Selain itu ada pula praktik menitipkan nama calon peserta didik ke Kartu Keluarga milik penduduk yang berdomisili dekat dengan sekolah.

Baca juga:

Di lain pihak, Direktur Sekolah Dasar (SD), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muhammad Hasbi menyebut daya tampung dan sekolah favorit jadi kendala dalam pelaksanaan PPDB.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 membatasi jumlah maksimal murid dan rombongan belajar, yakni 1.296 siswa dan 36 per kelas. Namun, di lapangan banyak yang melebihi batas maksimal.

Kemendikbud berencana bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan sekolah baru guna mengatasi masalah tersebut.

“Di samping itu kita juga mendorong teman-teman daerah untuk melaksanakan pengawasan di tingkat daerah dan yang tidak kalah pentingnya adalah pengawasan dari masyarakat kita mendorong masyarakat untuk mengawasi jalannya pelaksanaan PPDB ini dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kenalkan pengaduan yang telah kita dapat kita buat mulai dari tingkat sekolah tingkat Dinas Pendidikan tingkat provinsi dan tingkat pusat, nah, tentunya daerah kita harapkan mengeksekusi kebijakan ini dengan membuat kebijakan turunan,”ucap Hasbi di webinar FMB9, Selasa, (2/7/2024).

Direktur Sekolah Dasar (SD), Kementerian Pendidikan, Muhammad Hasbi meminta semua pihak melaporkan tindakan kecurangan di PPDB. Kata dia, kecurangan yang termasuk ranah pidana akan diserahkan kepada aparat penegakan hukum. 

Baca juga:

Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan satuan tugas untuk mengatasi sengkarut PPDB.

Muhadjir menyebut, usulan itu merupakan tindak lanjut berbagai laporan tindakan kecurangan dalam PPDB yang mengarah kepada pelanggaran hukum.

"Saya sekarang sedang menunggu keppresnya. Kalau nanti keppresnya sudah turun mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menegakkan betul. Karena sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk melakukan penindakan. Karena dari unsur Kejaksaan, unsur kepolisian belum terlibat, padahal itu kan jelas-jelas pelanggaran. Kemarin saya lihat ada kasus ijazah palsu dipakai seolah dari luar negeri, kemudian pindah alamat, kemudia pakai kartu keluarga palsu, saya kita itu sudah tidak bisa dibiarkan itu," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Senin (1/7/2024).

Menko PMK Muhadjir Effendy bakal membuat data historis untuk mengecek riwayat kecurangan di suatu sekolah saat PPDB.

Dia mengaku akan mempelajari kasus kecurangan di masing-masing daerah. Menurutnya berbagai modus kecurangan di PPDB seharusnya mampu diantisipai sebelum pelaksanaannya.

  • PPDB
  • Ombudsman
  • Kemendikbudristek
  • Menko PMK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!